Surabaya – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, baru-baru ini memberikan pengarahan kepada jajaran Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang ada di wilayahnya. Selain Kajari, hadir juga perwakilan dari Kepala Seksi (Kasi) yang berada di masing-masing satuan kerja (satker).
Kegiatan ini juga disaksikan oleh Wakil Kepala Kejati dan para Asisten Kejati. Dalam pengarahan tersebut, Kajati Jatim menekankan pentingnya profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai institusi penegak hukum. Profesionalisme dianggap sebagai fondasi utama untuk menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang yang dimiliki.
Urgensi Integritas dalam Institusi Penegak Hukum
Salah satu poin penting dalam pengarahan tersebut adalah urgensi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Kajati menegaskan bahwa integritas bukan hanya sekadar nilai tambah, tetapi merupakan standar minimum yang harus dimiliki oleh setiap anggota. “Ini adalah karakter dasar yang harus melekat dalam pelaksanaan tugas,” tegasnya pada kesempatan itu.
Lebih jauh, Kajati mengingatkan seluruh jajaran untuk menghindari segala bentuk perilaku yang dapat mencoreng citra institusi. Keterbatasan etika dalam bertindak, sekecil apa pun, dapat berakibat besar dan merusak reputasi yang telah ada. Penegasan ini mengingatkan bahwa kualitas dan integritas pribadi merupakan gambaran dari institusi.
Penerapan Profesionalisme dan Standar Operasional Prosedur
Dalam konteks penanganan kasus, Kajati mengingatkan bahwa setiap proses harus dilakukan secara profesional dan patuh pada Standar Operasional Prosedur (SOP). Praktik transaksional dalam penegakan hukum dianggap berisiko tinggi dan harus dihindari. “Kualitas kinerja kita akan dinilai berdasarkan cara kita mematuhi aturan dan etika,” tambahnya.
Di akhir pengarahan, Kajati mendorong jajaran untuk terus meningkatkan kompetensi hukum dengan menguasai berbagai teori serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak hanya yang bersifat umum seperti Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, tetapi juga yang bersifat internal seperti Peraturan Jaksa Agung dan Instruksi Jaksa Agung.
Dengan pemahaman mendalam tentang regulasi ini, diharapkan setiap analisis yuridis dapat disusun dengan cermat dan akurat. “Pelajari dan kuasai seluruh regulasi, baik eksternal maupun internal. Dengan demikian, kita bisa membuat analisis hukum yang komprehensif dan menyelesaikan tugas secara efektif,” tutup Kajati.
Surabaya – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, baru-baru ini memberikan pengarahan kepada jajaran Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang ada di wilayahnya. Selain Kajari, hadir juga perwakilan dari Kepala Seksi (Kasi) yang berada di masing-masing satuan kerja (satker).
Kegiatan ini juga disaksikan oleh Wakil Kepala Kejati dan para Asisten Kejati. Dalam pengarahan tersebut, Kajati Jatim menekankan pentingnya profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai institusi penegak hukum. Profesionalisme dianggap sebagai fondasi utama untuk menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang yang dimiliki.
Urgensi Integritas dalam Institusi Penegak Hukum
Salah satu poin penting dalam pengarahan tersebut adalah urgensi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Kajati menegaskan bahwa integritas bukan hanya sekadar nilai tambah, tetapi merupakan standar minimum yang harus dimiliki oleh setiap anggota. “Ini adalah karakter dasar yang harus melekat dalam pelaksanaan tugas,” tegasnya pada kesempatan itu.
Lebih jauh, Kajati mengingatkan seluruh jajaran untuk menghindari segala bentuk perilaku yang dapat mencoreng citra institusi. Keterbatasan etika dalam bertindak, sekecil apa pun, dapat berakibat besar dan merusak reputasi yang telah ada. Penegasan ini mengingatkan bahwa kualitas dan integritas pribadi merupakan gambaran dari institusi.
Penerapan Profesionalisme dan Standar Operasional Prosedur
Dalam konteks penanganan kasus, Kajati mengingatkan bahwa setiap proses harus dilakukan secara profesional dan patuh pada Standar Operasional Prosedur (SOP). Praktik transaksional dalam penegakan hukum dianggap berisiko tinggi dan harus dihindari. “Kualitas kinerja kita akan dinilai berdasarkan cara kita mematuhi aturan dan etika,” tambahnya.
Di akhir pengarahan, Kajati mendorong jajaran untuk terus meningkatkan kompetensi hukum dengan menguasai berbagai teori serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak hanya yang bersifat umum seperti Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, tetapi juga yang bersifat internal seperti Peraturan Jaksa Agung dan Instruksi Jaksa Agung.
Dengan pemahaman mendalam tentang regulasi ini, diharapkan setiap analisis yuridis dapat disusun dengan cermat dan akurat. “Pelajari dan kuasai seluruh regulasi, baik eksternal maupun internal. Dengan demikian, kita bisa membuat analisis hukum yang komprehensif dan menyelesaikan tugas secara efektif,” tutup Kajati.