• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Newsletter
  • Login
Fokus Tempo
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan
No Result
View All Result
Fokus Tempo
No Result
View All Result

PPPK Paruh Waktu dan THR Aturan serta Cara Perhitungannya

PPPK Paruh Waktu dan THR Aturan serta Cara Perhitungannya

BacaJuga

Urutan Pertama Dunia Kementerian dan Lembaga di RI, Pengamat Sebut untuk Program Prabowo

Urutan Pertama Dunia Kementerian dan Lembaga di RI, Pengamat Sebut untuk Program Prabowo

Ustad Abdul Somad Menyampaikan Pendapat tentang Gubernur Abdul Wahid yang Tidak Terjaring OTT KPK

Ustad Abdul Somad Menyampaikan Pendapat tentang Gubernur Abdul Wahid yang Tidak Terjaring OTT KPK

www.fokustempo.id – Pemerintah Indonesia kembali menegaskan peran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu dalam sistem kepegawaian. Dengan status sebagai aparatur sipil negara (ASN), banyak pertanyaan muncul mengenai hak-hak yang seharusnya mereka terima, termasuk apakah mereka akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada Lebaran 2026.

PPPK paruh waktu adalah skema yang dihadirkan untuk memberikan kepastian status kerja bagi tenaga non-ASN. Mereka dipekerjakan dengan waktu yang tidak penuh, dan upah mereka disesuaikan dengan anggaran masing-masing instansi.

Program ini menjadi solusi untuk mencegah pemutusan hubungan kerja dan tetap membuka peluang bagi tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi CPNS atau PPPK penuh waktu. Dengan demikian, pemerintah memberikan jalan kepada mereka untuk tetap berkontribusi dalam pelayanan publik.

Pentingnya Status PPPK dalam Sistem Kepegawaian Nasional

Kehadiran PPPK paruh waktu ini memberikan legitimasi kepada tenaga kerja non-ASN yang sebelumnya mengalami ketidakpastian. Kebijakan ini didukung oleh Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang menjadi payung hukum bagi keberadaan mereka sebagai ASN.

Melalui peraturan ini, setiap PPPK paruh waktu akan mendapatkan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) yang berfungsi sebagai identitas resmi. Dengan adanya identitas ini, diharapkan mereka dapat lebih diakui dalam struktur pemerintahan.

Meski PPPK paruh waktu memiliki status ASN, pola penetapan gaji mereka berbeda dengan pegawai penuh waktu. Besaran upah yang diterima mengacu pada kemampuan fiskal daerah masing-masing, yang menjadi faktor utama dalam menentukan kompensasi.

Hak-Hak PPPK Paruh Waktu dan Tunjangan yang Diterima

Walaupun gaji pokok tidak mengikuti struktur golongan pegawai penuh waktu, PPPK paruh waktu tetap dapat menerima berbagai tunjangan. Tunjangan ini dirancang untuk mendukung kesejahteraan hidup mereka dalam menjalankan tugas.

Beberapa tunjangan yang berhak mereka terima meliputi tunjangan kinerja, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan. Setiap jenis tunjangan ini bertujuan untuk memberikan insentif serta mendorong semangat kerja pegawai.

Di samping itu, tunjangan transportasi dan fasilitas kerja juga menjadi bagian dari kesejahteraan yang harus dipenuhi. Tunjangan perlindungan sosial dan tunjangan keluarga juga tidak boleh diabaikan untuk membantu mereka dalam menghadapi kebutuhan sehari-hari.

Tantangan dalam Implementasi Kebijakan PPPK Paruh Waktu

Meski hadir dengan berbagai manfaat, program PPPK paruh waktu tetap menghadapi banyak tantangan di lapangan. Salah satunya adalah bagaimana memastikan semua instansi dapat memberikan tunjangan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Pemerintah daerah memiliki kapasitas anggaran yang berbeda-beda, sehingga pengimplementasian kebijakan ini bisa bervariasi. Hal ini dapat berdampak pada ketidakmerataan kesejahteraan antara PPPK paruh waktu di berbagai daerah.

Di samping itu, masih ada anggapan di masyarakat yang meragukan status dan hak-hak PPPK paruh waktu. Untuk itu, diperlukan sosialisasi yang intens agar publik lebih memahami dinamika dan manfaat dari kebijakan ini.

Previous Post

Penghargaan AJP 2025 untuk Individu dan Institusi di Pamekasan

Next Post

Kahuripan Nirwana Jalin Kerja Sama dengan AREBI Jatim untuk Akses Investasi Properti

Rekomendasi

No Content Available

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • tempoaktual.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Sorotan
Fokus Tempo

© 2025 Fokustempo. All rights reserved.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan

© 2025 Fokustempo. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?