www.fokustempo.id – Kasus penipuan dengan modus berpura-pura menjadi anggota polisi di Kabupaten Tuban telah menarik perhatian publik. Seorang wanita berinisial KNU menjadi korban, mengalami kerugian hingga Rp 170 juta karena ulah seorang pria yang mengaku sebagai anggota kepolisian.
Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 20 November 2025, ketika KNU melaporkan penipuan yang dialaminya kepada pihak berwajib. Identitas pelaku, yang diketahui berinisial AT, berhasil diungkap oleh tim penyidik Polres Tuban dalam waktu singkat.
Modus operandi pelaku cukup mengkhawatirkan, karena ia berhasil menjalin hubungan emosional dengan korban. Dengan cara ini, AT berusaha meyakinkan KNU bahwa dirinya adalah polisi hingga akhirnya meminta sejumlah uang.
Detail Kasus Penipuan yang Menghebohkan di Tuban
Kejadian ini memicu reaksi cepat dari pihak kepolisian setempat, yang segera melakukan penyelidikan setelah korban melaporkan dugaan penipuan. Tim Jatanras Satreskrim Polres Tuban bekerja keras untuk mengumpulkan bukti-bukti yang ada.
Berdasarkan laporan, KNU adalah penduduk Desa Karangagung, Kecamatan Palang, yang merasa tertipu oleh AT, pria berusia 32 tahun. Pelaku, yang berasal dari Dusun Blebang, Desa Ngiliran, Kecamatan Panekan, menggunakan kedok sebagai anggota Resmob untuk meyakinkan korban.
Pada awalnya, hubungan mereka tampaknya biasa. Namun, pelaku mulai menunjukkan sifat manipulatif dengan memperlihatkan benda yang tampak seperti pistol dan HT. Hal ini semakin memperkuat kesan bahwa dia adalah seorang polisi sejati di mata korban.
Modus Operandi Pelaku yang Mengkhawatirkan
Setelah menjalin cinta melalui pesan WhatsApp, AT mulai meminta uang dengan berbagai alasan. Mulai dari klaim mengalami kecelakaan hingga kebutuhan mendesak lainnya, setiap permintaan dirancang untuk meraih kepercayaan KNU.
Puncak dari penipuan ini adalah ketika KNU dengan rela memberikan total uang yang sangat besar. Seiring berjalannya waktu, pelaku mampu meyakinkan korban untuk terus mengirimkan uangnya hingga mencapai Rp 170 juta.
Korban baru menyadari bahwa dirinya ditipu setelah melakukan pengecekan ke teman-teman kepolisian. Informasi yang didapat membuatnya sadar bahwa AT bukanlah anggota polisi seperti yang dia katakan.
Penangkapan Pelaku dan Proses Hukum yang Berlaku
Polisi berhasil menangkap AT pada tanggal 23 November 2025, ketika ia sedang berada di depan rumahnya di Magetan. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan cukup bukti untuk menjerat pelaku.
Atas tindakannya, pelaku kini dihadapkan pada pasal tindak pidana penipuan dan penggelapan. Hal ini diatur dalam pasal 378 dan 372 KUHP, dan pelaku berpotensi mendapatkan hukuman berat.
Barang bukti dalam kasus ini termasuk transferan uang, rekening koran, dan tangkapan layar percakapan antara pelaku dan korban. Semua ini akan memperkuat kasus yang dibawa ke pengadilan.


