www.fokustempo.id – Jember – Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, baru-baru ini mengajukan pertanyaan terkait gaji ke-13 kepada Bupati Muhammad Fawait, dalam acara penyerahan surat keputusan pengangkatan pegawai di Pantai Watu Ulo.
Pertanyaan tersebut diungkapkan oleh Ari Susi Nurhidayati, seorang PPPK guru. “Ini kan per 1 Juni 2025 kami semua sudah dilantik menjadi PPPK. Apa kami dapat gaji ke-13?” tanyanya saat diberikan kesempatan bertanya oleh Fawait, yang tentunya mencerminkan kekhawatiran banyak pegawai baru yang ingin memastikan hak dan manfaat mereka.
Informasi Penting Mengenai Gaji Ke-13 untuk PPPK
Dalam acara tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Jember, Suko Winarno, menjelaskan tentang mekanisme pemberian gaji ke-13. Menurutnya, gaji ke-13 diberikan berdasarkan tanggal pemberian gaji bulan sebelumnya, yaitu Mei 2025. “Insyaallah, gaji Anda semua mulai 1 Juli 2025. Artinya, gaji ke-13 tidak dibayarkan pada bulan ini,” jelasnya. Jawaban tersebut menimbulkan reaksi kekecewaan dari para PPPK yang hadir, menunjukkan betapa pentingnya kejelasan mengenai hak-hak mereka sebagai pegawai baru.
Dalam situasi ini, penting untuk memahami bahwa setiap daerah mungkin memiliki kebijakan yang berbeda tentang gaji dan tunjangan bagi pegawai negeri. Dengan adanya aturan ini, masyarakat di Jember menanti kejelasan lebih lanjut mengenai gaji yang menjadi hak mereka. Fawait pun mengingatkan para pegawai untuk bersikap tenang dan berharap agar di Jakarta – sebagai pusat pemerintahan – ada kesempatan untuk memperjuangkan hak-hak pegawai.
Pertanyaan Lain Terkait Gaji dan Seragam Dinas
Selain gaji ke-13, Ari juga mengajukan pertanyaan terkait pembayaran gaji bulan Juni 2025. “Kemarin kami diminta mengumpulkan draft gaji untuk Mei, tetapi gaji Juni masih belum jelas. Ke mana gaji Juni kami?” ungkapnya dengan nada curiga. Fawait pun berjanji untuk mengadakan rapat segera guna membahas masalah ini. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan komunikasi antara pemerintah daerah dan pegawai untuk menghindari kebingungan dalam pengelolaan gaji.
Tidak hanya masalah gaji, pertanyaan datang juga dari Ratih Diah Palupi, seorang PPPK tenaga kesehatan yang menanyakan kebijakan seragam dinas yang akan dipakai. Ia bertanya apakah PPPK tetap menggunakan seragam berpadu putih dan hitam seperti sebelumnya atau mengikuti PNS dengan pakaian khaki. Kepala Dinas Kesehatan Jember, Hendro Soelistijono, mengulangi bahwa kebijakan saat ini masih mengacu pada seragam berwarna putih dan hitam.
Fawait kemudian berkomitmen bahwa jika memungkinkan, PNS dan PPPK harus memiliki keseragaman dalam berpakaian. “Kalau tidak bisa dilakukan sekarang, mari kita alokasikan dalam Perubahan APBD 2025,” tambahnya. Ini menciptakan harapan di kalangan PPPK untuk diperhatikan dan diperlakukan setara seperti PNS.
Melalui penyerahan surat keputusan untuk 1.847 pegawai PPPK, Bupati Muhammad Fawait mencatat sejarah baru dengan melakukan acara ini di lokasi wisata, Pantai Watu Ulo. Hal ini tidak hanya menunjukkan upaya pemerintah untuk mendekatkan diri dengan pegawai, tetapi juga mengedukasi masyarakat tentang pentingnya keberadaan PPPK dalam struktur pemerintahan.
www.fokustempo.id – Jember – Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, baru-baru ini mengajukan pertanyaan terkait gaji ke-13 kepada Bupati Muhammad Fawait, dalam acara penyerahan surat keputusan pengangkatan pegawai di Pantai Watu Ulo.
Pertanyaan tersebut diungkapkan oleh Ari Susi Nurhidayati, seorang PPPK guru. “Ini kan per 1 Juni 2025 kami semua sudah dilantik menjadi PPPK. Apa kami dapat gaji ke-13?” tanyanya saat diberikan kesempatan bertanya oleh Fawait, yang tentunya mencerminkan kekhawatiran banyak pegawai baru yang ingin memastikan hak dan manfaat mereka.
Informasi Penting Mengenai Gaji Ke-13 untuk PPPK
Dalam acara tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Jember, Suko Winarno, menjelaskan tentang mekanisme pemberian gaji ke-13. Menurutnya, gaji ke-13 diberikan berdasarkan tanggal pemberian gaji bulan sebelumnya, yaitu Mei 2025. “Insyaallah, gaji Anda semua mulai 1 Juli 2025. Artinya, gaji ke-13 tidak dibayarkan pada bulan ini,” jelasnya. Jawaban tersebut menimbulkan reaksi kekecewaan dari para PPPK yang hadir, menunjukkan betapa pentingnya kejelasan mengenai hak-hak mereka sebagai pegawai baru.
Dalam situasi ini, penting untuk memahami bahwa setiap daerah mungkin memiliki kebijakan yang berbeda tentang gaji dan tunjangan bagi pegawai negeri. Dengan adanya aturan ini, masyarakat di Jember menanti kejelasan lebih lanjut mengenai gaji yang menjadi hak mereka. Fawait pun mengingatkan para pegawai untuk bersikap tenang dan berharap agar di Jakarta – sebagai pusat pemerintahan – ada kesempatan untuk memperjuangkan hak-hak pegawai.
Pertanyaan Lain Terkait Gaji dan Seragam Dinas
Selain gaji ke-13, Ari juga mengajukan pertanyaan terkait pembayaran gaji bulan Juni 2025. “Kemarin kami diminta mengumpulkan draft gaji untuk Mei, tetapi gaji Juni masih belum jelas. Ke mana gaji Juni kami?” ungkapnya dengan nada curiga. Fawait pun berjanji untuk mengadakan rapat segera guna membahas masalah ini. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan komunikasi antara pemerintah daerah dan pegawai untuk menghindari kebingungan dalam pengelolaan gaji.
Tidak hanya masalah gaji, pertanyaan datang juga dari Ratih Diah Palupi, seorang PPPK tenaga kesehatan yang menanyakan kebijakan seragam dinas yang akan dipakai. Ia bertanya apakah PPPK tetap menggunakan seragam berpadu putih dan hitam seperti sebelumnya atau mengikuti PNS dengan pakaian khaki. Kepala Dinas Kesehatan Jember, Hendro Soelistijono, mengulangi bahwa kebijakan saat ini masih mengacu pada seragam berwarna putih dan hitam.
Fawait kemudian berkomitmen bahwa jika memungkinkan, PNS dan PPPK harus memiliki keseragaman dalam berpakaian. “Kalau tidak bisa dilakukan sekarang, mari kita alokasikan dalam Perubahan APBD 2025,” tambahnya. Ini menciptakan harapan di kalangan PPPK untuk diperhatikan dan diperlakukan setara seperti PNS.
Melalui penyerahan surat keputusan untuk 1.847 pegawai PPPK, Bupati Muhammad Fawait mencatat sejarah baru dengan melakukan acara ini di lokasi wisata, Pantai Watu Ulo. Hal ini tidak hanya menunjukkan upaya pemerintah untuk mendekatkan diri dengan pegawai, tetapi juga mengedukasi masyarakat tentang pentingnya keberadaan PPPK dalam struktur pemerintahan.