Kasus judi online di Surabaya kembali mencuat setelah terungkapnya keterlibatan seorang terdakwa bernama Sutikno yang dianalisis dalam sidang di PN Surabaya. Terdakwa diduga terlibat dalam jaringan perjudian online yang dikendalikan dari luar negeri, khususnya Kamboja, dengan perannya sebagai penyedia rekening untuk transaksi judi.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sutikno bekerja sama dengan seorang warga negara asing yang diketahui bernama Roy. Terdakwa diminta untuk membuka beberapa rekening bank atas nama orang lain dan mendapatkan imbalan sebesar Rp500 ribu untuk setiap rekening yang disediakan. Bagaimana sebuah sistem yang tidak terlihat ini begitu kuat dan tersembunyi dalam masyarakat kita?
Pengungkapan Jaringan Perjudian Online
Aktivitas perjudian ini terbongkar berkat upaya tim Subdit II Direktorat Reserse Siber Polda Jatim yang menemukan situs web yang menyamar sebagai lembaga pendidikan. Tanggal 20 November 2024 menandai momen penting dalam penyelidikan, saat penyidik Emeraldo Candra Caniago melakukan operasi penangkapan dan mentransfer dana ke rekening yang dioperasikan oleh Aviv Merdeka Utomo, yang ternyata terhubung dengan Sutikno.
Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa Aviv menyerahkan rekening tersebut kepada Sutikno. Dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada 24 November 2024 di Malang, polisi berhasil mengamankan Sutikno beserta sejumlah barang bukti. Kegiatan ini menunjukkan betapa rapi dan terorganisirnya jaringan judi online ini, serta bagaimana satu individu dapat mengambil peran sentral dalam pengoperasian aktivitas ilegal semacam ini.
Proses Hukum dan Tindak Lanjut
Dalam proses hukum yang berlangsung, Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan dakwaan berdasarkan Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP yang mengatur tentang perjudian. Ancaman hukuman yang dihadapi oleh terdakwa sangat serius, yaitu maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp25 juta. Dalam persidangan, tiga saksi dari kepolisian memberikan kesaksian yang kuat. Mereka mengonfirmasi bahwa Sutikno benar-benar berfungsi sebagai perantara untuk mengumpulkan rekening yang digunakan oleh bandar judi. Saksi Emeraldo menyampaikan bahwa terdakwa menerima imbalan Rp500 ribu per rekening yang diserahkan.
Sutikno tidak membantah kesaksian tersebut, mengkonfirmasi fakta bahwa ia memang terlibat dalam kegiatan tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang risiko dan dampak dari aktivitas ilegal semacam ini, tidak hanya bagi individu yang terlibat tetapi juga bagi masyarakat secara keseluruhan. Kasus ini memberikan pelajaran penting mengenai bagaimana individu dapat terjebak dalam kaki tangan kejahatan yang lebih besar, serta pentingnya peran penegakan hukum dalam mengatasi aktivitas perjudian online yang terus meluas.