www.fokustempo.id – Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) baru-baru ini mengambil langkah hukum dengan melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap praktik tambang ilegal yang berdampak negatif pada lingkungan di dua kecamatan, yaitu Bandung dan Besuki di Kabupaten Tulungagung. Gugatan tersebut resmi diterima di Pengadilan Negeri Tulungagung pada tanggal 4 September 2025, melalui sistem e-court, dengan nomor perkara 86/Pdt.G/2025/PN Tlg.
Dalam daftar tergugat, terdapat seorang konglomerat yang dikenal sebagai pemilik showroom mobil bekas serta dua kepala desa setempat. Mereka dituduh terlibat dalam aktivitas penampungan hasil tambang ilegal dan membiarkan operasi galian C yang dilakukan tanpa izin, yang berpotensi merusak ekosistem setempat.
Direktur dari Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI), Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M., yang bertindak sebagai kuasa hukum LGI, memberikan konfirmasi terkait langkah hukum tersebut. Ia menjelaskan bahwa surat gugatan itu telah didaftarkan dan mengungkapkan pentingnya isu lingkungan dalam konteks hukum ini.
Dwi mengungkapkan, “Kami telah mendaftarkan nomor perkara 86/Pdt.G/2025/PN Tlg., dengan tergugat yang diinisiali S sebagai pemilik showroom, bersama dengan dua kepala desa dari Kecamatan Bandung dan Besuki.” Dalam hal ini, LGI berupaya untuk menegakkan hukum terkait perlindungan lingkungan dengan mengacu pada peraturan yang berlaku.
Gugatan Berlandaskan Pelanggaran Hukum yang Jelas
Gugatan ini didasarkan pada pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta amandemen terhadap Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman terhadap pelaku tambang ilegal bisa mencapai pidana 10 tahun penjara dengan denda maksimal Rp10 miliar.
Dwi menjelaskan bahwa tindakan dua kepala desa juga dinilai sebagai bentuk pembiaran yang mengakibatkan kerusakan lingkungan yang lebih parah. “Kami menilai tindakan inisial S sebagai pemilik showroom mobil bekas dapat dianggap melanggar peraturan dalam UU Minerba,” ujarnya dengan tegas.
Pihak LGI berharap bahwa pengadilan akan cepat mengambil langkah untuk mengadakan pemeriksaan di lokasi tambang. “Kami sangat mendesak Pengadilan Negeri Tulungagung untuk segera menjadwalkan pemeriksaan setempat,” imbuhnya. Debat intensif mengenai dampak lingkungan pun diperkirakan akan menjadi pembicaraan penting dalam proses hukum ini.
Peran Aktivis Lingkungan dalam Penegakan Hukum
Tim Advokasi LGI, yang dipimpin oleh Helmy Rizal, S.H., turut menekankan bahwa langkah hukum ini bukan sekadar menggugat individu, tetapi juga sebagai upaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan. “Kami ingin menunjukkan bahwa masyarakat berhak untuk hidup di lingkungan yang sehat dan asri,” tegas Helmy.
Helmy menambahkan bahwa kegiatan penambangan ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi mengancam kesehatan masyarakat. “Dampak dari aktivitas tambang jelas terhubung dengan kondisi lingkungan yang buruk, yang mengakibatkan berbagai masalah kesehatan,” ungkapnya.
Inisiatif ini diharapkan dapat menginspirasi lebih banyak pegiat lingkungan dan individu untuk bersikap aktif dalam menjaga keutuhan lingkungan. “Kami percaya bahwa kolaborasi antara masyarakat dan aparat hukum bisa mencegah kerusakan lebih lanjut yang disebabkan oleh praktik tambang ilegal,” papar Helmy.
Tanggapan dari Pihak Tergugat dan Harapan Masyarakat
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak manajemen showroom mobil dan motor bekas yang tergugat melalui manajernya, Wahyoe, belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan yang diajukan. Komunikasi melalui pesan WhatsApp pun tidak mendapatkan respons, menambah ketidakpastian mengenai langkah yang akan diambil pihak tergugat.
Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil. Keterlibatan dan dukungan komunitas lokal diharapkan dapat memberikan suara lebih besar dalam menanggapi isu-isu lingkungan. “Kami menunggu hasil yang dapat membawa keadilan bagi lingkungan kami,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat dan pemerintah untuk lebih ketat dalam pengawasan terhadap praktik tambang. “Kerusakan yang timbul dari aktivitas ilegal harus dijadikan pelajaran berharga untuk ke depannya,” pungkas Helmy.


