• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Newsletter
  • Login
Fokus Tempo
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan
No Result
View All Result
Fokus Tempo
No Result
View All Result

Pelanggan Layanan Seks Sesama Jenis Peras Sugeng Santoso Dituntut 2 Tahun

Pelanggan Layanan Seks Sesama Jenis Peras Sugeng Santoso Dituntut 2 Tahun

BacaJuga

Modus Oknum Ustad Cabuli Santri di Ponpes Kangean

Modus Oknum Ustad Cabuli Santri di Ponpes Kangean

Ungkap 18 Kasus Tindak Pidana, Polres Sumenep Fokus Pemberantasan Premanisme

Ungkap 18 Kasus Tindak Pidana, Polres Sumenep Fokus Pemberantasan Premanisme

www.fokustempo.id – Dalam sebuah kasus hukum yang menarik perhatian publik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Surabaya mengajukan tuntutan pidana penjara terhadap Sugeng Santoso dengan masa hukuman dua tahun. Tuntutan ini terkait dengan perbuatan pemerasan dan pengancaman yang dilakukannya, menggunakan modus pelayanan booking sesama jenis yang terhubung dengan aplikasi daring.

Pada persidangan yang berlangsung pada tanggal 24 Juni 2025, JPU Zulkifli Nento menjelaskan tindakan Sugeng melanggar pasal 368 KUHP. Peristiwa ini mengguncang publik karena melibatkan fenomena penggunaan teknologi dalam kejahatan seksual dan pemerasan yang semakin marak di tengah masyarakat.

Kasus ini bermula pada tanggal 5 Februari 2025, ketika Sugeng, yang juga dikenal dengan nama aliasnya, mengunduh aplikasi Walla. Dalam aplikasinya, ia membuat profil yang menarik, mencantumkan berbagai keterangan menggoda untuk menarik perhatian pengguna lain.

Dengan menggunakan nama panggilan yang berbeda, Sugeng berinteraksi dengan sejumlah pengguna lain di aplikasi. Salah satunya adalah seorang pria bernama David Elsan yang menyapanya melalui obrolan pribadi di Walla, serta Rafli Danil Ardiansah yang menghubunginya melalui Hornet. Interaksi ini akan berujung pada sebuah pertemuan di hotel yang memicu tindakan hukum terhadap Sugeng.

Proses Hukum dan Implikasi Sosial yang Muncul

Pertemuan antara Sugeng dan Rafli Danil berlangsung di sebuah hotel di Surabaya. Di sana, mereka melakukan hubungan intim yang secara naluri seharusnya terjadi atas dasar persetujuan dan kesepakatan bersama. Namun, setelah acara tersebut, Sugeng mengajukan tuntutan biaya yang sangat tinggi, berkisar antara Rp 20 juta hingga Rp 40 juta.

Sikap Sugeng dalam menagih biaya tersebut menjadi sorotan utama dalam persidangan. Rafli yang hanya memiliki uang sebesar Rp 80 ribu berusaha menolak permintaan Sugeng, yang akhirnya menimbulkan konflik di antara keduanya. Situasi ini menggarisbawahi masalah kompleks yang dihadapi, baik oleh korban maupun pelaku dalam konteks pemerasan dan pengancaman.

Melihat dari sudut pandang hukum, tindakan Sugeng jelas dapat dikenakan sanksi karena melanggar hukum yang berlaku. Namun, ada juga aspek lain, yaitu fenomena pelanggaran yang terjadi di ruang digital yang kini semakin relevan. Hal ini menuntut perhatian lebih dalam hal penegakan hukum dan perlindungan terhadap individu yang berpotensi menjadi korban.

Di tengah perkembangan teknologi saat ini, regulasi yang ada harus terus diperbaharui. Kasus Sugeng menjadi salah satu contoh yang mengedukasi masyarakat mengenai risiko yang dapat muncul dari penggunaan aplikasi sosialisasi yang tidak terawasi. Penegakan hukum tidak hanya berfungsi untuk memberikan keadilan tetapi juga untuk menyadarkan masyarakat akan bahaya yang mengintai.

Aspek Psikologis dalam Tindak Pidana Pemerasan

Aspek psikologis dari tindakan Sugeng juga patut dicermati. Keputusan untuk melakukan pemerasan dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kebutuhan ekonomi, tekanan sosial, dan dinamika kepribadian. Poin ini penting untuk mengeksplorasi akar permasalahan di balik tindakan kriminal.

Sugeng dalam hal ini, terjebak dalam lingkaran pemikiran yang mungkin didasari oleh kebutuhan untuk mencari keuntungan cepat di tengah kesulitan hidup. Hal ini bisa jadi menggambarkan fenomena yang juga dialami oleh banyak individu lainnya, terutama di era di mana akses terhadap layanan digital semakin mudah.

Konsekuensi dari tindakan yang diambil, seperti penuntutan pidana ini, memberikan dampak jangka panjang tidak hanya bagi pelaku tetapi juga bagi masyarakat luas. Pada akhirnya, tindakan pemerasan ini bukan hanya berdampak pada individu, melainkan mengguncang kepercayaan dalam hubungan sosial yang ada.

Memahami hal ini bukan berarti memberi pembenaran, tetapi justru membuka diskusi tentang pentingnya intervensi yang lebih bersifat preventif. Edukasi mengenai penggunaan aplikasi secara bijak dan legalitas yang melingkupinya harus menjadi prioritas pendidikan di masyarakat.

Membahas Mekanisme Penegakan Hukum dalam Kasus Serupa

Penegakan hukum dalam kasus Sugeng juga mencerminkan bagaimana sistem peradilan dapat berfungsi dalam merespons pelanggaran yang melibatkan teknologi. Modernisasi hukum sangat penting dalam memahami dan menangani tindakan kriminal seiring dengan perkembangan sosial.

Penggunaan undang-undang yang tepat, seperti pasal 368 KUHP dalam kasus ini, menunjukkan adanya langkah-langkah konkret untuk memberi efek jera. Namun, tantangan muncul ketika harus memastikan bahwa hukum dapat diimplementasikan dengan adil di era digital ini.

Kejaksaan, kepolisian, serta lembaga terkait lainnya perlu memiliki pemahaman yang lebih baik tentang teknologi untuk dapat merespons dengan efektif setiap potensi kejahatan yang muncul. Hal ini mengindikasikan perlunya kolaborasi antara berbagai lembaga untuk menciptakan ekosistem yang aman bagi masyarakat.

Dari sini, masyarakat juga diajak untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan di lingkungan digital. Pemahaman mengenai hak dan tanggung jawab dalam dunia maya harus ditingkatkan agar bisa saling melindungi satu sama lain.

Previous Post

Kolaborasi Pemkab Kediri dan DKI Jakarta Bangkitkan Semangat Petani Tanam Padi Saat Harga Gabah Naik

Next Post

Dinas Kominfo Sidoarjo Memperkenalkan Layanan Keterbukaan Informasi Publik Bersama Mahasiswa

Rekomendasi

Dorong Investasi Pengusaha Thailand di Sektor Pengolahan Tembaga dan Hortikultura Jatim

Dorong Investasi Pengusaha Thailand di Sektor Pengolahan Tembaga dan Hortikultura Jatim

Koperasi Merah Putih di Jatim, 7.538 Desa Telah Musdes, Sisanya Batas Waktu 31 Mei

Koperasi Merah Putih di Jatim, 7.538 Desa Telah Musdes, Sisanya Batas Waktu 31 Mei

Apresiasi Dandim 0818 Malang untuk GMNI sebagai Pemimpin Masa Depan

Apresiasi Dandim 0818 Malang untuk GMNI sebagai Pemimpin Masa Depan

Kepedulian Sosial, Pembagian Puluhan Hewan Kurban di Area Perusahaan

Kepedulian Sosial, Pembagian Puluhan Hewan Kurban di Area Perusahaan

Polda Jatim Salurkan Ribuan Porsi Makanan untuk Pelajar di Mojokerto

Polda Jatim Salurkan Ribuan Porsi Makanan untuk Pelajar di Mojokerto

Bongkar Muat 216 Ribu Ekor Hewan di Pelindo Multi Terminal hingga Mei 2025

Bongkar Muat 216 Ribu Ekor Hewan di Pelindo Multi Terminal hingga Mei 2025

Ivan Fadilla Semakin Terbuka dengan Fuji Manusia Diciptakan untuk Berpasangan

Ivan Fadilla Semakin Terbuka dengan Fuji Manusia Diciptakan untuk Berpasangan

Sidebar

Kategori

  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Sorotan
Fokus Tempo

© 2025 Fokustempo. All rights reserved.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan

© 2025 Fokustempo. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?