• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Newsletter
  • Login
Fokus Tempo
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan
No Result
View All Result
Fokus Tempo
No Result
View All Result

Kejari Mojokerto Tahan Tersangka Korupsi Dana BLUD Puskesmas Rp5,04 Miliar setelah Mangkir

Kejari Mojokerto Tahan Tersangka Korupsi Dana BLUD Puskesmas Rp5,04 Miliar setelah Mangkir

BacaJuga

Maling Bobol Toko di Pasar Wonoasih Probolinggo, CCTV Diretas dan Etalase Rokok Hilang

Maling Bobol Toko di Pasar Wonoasih Probolinggo, CCTV Diretas dan Etalase Rokok Hilang

Tiga Pelaku Dugaan TPPO Ditangkap di Surabaya, Ini Kronologinya

Tiga Pelaku Dugaan TPPO Ditangkap di Surabaya, Ini Kronologinya

www.fokustempo.id – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas di Kabupaten Mojokerto kini memasuki fase penting. Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menangkap Yuki Firmanto, yang diduga terlibat dalam praktik korupsi ini.

Penahanan dilakukan setelah penyidikan yang dimulai November tahun lalu dan Yuki ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2025. Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran BLUD Puskesmas dari tahun 2021 hingga 2022, yang dilaporkan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5,04 miliar.

Yuki yang berdomisili di Kecamatan Lowokwaru, Kabupaten Malang ini, sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik. Setelah melalui pemeriksaan, ia dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk proses lebih lanjut.

Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Endang Tirtana, menegaskan bahwa penahanan ini adalah langkah strategis untuk memajukan penyidikan. Dia menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan memastikan proses hukum dapat berjalan dengan baik dan bukti yang ada dapat dipertanggungjawabkan di persidangan.

Penahanan terhadap Yuki akan berlangsung selama 20 hari ke depan, di mana berkas dan tersangka akan diserahkan ke Pengadilan Tipikor. Ia dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa pemanggilan terhadap Yuki dilakukan sebanyak tiga kali. Namun, pada dua pemanggilan awal, tersangka tidak datang. Di pemanggilan ketiga, Yuki akhirnya hadir dan langsung menjalani proses penyerahan tersangka.

Pihak kejaksaan telah melakukan pemblokiran terhadap rekening dan aset Yuki terkait dugaan korupsi ini. Walaupun demikian, belum ada upaya pengembalian dana yang merugikan negara hingga saat ini. Kejari menegaskan akan terus melakukan langkah hukum selanjutnya untuk mengatasi masalah ini.

Langkah lanjutan ini mencakup kemungkinan lelang atau eksekusi terhadap aset yang sudah diblokir jika Yuki tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian. Kasus ini masih dalam pengembangan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang muncul tergantung pada hasil persidangan.

Proses Hukum dan Pengembalian Kerugian Negara dalam Kasus BLUD

Pengembalian kerugian negara menjadi salah satu fokus utama dalam kasus ini. Kejaksaan berkomitmen untuk melakukan berbagai upaya hukum demi pemulihan dana yang telah hilang.

Salah satu upaya yang bisa diambil adalah melelang aset yang telah diblokir. Hal ini bertujuan memulihkan kerugian negara jika tidak ada itikad baik dari tersangka untuk mengembalikan dana tersebut.

Pihak kejaksaan juga menginvestigasi lebih dalam mengenai aliran dana yang diduga telah disalahgunakan. Penelusuran ini penting agar proses hukum yang dilakukan bisa transparan dan akuntabel.

Untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang terlewat dalam investigasi, Kejaksaan mengumpulkan keterangan dari lebih dari 130 saksi. Di antara mereka termasuk kepala puskesmas dan pejabat dari Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto.

Investasi dalam proses hukum yang berkelanjutan diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelanggar dan mendorong terciptanya tata kelola keuangan yang lebih baik di kemudian hari.

Dampak Korupsi terhadap Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Korupsi dalam sektor pelayanan publik, terutama kesehatan, memberikan dampak yang sangat signifikan. Ketika anggaran yang seharusnya digunakan untuk peningkatan kesehatan masyarakat disalahgunakan, kualitas pelayanan bisa menurun.

Pihak-pihak terkait harus memahami bahwa setiap tindakan korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat yang bergantung pada layanan kesehatan. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran sangat penting.

Kasus ini menjadi pengingat bagi berbagai instansi bahwa pengawasan ketat harus dilakukan untuk mencegah praktik serupa di masa mendatang. Hal ini termasuk melibatkan masyarakat dalam upaya pengawasan dan pelaporan jika ada kejanggalan.

Dengan adanya kasus ini, diharapkan kesadaran akan pentingnya integritas dalam menjalankan amanah publik semakin meningkat. Edukasi tentang dampak korupsi harus terus digalakkan di semua tingkatan.

Melalui upaya kolektif, pemberantasan korupsi dalam sektor kesehatan bisa dimaksimalkan, sehingga pelayanan yang diterima oleh masyarakat dapat lebih baik dan berkualitas.

Strategi Kejaksaan dalam Penanganan Kasus Korupsi

Pihak Kejaksaan mempunyai beragam strategi untuk menangani kasus korupsi. Mulai dari penyidikan yang komprehensif hingga pelibatan berbagai pihak dalam pengumpulan bukti.

Selanjutnya, proses hukum yang transparan akan menjadi fokus agar setiap langkah yang diambil dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik. Keterlibatan berbagai elemen, termasuk masyarakat sipil, dianggap penting dalam penegakan hukum.

Selain itu, penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi calon pelaku korupsi di masa depan. Hal ini juga memungkinkan munculnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

Penguatan kapasitas penyidik dan jaksa juga dibutuhkan agar mereka mampu menangani kasus-kasus yang semakin kompleks. Melalui pelatihan dan pengalaman, diharapkan kualitas penanganan kasus korupsi bisa meningkat secara signifikan.

Keseluruhan langkah ini diharapkan membawa perubahan positif di lingkungan pemerintahan, sehingga korupsi tidak lagi menjadi masalah yang berulang di masa depan.

Previous Post

Dam Roboh di Pacitan, Warga Gotong Royong Bangun Penahan Darurat untuk Irigasi

Next Post

Laporkan Kekerasan Anak Tanpa Rasa Takut

Rekomendasi

Cak Ghoni Rilis Buku Spesial di Momen Sakral Hari Bung Karno

Cak Ghoni Rilis Buku Spesial di Momen Sakral Hari Bung Karno

Ngawi dan Madiun Percontohan Produksi Beras Rendah Karbon Bersama Uni Eropa

Ngawi dan Madiun Percontohan Produksi Beras Rendah Karbon Bersama Uni Eropa

Petugas Lapas Mojokerto Rutin Lakukan Troling pada Malam Hari

Petugas Lapas Mojokerto Rutin Lakukan Troling pada Malam Hari

Benur Hilang, Nelayan Pacitan Terkena Dampak Harga Anjlok dan Cuaca Buruk

Benur Hilang, Nelayan Pacitan Terkena Dampak Harga Anjlok dan Cuaca Buruk

Pencurian Rel Kereta di Bojonegoro Rugi Rp57 Juta, Pelaku Tinggalkan Truk

Pencurian Rel Kereta di Bojonegoro Rugi Rp57 Juta, Pelaku Tinggalkan Truk

Anak di Surabaya Hancurkan 15 Kendaraan Orangtua Sebelum Ditangkap Polisi

Anak di Surabaya Hancurkan 15 Kendaraan Orangtua Sebelum Ditangkap Polisi

Revitalisasi CITO Surabaya Menuju Destinasi Keluarga dan Komunitas yang Lebih Hidup

Revitalisasi CITO Surabaya Menuju Destinasi Keluarga dan Komunitas yang Lebih Hidup

Sidebar

Kategori

  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Sorotan
Fokus Tempo

© 2025 Fokustempo. All rights reserved.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan

© 2025 Fokustempo. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?