www.fokustempo.id – FAJAR.CO.ID,, JAKARTA — Pemerintah telah mengumumkan pembatalan kebijakan subsidi tarif listrik sebesar 50%. Sebagai alternatif, buruh dan guru honorer akan mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp600 ribu untuk dua bulan ke depan.
Program BSU adalah bagian dari lima paket stimulus ekonomi yang diluncurkan oleh pemerintah. Strategi ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi agar tetap berada di kisaran lima persen sepanjang tahun ini.
Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja dan Guru Honorer
Ada sekitar 17,3 juta penerima manfaat dari program BSU ini, termasuk di dalamnya para guru honorer dan pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengonfirmasi bahwa bantuan ini akan menjangkau 565 ribu guru honorer.
“Selain pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta, kita akan memberikan bantuan subsidi kepada 565 ribu guru honorer. Rincian bantuan mencakup Rp288 ribu untuk guru di kementerian pendidikan dan Rp277 ribu untuk guru di kementerian agama,” ungkapnya dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Implementasi dan Anggaran BSU
Dalam dua bulan, yaitu Juni dan Juli, para guru honorer dijadwalkan untuk menerima BSU sebesar Rp300 ribu per bulan. Total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk mendukung program ini mencapai Rp10,72 triliun dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Penting untuk dicatat bahwa hanya buruh yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan yang berhak untuk mendapatkan BSU dari pemerintah. Kementerian Ketenagakerjaan akan mengawasi implementasi program bantuan subsidi upah sebesar Rp300 ribu per bulan selama periode Juni dan Juli ini.