www.fokustempo.id – Tren pelanggaran disiplin di kalangan anggota kepolisian di Jawa Timur menunjukkan kecenderungan meningkat pada tahun 2025. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto, mengungkapkan hal ini dalam Konferensi Pers Akhir Tahun yang berlangsung di Gedung Mahameru pada tanggal 29 Desember 2025.
Dia menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap anggota yang melanggar disiplin. Selain itu, pemecatan secara tidak hormat akan segera dilaksanakan untuk anggota yang terbukti melakukan tindak pidana, menegaskan komitmen Polda Jatim dalam menjaga integritas institusi.
Dalam pernyataannya, Irjen Nanang menjelaskan bahwa setiap pelanggaran pidana yang dilakukan oleh anggota tidak hanya akan berimplikasi pada hukum, tetapi juga akan terkait dengan kode etik dan disiplin yang berlaku di Polri. Hal ini menunjukkan upaya untuk mendukung penegakan hukum yang profesional.
Polda Jatim mencatat bahwa sepanjang tahun 2025, terdapat sembilan belas perkara pidana yang melibatkan anggota Polri. Angka ini mencerminkan adanya peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, yang hanya mencatat tujuh belas perkara.
Meningkatnya Kasus Pidana di Kalangan Anggota Polri Tahun 2025
Data dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jatim menunjukkan fakta bahwa jumlah kasus pidana yang melibatkan anggota Polri telah meningkat. Peningkatan ini menjadi perhatian serius bagi kepolisian dalam menegakkan disiplin internal.
Melihat tren yang ada, Kapolda Jatim mengungkapkan bahwa pelanggaran disiplin juga mengalami peningkatan yang signifikan. Pada tahun 2025, tercatat sebanyak seratus tiga puluh lima kasus pelanggaran disiplin, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan tahun 2024 yang hanya mencatat empat puluh lima kasus.
Kenaikan ini tentunya menjadi tantangan bagi kepolisian untuk lebih meningkatkan pengawasan. Hal ini mencakup langkah-langkah strategis dalam membina anggota agar lebih disiplin dan patuh terhadap peraturan yang ada.
Penurunan Kasus Pelanggaran Kode Etik dalam Kepolisian
Berdasar laporan yang diterima, kasus pelanggaran kode etik justru menunjukkan penurunan pada tahun 2025. Tercatat dua ratus tujuh belas kasus pelanggaran kode etik, berkurang dibanding tahun 2024 yang mencapai dua ratus sembilan puluh satu kasus.
Irjen Nanang menyebutkan bahwa penurunan ini merupakan hasil dari upaya pembinaan yang berkelanjutan dan pengawasan yang lebih ketat. Pihak kepolisian semakin fokus untuk menjaga profesionalisme dan integritas di tengah tantangan yang ada.
Seluruh rangkaian tindakan ini bertujuan untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Menjaga citra positif dan memastikan bahwa setiap tindakan diambil sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku adalah kunci utama.
Upaya Polda Jatim dalam Meningkatkan Disiplin Anggotanya
Polda Jawa Timur berkomitmen untuk memperkuat fungsi pengawasan dan disiplin melalui Bidpropam. Mereka ingin memastikan semua anggota tetap berada dalam koridor hukum dan etika profesi, sehingga tidak ada tempat bagi pelanggaran.
Kapolda Jatim menekankan pentingnya penegakan hukum dan disiplin internal. Dengan tindakan tegas, institusi kepolisian berharap dapat menjaga kepercayaan publik yang sangat krusial untuk kelangsungan tugas dan fungsi mereka.
Lebih dari itu, Kapolda juga mengimbau jajaran melalui rapat evaluasi untuk menjadikan data pelanggaran sebagai bahan introspeksi. Hal ini penting untuk memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan yang profesional dan berintegritas kepada masyarakat.
Dengan segala upaya ini, diharapkan anggota Polri tidak hanya dapat menjalankan profesi mereka dengan baik, tetapi juga memahami dan menghargai amanah yang telah diberikan oleh masyarakat.


