www.fokustempo.id – Pasangan muda asal Sleman, Yogyakarta, baru-baru ini terjerat kasus yang mengejutkan masyarakat. BDN (23 tahun) dan ADR (22 tahun) diduga terlibat dalam penculikan seorang balita bernama MZA di Sedati, Sidoarjo, dengan alasan yang benar-benar mengejutkan bagi pihak keluarga.
Kasus ini bermula pada 16 Juli 2025, saat pasangan tersebut mengunjungi rumah ibu MZA. Mereka berencana untuk mengobrol sebentar, tetapi situasi berubah drastis ketika ADR meminta izin untuk membawa MZA pergi membeli susu, dan tidak pernah kembali.
Kekhawatiran mulai merayapi hati sang ibu dan nenek MZA ketika waktu berlalu tanpa kabar. Meskipun mereka sempat mencari ke toko tempat yang disebut-sebut, namun MZA tetap tak kunjung ditemukan.
Awal Mula Kasus Penculikan Balita di Sedati
Peristiwa ini dimulai dengan harapan akan momen sederhana antara teman dan keluarga. Namun, situasi tersebut berubah menjadi tragedi ketika ADR meminta izin untuk membawa MZA.
Tak lama setelah menghilangnya MZA, ibunya mencoba menghubungi ADR untuk mendapatkan kejelasan. Namun, respon yang didapat justru semakin membuat bingung, dan komunikasi pun terputus.
Melihat keadaan yang semakin mendesak, orang tua MZA melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo pun segera bergerak melakukan penyelidikan.
Pengamanan Pelaku dan Penyelidikan Kasus
Setelah beberapa hari mencari tanpa hasil, pihak kepolisian akhirnya berhasil menemukan jejak pelaku penculikan di Yogyakarta. Pada 19 Juli 2025, kedua tersangka berhasil diamankan.
Wakapolresta Sidoarjo, AKBP M.Z. Rofik, menjelaskan bahwa proses pencarian melibatkan banyak pihak dan memakan waktu. Namun, keberanian keluarga untuk melapor pada akhirnya membuahkan hasil.
Motif di balik perbuatan mereka pun terungkap. ADR mengklaim bahwa balita tersebut adalah anaknya, dan alasan ini semakin memperkeruh situasi.
Pemahaman tentang Dampak Penculikan Anak
Penculikan anak bukanlah isu sepele yang bisa diabaikan. Peristiwa ini berimplikasi besar bagi korban, keluarga, dan masyarakat secara umum.
Kesehatan mental anak yang diculik dapat terganggu, dengan dampak jangka panjang yang sulit diprediksi. Selain itu, rasa aman dalam masyarakat pun menjadi berkurang.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kontrol dan pengawasan terhadap anak-anak, terutama ketika berada di lingkungan sosial yang melibatkan orang dewasa.
Proses Hukum dan Hukuman untuk Pelaku
Saat ini, BDN dan ADR ditahan di rutan Polresta Sidoarjo. Mereka akan dikenakan Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut mengatur tentang penculikan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Penegakan hukum yang tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.
Dukungan dari masyarakat juga sangat penting dalam kasus seperti ini. Kesadaran akan pentingnya melindungi anak-anak harus terus digalakkan untuk mencegah kejahatan serupa di masa depan.