www.fokustempo.id – Malang – Bagi para aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Malang, terutama Guru, terdapat kabar baik yang dapat mengubah cara mereka menjalani profesi. Selama ini, banyak dari mereka yang harus menempuh perjalanan jauh setiap hari, hingga puluhan kilometer, untuk sampai ke tempat kerja, yang jelas menguras energi dan waktu mereka.
Dalam konteks ini, pembahasan mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2030 menjadi momen penting. Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan adanya regulasi yang mengatur penempatan ASN berdasarkan jarak atau coverage area terdekat dengan domisili masing-masing.
Anggota DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi PDIP, Abdul Qodir, menyampaikan pentingnya pengaturan jarak kerja yang lebih manusiawi. Ia menegaskan bahwa dalam rancangan peraturan daerah (Perda) RPJMD, harus ada ketentuan yang mengatur penempatan ASN agar lebih mendekati lokasi tempat tinggal mereka, demi efisiensi dan kenyamanan kerja.
Keberpihakan Terhadap Kesejahteraan ASN Guru di Kabupaten Malang
Abdul Qodir mengungkapkan keprihatinan terkait banyaknya ASN, terutama guru, yang terkuras energi akibat perjalanan jauh. Perda RPJMD yang diusulkan adalah langkah nyata untuk memperhatikan kesejahteraan mereka, sehingga dapat bekerja dengan optimal dan nyaman. Kebijakan ini adalah bentuk keberpihakan yang diharapkan dapat meringankan beban para ASN.
Ia menyebut, regulasi ini sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengenai disiplin ASN. Dengan memasukkan nilai-nilai ini dalam kebijakan lokal, diharapkan ASN dapat bekerja dengan lebih baik sesuai konteks daerah masing-masing.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah menjadikan birokrasi lebih profesional dan berintegritas. Dengan menekankan kualitas pelayanan publik, Abdul Qodir yakin bahwa dengan penempatan yang lebih manusiawi, ASN dapat memberikan pengabdian tanpa beban berlebihan yang mengganggu kinerja mereka.
Pelayanan Publik yang Efisien Melalui Penempatan ASN yang Manusiawi
Sistem merit menjadi salah satu aspek penting dalam upaya ini. Dalam pandangan Abdul Qodir, penegakan sistem merit melalui Perda RPJMD akan meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menjauhkan ASN dari tekanan di luar konteks profesionalisme. Hal ini menjadi langkah strategis agar mereka tidak lagi menjadi korban dari kebijakan penempatan yang tidak mempertimbangkan kepentingan profesional.
Di sisi lain, ia juga memahami adanya ASN yang secara sukarela memilih bekerja di lokasi terpencil. Mereka yang memiliki dedikasi tinggi ini, menurutnya, harus diapresiasi dengan baik. Bahkan, insentif bisa diberikan kepada mereka yang tetap ingin mengabdi di daerah yang lebih sulit dijangkau.
Adeng, panggilan akrab Abdul Qodir, juga menggarisbawahi isu politisasi ASN yang marak di banyak daerah. Menurutnya, sumpah ASN seringkali disalahgunakan oleh oknum pejabat untuk kepentingan politik. Oleh karena itu, pengaturan coverage area dalam RPJMD bisa menjadi pelindung dari intervensi politik.
Melindungi Netralitas ASN dari Intervensi Politik dan Kepentingan Pribadi
Penting untuk diingat bahwa netralitas ASN adalah fondasi dari pelayanan publik yang baik. Jika penempatan ASN sesuai dengan jarak terdekat dari tempat tinggal mereka, maka mereka akan bekerja dengan lebih tenang, tanpa merasa tertekan oleh politik. Abdul Qodir menekankan bahwa ini juga merupakan warisan penting dari Bupati Malang yang saat ini menjabat.
Harapan Abdul Qodir adalah agar calon pemimpin di masa mendatang dapat melanjutkan kebijakan yang mendukung netralitas ASN, menjaga agar mereka tidak menjadi alat politik. Kesejahteraan ASN harus diutamakan agar mereka dapat mengabdi dengan sepenuh hati.
Masyarakat dan para ASN menginginkan adanya perubahan yang signifikan dalam sistem birokrasi ini. Dengan adanya Perda yang lebih berpihak kepada penciptaan kondisi kerja yang ideal, diharapkan ASN dapat menjunjung tinggi tugas dan tanggung jawab mereka sebagai pelayan publik yang sebenarnya.
Langkah Progresif dalam Membangun Citra Positif ASN di Masyarakat
Dorongan Fraksi PDI Perjuangan untuk menciptakan kebijakan yang mendukung kesejahteraan ASN, khususnya dalam konteks penempatan yang manusiawi, merupakan langkah yang patut diapresiasi. Ini menunjukan bahwa kebutuhan para ASN, terutama para guru, mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah.
Di tengah tantangan birokrasi, penting bagi ASN untuk merasakan dukungan dan keberpihakan dari sistem yang ada. Oleh karena itu, itikad baik dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ini sangat berarti, bukan hanya bagi ASN, namun untuk peningkatan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan.
Dengan kesadaran akan pentingnya penempatan yang baik, diharapkan ASN di Kabupaten Malang dapat menjalankan tugas mereka tanpa merasa tertekan oleh perjalanan panjang yang harus dilalui. Seiring waktu, kebijakan ini akan membentuk citra positif ASN sebagai pelayan publik yang terhormat dan profesional.