Peraturan Presiden No 66 Tahun 2025 baru saja dikeluarkan, mengatur perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugas mereka di Kejaksaan Republik Indonesia. Ini merupakan langkah signifikan dalam menjaga keamanan dan integritas lembaga penegak hukum ini.
Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah terhadap perlindungan hukum dan keamanan bagi para jaksa. Mengingat peran penting jaksa dalam sistem hukum, perlindungan ini menjadi sangat relevan, terutama di tengah tantangan dan risiko yang dihadapi dalam menjalankan tugasnya. Namun, apa saja komponen perlindungan yang diatur dalam Perpres ini?
Perlindungan Jaksa oleh Institusi Keamanan
Dalam Peraturan Presiden tersebut, diatur bahwa perlindungan terhadap jaksa akan dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Perlindungan ini mencakup aspek fisik, seperti keselamatan jiwa, serta meliputi harta benda. Keberadaan dua institusi ini menunjukan sinergi antara lembaga penegak hukum yang berbeda demi menciptakan rasa aman bagi jaksa dalam menjalankan tugasnya.
Secara lebih dalam, ini menciptakan landasan hukum bagi kerjasama antara pihak kepolisian, TNI, dan kejaksaan. Pihak-pihak yang berwenang ini memiliki kapasitas untuk memberikan perlindungan yang lebih maksimal, sehingga para jaksa dapat bekerja dengan tenang tanpa rasa khawatir akan ancaman yang mungkin mereka hadapi. Selain itu, melibatkan TNI sebagai pelindung juga bisa menjadi langkah strategis dalam menegakkan hukum secara efektif.
Implikasi Perpres terhadap Kinerja Kejaksaan
Keputusan untuk menerbitkan Perpres ini juga mencerminkan kepercayaan Presiden terhadap kinerja kejaksaan. Menurut Prof. Henri Subiakto, akademisi dari Universitas Airlangga, langkah ini menunjukkan bahwa Presiden lebih mempercayai kinerja kejaksaan dibandingkan dengan lembaga penegak hukum lainnya. Perpres ini hadir sebagai payung hukum bagi pelaksanaan fungsi kejaksaan yang sering kali berada pada posisi yang rentan dalam menghadapi berbagai tantangan.
Diskusi mengenai kebutuhan akan regulasi yang lebih spesifik juga mengemuka, terutama ketika awalnya ada rencana untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP). Namun, karena ada resistensi dari beberapa institusi penegakan hukum, akhirnya memilih Perpres sebagai solusi. Hal ini menunjukkan keinginan pemerintah untuk memastikan bahwa jaksa mendapatkan perlindungan yang layak dalam melaksanakan tugasnya, sesuatu yang sangat penting untuk menjaga stabilitas lembaga penegak hukum di Indonesia.
Dengan adanya Perpres ini, diharapkan akan muncul kultur respetif antara jaksa dan institusi keamanan lainnya. Melalui berbagai kolaborasi yang ada, diharapkan setiap konflik yang mungkin timbul dapat dikelola dengan baik tanpa mengganggu proses penegakan hukum.