www.fokustempo.id – Seorang pria asal Suriah berinisial BD baru-baru ini diamankan oleh petugas Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo. Pria berusia 24 tahun ini dituduh melanggar izin tinggal kunjungan (ITK) saat berkunjung ke Ponorogo untuk menemui kekasihnya, dan setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap dugaan pelanggaran lebih jauh yang melibatkan status keimigrasiannya.
BD diamankan pada tanggal 13 Juni 2025, hanya sehari setelah kedatangannya di Ponorogo. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo, Happy Reza Dipayuda, menjelaskan bahwa pemeriksaan awal menunjukkan adanya indikasi pelanggaran yang lebih serius terkait izin tinggalnya.
Pihak Imigrasi, yang melakukan penyelidikan kepada BD, menemukan bahwa pria ini telah overstayed sejak bulan September 2024. Penemuan ini menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan izin tinggal dan aktivitas yang dilakukan BD selama berada di Indonesia.
Penyelidikan Kasus Pelanggaran Izin Tinggal WNA
Setelah keamanan BD diperiksa, pihak Imigrasi mengungkap bahwa tidak hanya masalah overstay yang ditemukan. Bukti menunjukkan bahwa BD juga terlibat dalam kegiatan yang mencurigakan, memicu penyelidikan lebih lanjut mengenai status keimigrasiannya.
Happy Reza Dipayuda menekankan bahwa, meskipun overstay bukanlah tindakan kriminal secara langsung, kegiatan yang mencurigakan seperti bekerja tanpa izin adalah pelanggaran serius. Penemuan bahwa BD pernah bekerja sebagai model di Malang juga menunjukkan adanya potensi pelanggaran lebih dalam yang harus ditelusuri pihak berwenang.
Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2011, meskipun overstay tidak dikategorikan sebagai tindak pidana, situasi ini menjadi rumit ketika disertai dengan aktivitas kerja ilegal. Imigrasi berkomitmen untuk menyelidiki dan menindaklanjuti dengan serius semua temuan ini.
Peran Aktivitas Sosial dalam Pengawasan Keimigrasian
Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di Indonesia menjadi tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, Kepala Imigrasi mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam melaporkan adanya kejanggalan terkait WNA di sekitar mereka.
Partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Dengan kolaborasi ini, diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran keimigrasian yang mungkin terjadi.
Happy juga mengingatkan bahwa kesadaran serta kewaspadaan masyarakat terhadap lingkungan sekitar dapat mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang lebih besar. Di sinilah letak pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap kelangsungan hukum di dalam negeri.
Langkah Kedepan untuk Memperkuat Penegakan Hukum Keimigrasian
Pihak Imigrasi berencana untuk memperketat pengawasan terhadap semua WNA yang berada di Indonesia, terutama yang memiliki tanda-tanda pelanggaran. Sanksi yang lebih tegas mungkin akan diterapkan untuk memastikan bahwa setiap WNA mematuhi aturan yang berlaku.
Penegakan hukum keimigrasian tidak hanya melibatkan pengawasan, tetapi juga meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hukum dan peraturan yang berlaku. Imigrasi berencana untuk mengadakan sosialisasi dan pendidikan kepada masyarakat agar lebih sadar akan pentingnya kepatuhan terhadap hukum keimigrasian.
Harapan kedepan adalah terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua, baik bagi warga negara Indonesia maupun warga negara asing. Kerjasama ini diharapkan dapat meminimalisir masalah yang berkaitan dengan keimigrasian dan mendukung perkembangan hubungan antar negara.