Surabaya – Pada tanggal 20 Mei 2025, KPK mengumumkan akan melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2021-2022.
“Pemeriksaan ini akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK RI, dengan melibatkan Z, seorang Anggota DPRD Provinsi Jatim dan U, Wakil Bupati Situbondo,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada pers.
Selain itu, di Kepolisian Resor Pasuruan, pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah nama, antara lain:
1. FF (Swasta)
2. BI (Karyawan Swasta)
3. AR (Wiraswasta)
4. HA (Pensiunan)
5. AAH (Swasta)
6. KH (Perawat)
7. A (Ahli Waris MI, Wiraswasta)
8. AHH (Notaris)
9. MH (Swasta/Staf Wakil Ketua DPRD Jawa Timur AS, 2021-2023)
10. M. LH (Direktur PT. Sidogiri Pandu Utama)
Pemeriksaan juga melibatkan beberapa pengurus KONI Jatim yang dilakukan di BPKP Perwakilan Provinsi Jatim, di antaranya: BJ, EGS, MN, HAB, J, HCB, SHP, dan NAR.
Dalam berita sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 tersangka terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
“Pada tanggal 5 Juli 2024, KPK menerbitkan sprindik mengenai dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019-2022,” ujar Tessa Mahardhika, Jubir KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).
Total ada 21 tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK, terdiri dari 4 tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi.
“Dari sprindik yang diterbitkan, kami sudah menetapkan 21 tersangka, di mana 4 di antaranya adalah penerima dan 17 lainnya adalah pemberi,” tambahnya.
Keempat tersangka penerima merupakan bagian dari penyelenggara negara. Sedangkan di antara 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya adalah penyelenggara negara.
“Informasi lebih lanjut mengenai nama-nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan akan kami sampaikan kepada media pada waktu yang tepat, setelah penyidikan dianggap cukup,” jelasnya. [tok/beq]
Surabaya – Pada tanggal 20 Mei 2025, KPK mengumumkan akan melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2021-2022.
“Pemeriksaan ini akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK RI, dengan melibatkan Z, seorang Anggota DPRD Provinsi Jatim dan U, Wakil Bupati Situbondo,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada pers.
Selain itu, di Kepolisian Resor Pasuruan, pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah nama, antara lain:
1. FF (Swasta)
2. BI (Karyawan Swasta)
3. AR (Wiraswasta)
4. HA (Pensiunan)
5. AAH (Swasta)
6. KH (Perawat)
7. A (Ahli Waris MI, Wiraswasta)
8. AHH (Notaris)
9. MH (Swasta/Staf Wakil Ketua DPRD Jawa Timur AS, 2021-2023)
10. M. LH (Direktur PT. Sidogiri Pandu Utama)
Pemeriksaan juga melibatkan beberapa pengurus KONI Jatim yang dilakukan di BPKP Perwakilan Provinsi Jatim, di antaranya: BJ, EGS, MN, HAB, J, HCB, SHP, dan NAR.
Dalam berita sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 tersangka terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
“Pada tanggal 5 Juli 2024, KPK menerbitkan sprindik mengenai dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019-2022,” ujar Tessa Mahardhika, Jubir KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).
Total ada 21 tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK, terdiri dari 4 tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi.
“Dari sprindik yang diterbitkan, kami sudah menetapkan 21 tersangka, di mana 4 di antaranya adalah penerima dan 17 lainnya adalah pemberi,” tambahnya.
Keempat tersangka penerima merupakan bagian dari penyelenggara negara. Sedangkan di antara 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya adalah penyelenggara negara.
“Informasi lebih lanjut mengenai nama-nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan akan kami sampaikan kepada media pada waktu yang tepat, setelah penyidikan dianggap cukup,” jelasnya. [tok/beq]