www.fokustempo.id – Kontroversi seputar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Immanuel Ebenezer, lebih dikenal sebagai Noel, telah menarik perhatian publik dan menuai kritik tajam. Mantan Komisaris Ancol, Geizs Chalifah, mengemukakan pandangannya mengenai tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam situasi ini, menyatakan bahwa OTT tersebut lebih merupakan upaya pencitraan daripada praktik hukum yang substantif.
Geizs tidak ragu dalam menyamakan situasi ini dengan “sinetron dangdut”, menunjukkan bahwa ia melihat hal ini sebagai bentuk teater daripada penegakan hukum yang serius. Dalam pandangannya, KPK terlihat berusaha meraih perhatian dan pengakuan dari publik, tetapi sayangnya, tindakan tersebut dianggapnya tidak mengandung substansi yang berarti.
Dalam pernyataannya melalui media sosial, Geizs menegaskan bahwa dia tidak membela Noel, melainkan menyoroti perlunya proses hukum yang adil. Menurutnya, pengadilan lah yang memiliki otoritas untuk menentukan kebenaran di balik tuduhan yang ada, dan bukan KPK yang mengandalkan iklan publik atau sorotan media.
Analisis Terhadap Penggunaan Pencitraan dalam Operasi Hukum
Kritik Geizs menyoroti fenomena yang lebih luas terkait dengan penggunaan pencitraan oleh lembaga penegak hukum. Ketika lembaga-lembaga ini berfokus pada publikasi hasil kerja mereka, sering kali merugikan substansi dari prinsip-prinsip keadilan. Hal ini membuat masyarakat meragukan niat dan keefektifan organisasi yang seharusnya berfungsi menjaga integritas hukum.
Lebih lanjut, tindakan publikasi hasil OTT seperti yang dilakukan KPK dapat dilihat sebagai strategi untuk menunjukkan keberhasilan tanpa substansi nyata di baliknya. Ini tidak hanya mengaburkan kenyataan, tetapi juga menciptakan skeptisisme di kalangan masyarakat terhadap integritas lembaga itu sendiri.
Geizs berpendapat bahwa KPK, daripada mengedepankan transparansi dan kejujuran, lebih memilih untuk menampilkan ‘drama’ yang dipercayakan kepada publik. Hasilnya, masyarakat justru semakin mempertanyakan keakuratan dan tujuan dari operasi yang dilakukan.
Kehilangan Kepercayaan terhadap Lembaga Penegak Hukum
Sikap skeptis Geizs terhadap KPK bukanlah hal yang baru. Banyak masyarakat yang mengutarakan kesan serupa; mereka merasa lembaga penegak hukum tersebut tidak menunjukkan komitmen yang konsisten terhadap prinsip antikorupsi. Geizs merasa bahwa banyak masalah internal yang dihadapi KPK justru berasal dari diri mereka sendiri.
Kehilangan kepercayaan ini menciptakan perpecahan antara masyarakat dan lembaga penegak hukum. Ketika publik menganggap bahwa lembaga ini lebih fokus pada pencitraan dan tidak cukup pada hasil yang nyata, maka akan timbul perasaan apatis dan sinis terhadap sistem hukum itu sendiri.
Dalam pandangan Geizs, KPK seharusnya kembali ke misi awal mereka, yaitu menegakkan hukum dengan cara yang adil dan transparan. Prinsip ini harus selalu menjadi dasar dari setiap tindakan yang mereka lakukan untuk membangun kembali integritas yang hilang di mata publik.
Persepsi Masyarakat terhadap Korupsi dan Penegakan Hukum
Pandangan Geizs mengenai KPK bukanlah satu-satunya suara yang ada. Banyak masyarakat merasakan hal yang sama dan merasa penting untuk mendalami isu-isu seputar korupsi dan upaya pencegahannya. Korupsi adalah masalah yang mendalam dan kompleks, dan penegakan hukum yang efektif adalah kunci untuk penghapusannya.
Masyarakat perlu melihat upaya nyata dari KPK dan lembaga lain dalam menangani kasus-kasus korupsi. Hasil nyata yang terlihat di lapangan menjadi bukti kemampuan lembaga tersebut untuk menjalankan tugasnya. Tanpa itu, anggapan bahwa lembaga penegak hukum lebih memilih pencitraan akan semakin menguat.
Oleh karena itu, langkah-langkah yang mengedepankan akuntabilitas dan transparansi harus diprioritaskan oleh KPK. Hanya dengan cara itu, mereka bisa kembali mendapatkan kepercayaan masyarakat yang selama ini telah pudar.


