Komisi Pemilihan Umum telah melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 22 daerah yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi pada 24 Februari 2025. Sementara itu, tiga daerah lainnya dijadwalkan menyusul pada Agustus mendatang.
Pada hari Senin di Kantor KPU RI, Ketua KPU menjelaskan bahwa tiga daerah yang akan melaksanakan PSU selanjutnya meliputi Provinsi Papua, Kabupaten Boven Digoel (Provinsi Papua Selatan), dan Kabupaten Barito Utara (Kalimantan Tengah).
“Provinsi Papua dan Kabupaten Boven Digoel dijadwalkan untuk melaksanakan PSU pada 6 Agustus 2025. Pada tanggal yang sama, akan ada PSU kedua di Barito Utara. Dengan demikian, hanya tersisa tiga titik tersebut,” ujarnya.
Daerah yang Telah Melaksanakan PSU
Selama pemungutan suara ulang pada Februari 2025, sejumlah daerah seperti Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Magetan, serta Kabupaten Bangka Barat berhasil melaksanakan PSU. Selain itu, Kabupaten Siak, Kabupaten Banggai, Kota Sabang, Kabupaten Bungo, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Kepulauan Talaud juga terlibat dalam PSU tersebut.
Penting untuk dicatat bahwa hasil PSU di Kabupaten Barito Utara saat ini sedang digugat ke Mahkamah Konstitusi. Dalam putusan tersebut, semua pasangan calon bupati dan wakil bupati didiskualifikasi karena adanya praktik politik uang. KPU pun diperintahkan untuk menjalankan PSU kembali.
PSU di Daerah Lain dan Keberhasilan Pelaksanaannya
PSU juga telah berlangsung di beberapa daerah lain, termasuk Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Pasaman. Beberapa daerah, seperti Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Bengkulu Selatan, dan Kota Banjarbaru, juga melaksanakan PSU.
Yang terbaru, pelaksanaan PSU di Kabupaten Mahakam Ulu, Kota Palopo, dan Kabupaten Pesawaran pada 24 Mei 2025 berjalan dengan sukses, aman, dan lancar. Informasi ini menunjukkan bahwa proses pemilu di sejumlah daerah telah berlangsung dengan baik meskipun ada tantangan yang dihadapi.