Mojokerto – Dalam upaya menjaga keamanan dan integritas, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Mojokerto menunjukkan dedikasinya dengan melaksanakan Deklarasi Zero Peredaran Handphone dan Narkoba. Meski cuaca tidak mendukung, semangat petugas tetap membara untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari barang terlarang.
Semangat ini menjadi dasar bagi Lapas Kelas IIB Mojokerto untuk menegaskan komitmennya kepada masyarakat. Deklarasi ini bukan hanya simbol, tetapi merupakan langkah nyata dalam memerangi peredaran barang-barang ilegal di lingkungan pemasyarakatan. Apakah hujan bisa menghentikan tekad untuk menciptakan masyarakat yang lebih baik dan lebih aman? Tentu tidak.
Komitmen Pemberantasan Narkoba dan Handphone Ilegal
Deklarasi yang dipimpin oleh Kepala Lapas, Rudi Kristiawan, mencerminkan keseriusan institusi ini dalam memberantas peredaran narkoba dan handphone ilegal. Kegiatan ini diadakan di halaman Lapas Kelas IIB Mojokerto dengan melibatkan seluruh petugas. Pembacaan komitmen bersama dan penandatanganan pakta integritas menjadi bagian penting dari acara tersebut.
Pentingnya langkah ini tidak bisa diremehkan. Banyak studi menunjukkan bahwa barang-barang terlarang menjadi salah satu faktor yang mengganggu proses rehabilitasi bagi narapidana. Jika tidak ada tindakan, potensi pelanggaran dan pengulangan kesalahan bisa meningkat. Dengan adanya deklarasi ini, diharapkan bahwa lingkungan dalam lapas akan lebih aman dan teratur.
Langkah Konkrit dan Strategi Pengawasan
Selain pernyataan komitmen, Kalapas juga menginstruksikan agar semua jajaran pengamanan meningkatkan pengawasan secara ketat. Ini termasuk deteksi dini terhadap potensi penyelundupan barang terlarang serta kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mencegah upaya pelanggaran. Dengan pendekatan yang komprehensif ini, diharapkan praktik penyimpangan dapat diminimalisir.
Dengan penekanan pada sinergi antara berbagai pihak, Lapas Kelas IIB Mojokerto berupaya untuk tidak hanya menjadi lembaga pemasyarakatan yang aman tetapi juga mendidik. Implementasi program-program pembinaan dan reintegrasi sosial juga perlu diperhatikan agar para narapidana bisa kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif setelah menjalani masa hukuman mereka.