• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Newsletter
  • Login
Fokus Tempo
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan
No Result
View All Result
Fokus Tempo
No Result
View All Result

Pengusaha Blitar Setuju Pengaturan Sound Horeg dengan Mempermudah Izin Acara

Pengusaha Blitar Setuju Pengaturan Sound Horeg dengan Mempermudah Izin Acara

BacaJuga

Refleksi atas Nilai Perjuangan Bung Karno

Refleksi atas Nilai Perjuangan Bung Karno

Apresiasi Dandim 0818 Malang untuk GMNI sebagai Pemimpin Masa Depan

Apresiasi Dandim 0818 Malang untuk GMNI sebagai Pemimpin Masa Depan

www.fokustempo.id – Blitar adalah sebuah daerah yang sedang menciptakan keseimbangan antara hiburan dan ketertiban. Dalam upaya menjaga kenyamanan publik, Pemerintah Kabupaten Blitar berencana untuk memberlakukan pengaturan mengenai penggunaan sound system untuk acara masyarakat.

Rencana ini mendapat dukungan dari kalangan pengusaha sound system yang berharap proses perizinan acara tidak terlalu rumit. Dengan adanya kebijakan baru, diharapkan semua pihak dapat merasakan manfaat dari hiburan tanpa mengabaikan ketertiban umum.

Melalui Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Timur, Pemkab Blitar akan mengimplementasikan aturan yang berfokus pada pengendalian kebisingan. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk menciptakan suasana yang nyaman, tetapi juga menjaga hubungan baik antara warga dan penyelenggara acara.

Muzahidin, seorang pemilik usaha sound system, menilai sangat penting untuk memperhatikan kemudahan dalam proses perizinan. Menurutnya, selama ini terdapat banyak kendala yang harus dihadapi oleh panitia dalam mengurus izin acara, terutama terkait birokrasi yang berbelit-belit.

Ia juga mengungkapkan bahwa meskipun batas suara maksimal ditetapkan sebesar 120 dBA, hal tersebut masih dapat disesuaikan dengan konteks dan lokasi acara. Dengan adanya batasan ini, Muzahidin berharap penyelenggara acara bisa lebih kreatif dalam memanfaatkan sound system tanpa mengganggu ketertiban umum.

Penerapan Aturan Baru demi Kesejahteraan Bersama

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Blitar, Setiyana, menjelaskan bahwa SE baru ini akan berlaku untuk semua daerah di Jawa Timur, termasuk di Blitar. Aturan ini tidak hanya bersifat lokal, tetapi juga mengikuti kebijakan yang lebih luas yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi.

Setiyana menekankan pentingnya mematuhi ketentuan yang ada, meskipun sebelumnya telah ada SE dari Bupati Blitar. Hal ini dimaksudkan agar semua pihak dapat beradaptasi dengan kebijakan baru dan menjaga keharmonisan dalam masyarakat.

Salah satu aspek penting dari SE yaitu pengaturan intensitas suara selama acara. Untuk kegiatan statis seperti pertunjukan musik, batasan suara diatur hingga 120 dBA, sedangkan untuk acara karnaval atau nonstatis, dibatasi pada 85 dBA. Ini merupakan langkah nyata untuk menjaga kenyamanan warga.

Pemkab Blitar juga akan menerapkan aturan lain yang perlu diingat oleh penyelenggara acara, seperti keharusan untuk melakukan uji kelayakan (kir) bagi kendaraan pengangkut sound system. Dengan langkah ini, keselamatan dan kenyamanan semua yang terlibat dalam acara diharapkan bisa terjaga.

Selain itu, aturan juga mengharuskan panitia mematikan pengeras suara saat melintas di tempat-tempat penting seperti rumah ibadah, rumah sakit, atau sekolah. Langkah ini diambil agar tidak mengganggu kegiatan pelayanan yang ada di situ.

Regulasi untuk Memastikan Ketertiban dan Keamanan

Dalam surat edaran tersebut, terdapat pula larangan tegas terhadap penggunaan sound system untuk acara yang melanggar norma agama, kesusilaan, dan hukum. Kegiatan yang melibatkan minuman keras, narkotika, dan senjata tajam juga dilarang keras, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Penerapan aturan-aturan ini bertujuan agar penyelenggara acara dapat beroperasi dengan baik dan aman. Dengan adanya panduan yang jelas, diharapkan penyelenggara dapat memenuhi harapan masyarakat akan hiburan yang sehat dan tidak mengganggu ketertiban.

Setiyana memastikan bahwa kebijakan ini bukan untuk melarang, tetapi lebih kepada pengaturan demi kepentingan bersama. Dalam pelaksanaan aturan ini, Pemkab Blitar berencana untuk mengundang para pengusaha sound system dan panitia acara dalam forum sosialisasi.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai kebijakan baru kepada seluruh pihak terkait, termasuk kepala desa dan Forkopimcam. Dengan demikian, pelaksanaan aturan diharapkan dapat berjalan lancar dan semua pihak dapat mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan.

Di akhir, Setiyana menekankan bahwa kebijakan ini adalah langkah progresif untuk membangun hubungan yang harmonis antara pengelola acara dan masyarakat. Diharapkan, melalui kerjasama yang baik, Blitar dapat menjadi lokasi yang nyaman untuk berbagai acara hiburan.

Previous Post

Tebar 2000 Bibit Lele untuk Pemberdayaan WBP dan Ketahanan Pangan di Kalapas Kediri

Next Post

Perbandingan Kasus Rudapaksa Disabilitas dan Silfester Matutina: Hukum Indonesia Tidak Adil

Rekomendasi

No Content Available

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • tempoaktual.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Sorotan
Fokus Tempo

© 2025 Fokustempo. All rights reserved.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan

© 2025 Fokustempo. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?