Kediri – Dalam upaya mendekatkan layanan perizinan usaha ke masyarakat, kolaborasi antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur dengan DPMPTSP Kota Kediri meluncurkan sosialisasi Saleha (Sadar Legalitas Berusaha) pada Selasa (3/6/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Joyoboyo Balaikota Kediri dan menyasar pelaku usaha di sektor angkutan darat, pengusahaan air tanah, dan tata boga. Dengan adanya program ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran legalitas di kalangan pelaku usaha.
Pentingnya Legalitas Usaha
Program Saleha adalah inisiatif inovatif oleh DPMPTSP Provinsi Jawa Timur, di mana pihaknya menerapkan metode jemput bola dengan mendatangi berbagai kabupaten dan kota untuk memberikan pendampingan langsung kepada pelaku usaha dalam pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Rizally Nur Aditya dari DPMPTSP Provinsi Jawa Timur menjelaskan bahwa pengurusan perizinan bukan hanya soal legalitas, tetapi juga menyangkut kepastian hukum. Tanpa izin, pelaku usaha berisiko menghadapi sanksi, denda, atau bahkan penutupan usaha. Dengan memiliki NIB, akses kepada pembiayaan, pelatihan, dan bantuan modal menjadi lebih mudah. Praktik ini menunjukkan bahwa izin usaha bukan penghalang, melainkan jembatan menuju kesempatan lebih besar.
Strategi Meningkatkan Kesadaran Legalitas
Untuk mencapai tujuan tersebut, penting bagi pelaku usaha agar tetap optimis dalam proses pengurusan perizinan. DPMPTSP tidak hanya siap membantu tetapi juga memberikan informasi yang dibutuhkan untuk memudahkan proses tersebut. Dengan optimisme dan dukungan yang tepat, pengusaha bisa mengatasi setiap kendala.
Dalam sosialisasi ini, Kepala DPMPTSP Kota Kediri menyatakan dukungannya terkait program Saleha dan berharap agar para pelaku usaha bisa memanfaatkan kegiatan ini dengan sebaik-baiknya. Akses terhadap informasi terkait perizinan adalah kunci untuk mempercepat legalisasi usaha, sehingga pelaku UMKM di Kota Kediri bisa berkembang lebih baik.
Dalam kesempatan ini, beberapa peserta juga memberikan feedback positif mengenai bagaimana sosialisasi ini membantu mereka dalam mempercepat pengurusan izin. Sebagai contoh, Sri Sudarti, seorang pelaku usaha catering, mengungkapkan betapa pentingnya kegiatan ini untuk pertumbuhan usahanya. Dukungan dari petugas yang kooperatif sangat melegakan bagi mereka yang baru memulai.
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung selama dua hari, yaitu 3-4 Juni 2025, dan diikuti oleh 100 pelaku UMKM, mencakup berbagai sektor seperti angkutan darat, kuliner, sekolah, rumah sakit, dan lainnya. Hal ini menunjukkan keberagaman usaha yang ingin memiliki legalitas dan berkontribusi positif untuk ekonomi daerah.
Sesi yang diadakan selama sosialisasi mencakup penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dan mekanisme perizinan angkutan darat dan air tanah. Diharapkan dengan adanya program tersebut, kepercayaan pelaku usaha dan pelanggan terhadap UMKM di Kota Kediri dapat meningkat, serta menciptakan ekosistem usaha yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Oleh karena itu, sosialisasi ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan sebuah langkah konkret dalam meningkatkan kesadaran dan keterampilan pelaku usaha di berbagai sektor. Kesuksesan program Saleha akan menjadi ukuran penting dalam melihat kemajuan pengusaha lokal di masa mendatang.
Kediri – Dalam upaya mendekatkan layanan perizinan usaha ke masyarakat, kolaborasi antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur dengan DPMPTSP Kota Kediri meluncurkan sosialisasi Saleha (Sadar Legalitas Berusaha) pada Selasa (3/6/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Joyoboyo Balaikota Kediri dan menyasar pelaku usaha di sektor angkutan darat, pengusahaan air tanah, dan tata boga. Dengan adanya program ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran legalitas di kalangan pelaku usaha.
Pentingnya Legalitas Usaha
Program Saleha adalah inisiatif inovatif oleh DPMPTSP Provinsi Jawa Timur, di mana pihaknya menerapkan metode jemput bola dengan mendatangi berbagai kabupaten dan kota untuk memberikan pendampingan langsung kepada pelaku usaha dalam pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Rizally Nur Aditya dari DPMPTSP Provinsi Jawa Timur menjelaskan bahwa pengurusan perizinan bukan hanya soal legalitas, tetapi juga menyangkut kepastian hukum. Tanpa izin, pelaku usaha berisiko menghadapi sanksi, denda, atau bahkan penutupan usaha. Dengan memiliki NIB, akses kepada pembiayaan, pelatihan, dan bantuan modal menjadi lebih mudah. Praktik ini menunjukkan bahwa izin usaha bukan penghalang, melainkan jembatan menuju kesempatan lebih besar.
Strategi Meningkatkan Kesadaran Legalitas
Untuk mencapai tujuan tersebut, penting bagi pelaku usaha agar tetap optimis dalam proses pengurusan perizinan. DPMPTSP tidak hanya siap membantu tetapi juga memberikan informasi yang dibutuhkan untuk memudahkan proses tersebut. Dengan optimisme dan dukungan yang tepat, pengusaha bisa mengatasi setiap kendala.
Dalam sosialisasi ini, Kepala DPMPTSP Kota Kediri menyatakan dukungannya terkait program Saleha dan berharap agar para pelaku usaha bisa memanfaatkan kegiatan ini dengan sebaik-baiknya. Akses terhadap informasi terkait perizinan adalah kunci untuk mempercepat legalisasi usaha, sehingga pelaku UMKM di Kota Kediri bisa berkembang lebih baik.
Dalam kesempatan ini, beberapa peserta juga memberikan feedback positif mengenai bagaimana sosialisasi ini membantu mereka dalam mempercepat pengurusan izin. Sebagai contoh, Sri Sudarti, seorang pelaku usaha catering, mengungkapkan betapa pentingnya kegiatan ini untuk pertumbuhan usahanya. Dukungan dari petugas yang kooperatif sangat melegakan bagi mereka yang baru memulai.
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung selama dua hari, yaitu 3-4 Juni 2025, dan diikuti oleh 100 pelaku UMKM, mencakup berbagai sektor seperti angkutan darat, kuliner, sekolah, rumah sakit, dan lainnya. Hal ini menunjukkan keberagaman usaha yang ingin memiliki legalitas dan berkontribusi positif untuk ekonomi daerah.
Sesi yang diadakan selama sosialisasi mencakup penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dan mekanisme perizinan angkutan darat dan air tanah. Diharapkan dengan adanya program tersebut, kepercayaan pelaku usaha dan pelanggan terhadap UMKM di Kota Kediri dapat meningkat, serta menciptakan ekosistem usaha yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Oleh karena itu, sosialisasi ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan sebuah langkah konkret dalam meningkatkan kesadaran dan keterampilan pelaku usaha di berbagai sektor. Kesuksesan program Saleha akan menjadi ukuran penting dalam melihat kemajuan pengusaha lokal di masa mendatang.