• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Newsletter
  • Login
Fokus Tempo
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan
No Result
View All Result
Fokus Tempo
No Result
View All Result

Polres Mojokerto Kota Amankan Penjual Minuman Keras Ilegal

Polres Mojokerto Kota Amankan Penjual Minuman Keras Ilegal

www.fokustempo.id – Mojokerto – Penegakan hukum oleh Kepolisian Resor Mojokerto Kota menunjukkan keberhasilan dengan penangkapan seorang pelaku yang terlibat dalam penjualan minuman keras ilegal di Desa Pulorejo, Kecamatan Dawarblandong pada tanggal 7 Juni 2025. Kasus ini menjadi perhatian publik karena aktivitas penjualan miras yang mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.

Kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah atas keberadaan aktivitas penjualan miras ilegal di dekat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pulorejo. Informasi itu memicu tindakan cepat dari kepolisian, yang berupaya menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut.

Pencegahan Peredaran Miras Ilegal di Wilayah Mojokerto

Pihak Kepolisian melalui Kasi Humas, IPDA Slamet Haryono, menjelaskan bagaimana proses penangkapan itu terjadi. Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim Satsamapta melakukan razia yang dipimpin langsung oleh Kasat Samapta, AKP Anang Leo Afera. Dalam razia tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial M, berusia 38 tahun, yang merupakan warga Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.

Selama razia, petugas menemukan 50 botol miras jenis arak Bali dalam kemasan. Penemuan itu mengindikasikan adanya aktivitas penjualan miras ilegal yang berpotensi menyebabkan kerugian bagi masyarakat dan dapat merusak generasi muda. Proses penangkapan ini berfokus pada penegakan hukum yang tegas guna mencegah peredaran miras yang tidak terkendali.

Dampak Sosial dan Hukum dari Penjualan Miras Ilegal

Selain aspek hukum, penjualan miras ilegal juga membawa dampak sosial yang signifikan. Keberadaan miras ilegal dapat memicu kriminalitas dan kejahatan lain di masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk tetap waspada dan memberikan informasi kepada pihak berwenang jika mereka menemukan indikasi adanya peredaran miras ilegal.

Sebagai langkah lanjutan, Kasi Humas Polres Mojokerto mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga keamanan wilayah dengan melaporkan setiap temuan miras ilegal melalui call center Polri di nomor 110. Hal ini merupakan upaya kolektif untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi semua.

Pelaku M kini terancam jeratan hukum berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2016 yang mengatur tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Tindakan ini menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran miras dan narkoba demi tercapainya masyarakat yang lebih baik dan sejahtera.

BacaJuga

Warga Lamongan Serang Pria Gresik yang Ketahuan Membobol Rumah di Deketagung

Warga Lamongan Serang Pria Gresik yang Ketahuan Membobol Rumah di Deketagung

Tebar 2000 Bibit Lele untuk Pemberdayaan WBP dan Ketahanan Pangan di Kalapas Kediri

Tebar 2000 Bibit Lele untuk Pemberdayaan WBP dan Ketahanan Pangan di Kalapas Kediri

www.fokustempo.id – Mojokerto – Penegakan hukum oleh Kepolisian Resor Mojokerto Kota menunjukkan keberhasilan dengan penangkapan seorang pelaku yang terlibat dalam penjualan minuman keras ilegal di Desa Pulorejo, Kecamatan Dawarblandong pada tanggal 7 Juni 2025. Kasus ini menjadi perhatian publik karena aktivitas penjualan miras yang mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.

Kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah atas keberadaan aktivitas penjualan miras ilegal di dekat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pulorejo. Informasi itu memicu tindakan cepat dari kepolisian, yang berupaya menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut.

Pencegahan Peredaran Miras Ilegal di Wilayah Mojokerto

Pihak Kepolisian melalui Kasi Humas, IPDA Slamet Haryono, menjelaskan bagaimana proses penangkapan itu terjadi. Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim Satsamapta melakukan razia yang dipimpin langsung oleh Kasat Samapta, AKP Anang Leo Afera. Dalam razia tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial M, berusia 38 tahun, yang merupakan warga Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.

Selama razia, petugas menemukan 50 botol miras jenis arak Bali dalam kemasan. Penemuan itu mengindikasikan adanya aktivitas penjualan miras ilegal yang berpotensi menyebabkan kerugian bagi masyarakat dan dapat merusak generasi muda. Proses penangkapan ini berfokus pada penegakan hukum yang tegas guna mencegah peredaran miras yang tidak terkendali.

Dampak Sosial dan Hukum dari Penjualan Miras Ilegal

Selain aspek hukum, penjualan miras ilegal juga membawa dampak sosial yang signifikan. Keberadaan miras ilegal dapat memicu kriminalitas dan kejahatan lain di masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk tetap waspada dan memberikan informasi kepada pihak berwenang jika mereka menemukan indikasi adanya peredaran miras ilegal.

Sebagai langkah lanjutan, Kasi Humas Polres Mojokerto mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga keamanan wilayah dengan melaporkan setiap temuan miras ilegal melalui call center Polri di nomor 110. Hal ini merupakan upaya kolektif untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi semua.

Pelaku M kini terancam jeratan hukum berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2016 yang mengatur tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Tindakan ini menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran miras dan narkoba demi tercapainya masyarakat yang lebih baik dan sejahtera.

Previous Post

Penyaluran Hewan Kurban di 18 Pesantren Terkenal di Jawa Timur

Next Post

Sapi Kurban Presiden Disembelih di Bangkalan, Daging Dibagikan Dua Sesi

Rekomendasi

Orang Tua Lucky Desak Pelaku Penganiayaan Dihukum Mati

Orang Tua Lucky Desak Pelaku Penganiayaan Dihukum Mati

Ekonomi Lesu, Ibu-ibu di Ponorogo Menjadi Penombok Togel Online

Ekonomi Lesu, Ibu-ibu di Ponorogo Menjadi Penombok Togel Online

Siklus Ketamakan Finansial Deja Vu Gianluigi Donnarumma

Siklus Ketamakan Finansial Deja Vu Gianluigi Donnarumma

Optimalkan Aplikasi Raya di Sentra Kuliner Srikana Universitas Airlangga

Optimalkan Aplikasi Raya di Sentra Kuliner Srikana Universitas Airlangga

Satu Irama di Lapangan dengan Tujuan Bersama di Masyarakat

Satu Irama di Lapangan dengan Tujuan Bersama di Masyarakat

Risyad Fahlefi Pimpin GMNI Usung Satya Tama Sebagai Nilai Gerakan Kader Nasionalis

Risyad Fahlefi Pimpin GMNI Usung Satya Tama Sebagai Nilai Gerakan Kader Nasionalis

Harga Diri Suatu Bangsa

Mitigasi Masalah Klasik dalam Koperasi

Sidebar

Kategori

  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Sorotan
Fokus Tempo

© 2025 Fokustempo. All rights reserved.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan

© 2025 Fokustempo. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?