Tuban – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban berkolaborasi dengan Bupati Tuban resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang kini menjadi Peraturan Daerah (Perda). Agenda ini berlangsung pada Senin, 26 Mei 2025 dan mencakup Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Beasiswa Pendidikan di Kabupaten Tuban.
Ketua DPRD Tuban, Sugiantoro, menegaskan bahwa pengesahan ini merupakan hasil dari rapat paripurna yang dilakukan pada 24 Mei 2025. “Sebelum disetujui, Raperda ini telah melalui serangkaian pembahasan yang mendalam,” ujarnya. Proses pengesahan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk rapat Panitia Khusus (Pansus) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, stakeholder, serta tim penyusun naskah akademik.
Proses Pengesahan Raperda di DPRD Tuban
Rangkaian proses ini tidak hanya melibatkan DPRD, tetapi juga pendapat Kepala Daerah, fraksi-fraksi, dan penandatanganan berita acara kesepakatan. Semua elemen ini menunjukkan komitmen DPRD dalam menyusun regulasi yang bermanfaat untuk masyarakat. “Kami bersyukur Raperda ini telah disahkan, dan selanjutnya akan dikirim ke Provinsi untuk dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur,” ungkap Sugiantoro.
Perda ini diharapkan memberikan kepastian hukum yang dapat meningkatkan partisipasi peserta didik di Kabupaten Tuban. Pengesahan ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan langkah nyata untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia, demi masa depan yang lebih baik. Sugiantoro menambahkan, “Muaranya adalah SDM unggul yang siap memberikan kontribusi positif untuk masyarakat.”
Pentingnya Perda Penyelenggaraan Perumahan dan Beasiswa Pendidikan
Salah satu Perda yang disahkan adalah Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang bertujuan menciptakan hunian yang layak, terjangkau, dan ramah lingkungan. Ini menjadi sangat penting, terutama di daerah-daerah yang mengalami pertumbuhan populasi yang pesat. “Setiap pembangunan akan memperhatikan kelestarian lingkungan, memastikan keseimbangan antara pembangunan dan ekosistem yang ada,” jelasnya. Ini mencakup bukan hanya di perkotaan, tetapi juga hingga ke pedesaan, menciptakan keselarasan dalam pembangunan.
Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, atau akrab disapa Mas Lindra, mengekspresikan apresiasi kepada DPRD atas kolaborasi dalam penyusunan kedua Perda ini. “Kerja sama ini adalah langkah maju bagi Kabupaten Tuban,” ujarnya. Menurut Mas Lindra, perda perumahan sangat mendukung pengembangan wilayah, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dalam konteks ini, pembangunan tetap harus memperhatikan kelestarian lingkungan sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK).
Mengenai Perda Beasiswa, ia menekankan pentingnya bantuan pendidikan yang dirancang untuk meningkatkan partisipasi dan prestasi siswa. Perda ini diterapkan dengan asas objektif, partisipatif, dan transparan untuk memastikan tidak ada diskriminasi. “Dengan adanya Raperda ini, kami berharap kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Tuban meningkat, serta dapat bersaing dan memberikan kontribusi bagi masyarakat,” tutupnya.