• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Newsletter
  • Login
Fokus Tempo
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan
No Result
View All Result
Fokus Tempo
No Result
View All Result

Pakar Hukum Universitas Jember Mengakui Problematika UMK

Pakar Hukum Universitas Jember Mengakui Problematika UMK

BacaJuga

Cek Harga Pangan di 9 Pasar Tradisional Kediri, Selisih Cabai Rawit Tertinggi

Cek Harga Pangan di 9 Pasar Tradisional Kediri, Selisih Cabai Rawit Tertinggi

Stok Beras Jamin Aman 15 Bulan Siapkan 870 Ribu Ton Hadapi Nataru dan Lebaran

Stok Beras Jamin Aman 15 Bulan Siapkan 870 Ribu Ton Hadapi Nataru dan Lebaran

www.fokustempo.id – Jember—Ketidakpuasan dalam pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 di Dewan Pengupahan Kabupaten Jember, Jawa Timur, menciptakan berbagai pandangan. Situasi ini memicu pertanyaan di masyarakat, mengingat Jember sejak lama menjadi rujukan dalam hal penetapan upah. Ketidakjelasan mengenai nominal UMK ini menunjukkan kompleksitas yang menggelayuti dunia ketenagakerjaan di daerah tersebut.

Pembahasan yang berlangsung pada 19 Desember 2025 di Hotel Valonia menunjukkan betapa sulitnya mencapai kata sepakat. Perwakilan buruh mengusulkan agar UMK 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.122.506, sementara pengusaha menawarkan angka yang lebih rendah, yaitu Rp 2.979.439. Perbedaan yang signifikan ini menunjukkan adanya ketegangan antara kebutuhan pekerja dan realistisnya beban yang bisa ditanggung oleh pengusaha.

Dalam sidang pleno tersebut, semua elemen yang terlibat, baik serikat pekerja, pengusaha, maupun pemerintah, turut hadir dan memberikan pandangan. Argumentasi yang disampaikan masing-masing pihak menegaskan bahwa persoalan ini jauh lebih rumit daripada sekadar angka, mengingat kepentingan masing-masing pihak harus ditangani dengan bijaksana.

Di tengah ketidakpastian ini, Aries Harianto, seorang pakar hukum ketenagakerjaan dari Fakultas Hukum Universitas Jember, menegaskan bahwa ketidaksepakatan yang terjadi merupakan hal yang sah. Namun, hal ini berpotensi mengundang pertanyaan dari khalayak karena pengaruh Jember yang menjadi acuan bagi daerah lain dalam hal penetapan UMK.

Dari sudut pandang pekerja, keinginan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh sangatlah kuat. Namun, pengusaha juga tidak bisa diabaikan karena mereka harus mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi dalam menjalankan usaha mereka. Ketika kedua belah pihak sama-sama memiliki argumen yang kuat, proses penetapan UMK menjadi semakin rumit.

Proses Penetapan Upah Minimum dan Kendala yang Dihadapi

Kesulitan dalam mencapai kesepakatan UMK berkaitan erat dengan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL). KHL yang seharusnya menjadi acuan untuk penetapan upah minimum bagi pekerja dan keluarganya di Jember, ternyata tidak tersedia, menyebabkan ketidakpastian dalam penghitungan. Tanpa standar ini, setiap usulan upah tampak subjektif dan didasari pada kepentingan masing-masing pihak.

Sebagai dampaknya, wacana yang muncul menjadi kurang berbasis data. Standar KHL yang diharapkan bisa memberikan patokan konkret antara pekerja dan pengusaha tidak tersedia, membuat negosiasi menjadi sulit. Akibatnya, kita hanya mendapatkan angka yang mencerminkan keinginan minimal dari pengusaha dan maksimal dari pekerja, tanpa ada dasar yang kuat.

Aries mengingatkan bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 sudah terdapat rumusan untuk menentukan UMK. Terdapat komponen yang memperhitungkan pertumbuhan ekonomi daerah, inflasi, serta indeks lain yang harus diperhatikan. BPS semestinya bisa menyuplai data yang diperlukan hingga tingkat kabupaten, tetapi faktanya data tersebut masih belum mendukung penghitungan yang lebih konkret.

Dengan kondisi seperti ini, penetapan UMK terasa lebih seperti sebuah perdebatan tanpa hasil yang memuaskan. Hal ini akan berimplikasi terhadap keputusan Dewan Pengupahan Jawa Timur, yang nantinya akan menentukan nominal UMK berdasarkan berita acara yang disampaikan. Ketidakpastian di tahap ini sangatlah merugikan, baik bagi pekerja maupun pengusaha.

Salah satu aspek yang juga perlu diperhatikan adalah sejarah dari pelaksanaan UMK sebelumnya. Sejak ditetapkan UMK Rp 2.665.392 pada tahun 2024, fakta menunjukkan bahwa hanya 24 perusahaan yang konsisten membayar sesuai ketentuan. Ini menunjukkan masih adanya tantangan dalam implementasi, meskipun angka upah telah ditetapkan.

Pentingnya Ekuitas dalam Dunia Ketenagakerjaan

Jember, dengan segala potensi investasinya, dapat mengundang para investor untuk berinvestasi. Namun, Aries menekankan bahwa hal ini harus diimbangi dengan komitmen dari pihak pengusaha untuk memberikan hak yang sesuai kepada pekerja. Investasi yang masuk tanpa memperhatikan kesejahteraan pekerja hanya akan menimbulkan masalah sosial yang lebih besar.

Penting bagi semua pihak untuk memahami bahwa kesejahteraan pekerja adalah fondasi daripada produktivitas suatu daerah. Ketika pekerja merasa diperhatikan dan dihargai, mereka akan lebih termotivasi untuk bekerja, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada perekonomian daerah. Keseimbangan harus diciptakan agar semua pihak merasa diuntungkan.

Ketidakpastian mengenai angka UMK menunjukkan pentingnya dialog yang lebih konstruktif dan saling menghormati antara buruh dan pengusaha. Semua pihak perlu menyadari bahwa saling mendengarkan dan kompromi adalah kunci untuk mencapai kesepakatan yang berkeadilan. Komunikasi yang efektif akan membantu menciptakan lingkungan kerja yang lebih harmonis.

Sebagai kesimpulan, proses penetapan UMK di Jember harus dikelola dengan lebih baik dan mengedepankan data yang objektif. Dalam menghadapi kesulitan seperti ini, kolaborasi antara semua pemangku kepentingan menjadi sangat penting untuk menemukan solusi yang adil. Dengan cara ini, diharapkan kesejahteraan pekerja dapat terjaga, sementara pengusaha juga bisa menjalankan aktivitasnya dengan baik.

Menuju Masa Depan Ketenagakerjaan yang Lebih Baik

Mari bersama membangun masa depan ketenagakerjaan di Jember yang lebih baik. Usaha menuju kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan bisnis harus berjalan beriringan, bukan saling menyingkirkan. Dengan peraturan yang jelas dan implementasi yang konsisten, potensi Jember sebagai pusat ekonomi daerah dapat dimaksimalkan.

Dalam perjalanan menuju ini, pendidikan dan pelatihan bagi pekerja harus menjadi fokus utama. Menciptakan tenaga kerja yang kompeten dan unggul akan menjadi salah satu kunci dalam menarik investasi yang lebih baik. Pengusaha juga harus berkomitmen untuk mendukung program pelatihan ini.

Akhir kata, ketenagakerjaan bukan hanya sekadar angka atau regulasi; ini adalah tentang kehidupan manusia, tentang harapan dan impian. Mari berlomba-lomba dalam menciptakan suasana kerja yang produktif, aman, dan berkeadilan. Dengan demikian, Jember dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola isu ketenagakerjaan dengan bijaksana.

Previous Post

Ferry Irwandi Tantang Terjun ke Lokasi Bencana Relawan Sudah Tumbang

Next Post

Warga Sampang Dibegal di Jalan Sepi Usai Tarik Tunai Rp23 Juta

Rekomendasi

No Content Available

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • tempoaktual.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Sorotan
Fokus Tempo

© 2025 Fokustempo. All rights reserved.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan

© 2025 Fokustempo. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?