• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Newsletter
  • Login
Fokus Tempo
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan
No Result
View All Result
Fokus Tempo
No Result
View All Result

Pakar Hukum Pidana Menyatakan Hak Demokrasi Tidak Boleh Jadi Alasan Bakar Gedung DPR

Pakar Hukum Pidana Menyatakan Hak Demokrasi Tidak Boleh Jadi Alasan Bakar Gedung DPR

BacaJuga

Said Didu: Tanda Harapan Semakin Menjauh

Said Didu: Tanda Harapan Semakin Menjauh

Kadin Kumpulkan Pengurus Daerah Usai Insiden Intimidasi di Cilegon

Kadin Kumpulkan Pengurus Daerah Usai Insiden Intimidasi di Cilegon

www.fokustempo.id – Aksi pembakaran dua pos lalu lintas dan gedung DPRD di Makassar mencuri perhatian masyarakat. Peristiwa ini terjadi sebagai bentuk solidaritas terhadap Affan Kurniawan (21), yang tewas setelah terlindas oleh kendaraan Brimob dalam kerusuhan pengunjuk rasa di Jakarta baru-baru ini.

Keberanian masyarakat dalam menyuarakan pendapat sering kali diwarnai dengan pola aksi yang beragam. Namun, situasi ini menunjukkan bahwa tindakan demonstrasi juga bisa melibatkan risiko yang signifikan bagi keamanan publik.

Dr. Rahman Syamsuddin, seorang pakar hukum pidana dari UIN Makassar, mengemukakan bahwa demonstrasi merupakan hak konstitusi yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Menurutnya, salah satu titik penting dalam berdemokrasi adalah menjunjung tinggi hak tersebut dengan tetap menghormati hukum yang berlaku.

“Hak untuk mengaspirasikan pendapat haruslah dijalankan dalam batasan yang legal,” tegas Rahman. Dia juga menekankan pentingnya keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan supremasi hukum dalam sebuah demokrasi.

Pentingnya Memahami Konsekuensi dari Tindakan Demokrasi

Rahman mengajak masyarakat untuk merenungkan tentang keseimbangan antara demokrasi dan hukum. Ketika aspirasi masyarakat berubah menjadi tindakan kekerasan, pertanyaan mendasar muncul tentang bagaimana seharusnya tindakan tersebut dievaluasi.

“Kita harus bertanya: di mana posisi kita antara mengekspresikan opini dan melanggar hukum?” ungkapnya. Dalam konteks ini, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa demokrasi tidak hanya sekadar kebebasan tanpa batas.

Pakar tersebut juga menyebutkan bahwa teori demokrasi klasik menjelaskan bahwa pemerintahan seharusnya berasal dari rakyat untuk rakyat. Namun, realitasnya sering kali melampaui pemahaman sederhana ini.

Dalam banyak kasus, suara rakyat bisa terdengar, tetapi tidak selalu sesuai dengan keinginan yang lebih luas. Hal ini menekankan perlunya dialog dan komunikasi yang konstruktif di antara semua pihak.

“Demokrasi harus lebih dari sekadar sekumpulan suara; itu adalah sistem yang membutuhkan pertanggungjawaban,” tambahnya. Oleh karena itu, masyarakat perlu menjaga komitmen untuk terlibat dalam proses yang lebih baik.

Mengupas Teori Demokrasi Modern dan Implikasinya

Dalam diskusi tentang demokrasi modern, Joseph Schumpeter dalam karyanya menekankan bahwa partisipasi rakyat juga harus mengikuti aturan hukum yang ketat. Ini menunjukkan bahwa kompetisi politik dalam demokrasi tidak bisa diabaikan begitu saja.

Schumpeter berargumen bahwa adanya ruang untuk berkompetisi secara adil adalah salah satu pilar demokrasi yang sehat. Dalam konteks ini, masyarakat perlu berperan aktif dalam mendorong kebijakan yang pro-rakyat.

“Jika kita melihat pada praktik, kita sering kali menemukan bahwa kebebasan itu disalahartikan sebagai kekuasaan untuk bertindak semaunya,” terang Rahman. Tindakan kekerasan dalam aksi protes bisa menciptakan dampak negatif yang lebih besar di masyarakat.

Lebih jauh, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik yang lebih besar, mengganggu ketertiban masyarakat, dan merusak institusi pemerintah. Oleh karena itu, penting untuk menjaga batasan dalam menyuarakan pendapat.

“Kebebasan berpendapat harusnya tidak menjelma menjadi tindakan yang merugikan orang lain,” kata Rahman, menekankan tanggung jawab yang menyertai hak asasi manusia.

Refleksi Terhadap Tindakan Sosial di Era Modern

Dalam era informasi ini, masyarakat memiliki akses yang lebih besar terhadap berbagai saluran komunikasi. Namun, akses ini juga menghadirkan tantangan tersendiri bagi ketertiban publik.

Media sosial, misalnya, sering digunakan untuk menyuarakan kritik dan masalah sosial, kadang tanpa analisis yang memadai. Hal ini menciptakan potensi misinformasi yang bisa memicu tindakan radikal.

Menurut Rahman, penting bagi masyarakat untuk memfilter informasi dan memahami konteksnya sebelum bertindak. Hal ini akan membantu menciptakan kesadaran akan tanggung jawab dalam berkomunikasi.

“Kita harus belajar untuk berdialog yang konstruktif dan menghadirkan solusi, bukan hanya mengekspresikan kemarahan,” ujarnya. Metodologi seperti ini akan membawa dampak positif bagi perbaikan kondisi sosial.

Akhirnya, setiap tindakan protest harus mampu menunjuk pada solusi yang konkret dan bukan hanya melawan sistem. Dengan cara ini, angin perubahan dapat datang dari basis yang kuat.

Previous Post

Kejari Luncurkan Program Jaya Sakti untuk Percepatan Pengembalian Barang Bukti

Next Post

Cinta yang Terungkap dalam Kemarahan

Rekomendasi

No Content Available

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • tempoaktual.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Sorotan
Fokus Tempo

© 2025 Fokustempo. All rights reserved.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan

© 2025 Fokustempo. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?