• About
  • Landing Page
  • Buy JNews
Newsletter
  • Login
Fokus Tempo
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan
No Result
View All Result
Fokus Tempo
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polres Mojokerto Kota Amankan Penjual Minuman Keras Ilegal

admin by admin
Juni 8, 2025
in Hukum & Kriminal
0 0
0
Polres Mojokerto Kota Amankan Penjual Minuman Keras Ilegal

Mojokerto – Penegakan hukum oleh Kepolisian Resor Mojokerto Kota menunjukkan keberhasilan dengan penangkapan seorang pelaku yang terlibat dalam penjualan minuman keras ilegal di Desa Pulorejo, Kecamatan Dawarblandong pada tanggal 7 Juni 2025. Kasus ini menjadi perhatian publik karena aktivitas penjualan miras yang mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.

Kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah atas keberadaan aktivitas penjualan miras ilegal di dekat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pulorejo. Informasi itu memicu tindakan cepat dari kepolisian, yang berupaya menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut.

Pencegahan Peredaran Miras Ilegal di Wilayah Mojokerto

Pihak Kepolisian melalui Kasi Humas, IPDA Slamet Haryono, menjelaskan bagaimana proses penangkapan itu terjadi. Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim Satsamapta melakukan razia yang dipimpin langsung oleh Kasat Samapta, AKP Anang Leo Afera. Dalam razia tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial M, berusia 38 tahun, yang merupakan warga Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.

Selama razia, petugas menemukan 50 botol miras jenis arak Bali dalam kemasan. Penemuan itu mengindikasikan adanya aktivitas penjualan miras ilegal yang berpotensi menyebabkan kerugian bagi masyarakat dan dapat merusak generasi muda. Proses penangkapan ini berfokus pada penegakan hukum yang tegas guna mencegah peredaran miras yang tidak terkendali.

Dampak Sosial dan Hukum dari Penjualan Miras Ilegal

Selain aspek hukum, penjualan miras ilegal juga membawa dampak sosial yang signifikan. Keberadaan miras ilegal dapat memicu kriminalitas dan kejahatan lain di masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk tetap waspada dan memberikan informasi kepada pihak berwenang jika mereka menemukan indikasi adanya peredaran miras ilegal.

Sebagai langkah lanjutan, Kasi Humas Polres Mojokerto mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga keamanan wilayah dengan melaporkan setiap temuan miras ilegal melalui call center Polri di nomor 110. Hal ini merupakan upaya kolektif untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi semua.

Pelaku M kini terancam jeratan hukum berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2016 yang mengatur tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Tindakan ini menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran miras dan narkoba demi tercapainya masyarakat yang lebih baik dan sejahtera.

Related articles

Usai Tembak Mati Dua Pelaku Pembobol Toko, Polda Jatim Masih Cari Satu Pelaku yang Kabur

Usai Tembak Mati Dua Pelaku Pembobol Toko, Polda Jatim Masih Cari Satu Pelaku yang Kabur

Juni 8, 2025
Ertiga Ugal-ugalan Tabrak Patwal Polda Jatim Bawa Rokok Ilegal

Ertiga Ugal-ugalan Tabrak Patwal Polda Jatim Bawa Rokok Ilegal

Juni 7, 2025

Mojokerto – Penegakan hukum oleh Kepolisian Resor Mojokerto Kota menunjukkan keberhasilan dengan penangkapan seorang pelaku yang terlibat dalam penjualan minuman keras ilegal di Desa Pulorejo, Kecamatan Dawarblandong pada tanggal 7 Juni 2025. Kasus ini menjadi perhatian publik karena aktivitas penjualan miras yang mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.

Kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah atas keberadaan aktivitas penjualan miras ilegal di dekat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pulorejo. Informasi itu memicu tindakan cepat dari kepolisian, yang berupaya menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut.

Pencegahan Peredaran Miras Ilegal di Wilayah Mojokerto

Pihak Kepolisian melalui Kasi Humas, IPDA Slamet Haryono, menjelaskan bagaimana proses penangkapan itu terjadi. Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim Satsamapta melakukan razia yang dipimpin langsung oleh Kasat Samapta, AKP Anang Leo Afera. Dalam razia tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial M, berusia 38 tahun, yang merupakan warga Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.

Selama razia, petugas menemukan 50 botol miras jenis arak Bali dalam kemasan. Penemuan itu mengindikasikan adanya aktivitas penjualan miras ilegal yang berpotensi menyebabkan kerugian bagi masyarakat dan dapat merusak generasi muda. Proses penangkapan ini berfokus pada penegakan hukum yang tegas guna mencegah peredaran miras yang tidak terkendali.

Dampak Sosial dan Hukum dari Penjualan Miras Ilegal

Selain aspek hukum, penjualan miras ilegal juga membawa dampak sosial yang signifikan. Keberadaan miras ilegal dapat memicu kriminalitas dan kejahatan lain di masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk tetap waspada dan memberikan informasi kepada pihak berwenang jika mereka menemukan indikasi adanya peredaran miras ilegal.

Sebagai langkah lanjutan, Kasi Humas Polres Mojokerto mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga keamanan wilayah dengan melaporkan setiap temuan miras ilegal melalui call center Polri di nomor 110. Hal ini merupakan upaya kolektif untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi semua.

Pelaku M kini terancam jeratan hukum berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2016 yang mengatur tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Tindakan ini menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran miras dan narkoba demi tercapainya masyarakat yang lebih baik dan sejahtera.

Related Posts

Usai Tembak Mati Dua Pelaku Pembobol Toko, Polda Jatim Masih Cari Satu Pelaku yang Kabur

Usai Tembak Mati Dua Pelaku Pembobol Toko, Polda Jatim Masih Cari Satu Pelaku yang Kabur

by admin
Juni 8, 2025
0

Surabaya – Setelah menembak dua pelaku pembobol toko berinisial A dan E di Ruas Tol Sidoarjo pada Senin (02/06/2025), Anggota...

Ertiga Ugal-ugalan Tabrak Patwal Polda Jatim Bawa Rokok Ilegal

Ertiga Ugal-ugalan Tabrak Patwal Polda Jatim Bawa Rokok Ilegal

by admin
Juni 7, 2025
0

Surabaya – Sebuah insiden menarik perhatian terjadi saat sebuah mobil menabrak dua kendaraan Patroli dan Pengawalan (Patwal) di Bangkalan, yang...

Maling Bobol Toko di Pasar Wonoasih Probolinggo, CCTV Diretas dan Etalase Rokok Hilang

Maling Bobol Toko di Pasar Wonoasih Probolinggo, CCTV Diretas dan Etalase Rokok Hilang

by admin
Juni 7, 2025
0

Probolinggo – Dalam dunia pemasaran dan perdagangan, keamanan menjadi salah satu prioritas utama, terutama bagi pelaku usaha kecil. Kasus pencurian...

Narkoba sebagai Bahaya Laten yang Menyerang Tanpa Pilih Kasus

Narkoba sebagai Bahaya Laten yang Menyerang Tanpa Pilih Kasus

by admin
Juni 7, 2025
0

Pamekasan – Penyalahgunaan narkoba merupakan isu krusial yang tengah dihadapi oleh masyarakat Indonesia. Fenomena ini tidak mengenal usia, status sosial,...

Warga Pamekasan Jadi Kurir Sabu Jaringan Internasional demi Keluarga

Warga Pamekasan Jadi Kurir Sabu Jaringan Internasional demi Keluarga

by admin
Juni 7, 2025
0

Pamekasan – Seorang warga Desa Waru Barat, Kecamatan Waru, Pamekasan, berinisial RS (52) ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Provinsi (BNNP)...

Load More

Kategori

  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Sorotan

Sidebar

RekomendasiNews

Menuju Swasembada Pangan, Khofifah Ungkap Negara Inden Beras Petani Jawa Timur
Ekbis

Menuju Swasembada Pangan, Khofifah Ungkap Negara Inden Beras Petani Jawa Timur

by admin
Juni 1, 2025
0

Surabaya (beritajatim.com) – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, baru-baru ini mengungkapkan bahwa beberapa negara telah menunjukkan minat untuk membeli...

Read more
Koperasi Merah Putih di Jatim, 7.538 Desa Telah Musdes, Sisanya Batas Waktu 31 Mei
Ekbis

Koperasi Merah Putih di Jatim, 7.538 Desa Telah Musdes, Sisanya Batas Waktu 31 Mei

by admin
Mei 28, 2025
0

Surabaya – Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Jatim, Endy Alim Abdi Nusa, mengungkapkan bahwa 7.538 desa/kelurahan,...

Read more
Absurditas VAR dan Tindakan yang Perlu Diambil di Akhir Musim Liga 1
Sorotan

Absurditas VAR dan Tindakan yang Perlu Diambil di Akhir Musim Liga 1

by admin
Mei 21, 2025
0

Gol dapat memupuk adanya harapan. Namun, dalam sepak bola, harapan bisa dengan mudah sirna akibat keputusan yang tidak tepat dalam...

Read more
Perkuat Budaya K3 dan Lingkungan Lewat Manajemen Berjalan di Sorong
Ekbis

Perkuat Budaya K3 dan Lingkungan Lewat Manajemen Berjalan di Sorong

by admin
Mei 23, 2025
0

Surabaya – Manajemen perusahaan industri mesin angkat baru-baru ini melakukan tinjauan langsung untuk memastikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) berjalan...

Read more
Fokus Tempo

© 2025 JNews by Fokustempo. All rights reserved.

Informasi Kami

  • About
  • Support Forum
  • Landing Page
  • Buy JNews

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan

© 2025 JNews by Fokustempo. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?