• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Newsletter
  • Login
Fokus Tempo
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan
No Result
View All Result
Fokus Tempo
No Result
View All Result

Bayar Utang dengan Motor Curian dan Minta Kembalian Juga!

Bayar Utang dengan Motor Curian dan Minta Kembalian Juga!

BacaJuga

Temukan Bekas Luka Tembak Dalam Kasus Penganiayaan Ayah Tiri di Banyuwangi

Temukan Bekas Luka Tembak Dalam Kasus Penganiayaan Ayah Tiri di Banyuwangi

Warga Pulau Bawean Kini Mudah Mengurus SIM Tanpa Repot

Warga Pulau Bawean Kini Mudah Mengurus SIM Tanpa Repot

www.fokustempo.id – Aksi kejahatan terkadang digerakkan oleh kondisi yang sangat mendesak. Kisah Sugiono, seorang warga Desa Jatisari, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang, adalah contoh dari fenomena tersebut, di mana seseorang yang baru saja bebas dari penjara kembali tersandung hukum. Baru-baru ini, ia terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor tetangganya sendiri, yang seharusnya tidak terjadi jika ia mampu mengelola kehidupannya dengan lebih baik.

Di tengah situasi ekonomi yang sulit, tindakan kriminal kadang muncul sebagai jalan terakhir bagi sebagian individu. Mahrus Ali, pemilik sepeda motor yang dicuri, mengalami kerugian yang tidak hanya dari kehilangan motornya, tetapi juga dari barang-barang lain yang diambil dari rumahnya, termasuk dua unit handphone. Ini menunjukkan betapa faran kehidupan bisa menjadi sangat kompleks ketika kebutuhan mendesak bertabrakan dengan moralitas.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, mengungkapkan bahwa Sugiono melakukan pencurian tersebut karena terdesak oleh utang dan situasi ekonomi yang mengekang. Keputusan Sugiono untuk membobol rumah tetangganya bisa jadi mencerminkan dilema yang dihadapi oleh banyak orang di situasi serupa, di mana insting untuk bertahan hidup mengalahkan norma-norma yang ada di masyarakat.

Ketidakberdayaan Ekonomi yang Mendorong Tindakan Kriminal

Berbicara tentang latar belakang Sugiono, kita menemukan bahwa ia memiliki utang sebesar Rp 1 juta kepada temannya yang bernama Edi. Utang tersebut tampaknya menjadi pemicu tindak pidana yang dilakukannya. Akan sangat menarik untuk merenungkan, seberapa jauh kondisi ekonomi seseorang bisa mendorong mereka untuk melakukan tindakan yang biasanya dianggap tabu atau merugikan orang lain.

Sugiono mengambil keputusan untuk membobol rumah Mahrus dan membawa kabur sepeda motor yang terparkir di dalam rumah. Tindakan ini menunjukkan bagaimana situasi mendesak dapat menggoncang akal sehat seseorang. Dalam pandangan psikologis, hal ini menjadi alasan mengapa sebagian orang terjebak dalam lingkaran kejahatan, yang pada gilirannya hanya akan memperburuk keadaan mereka di masa depan.

Kapolres juga menyebutkan bahwa setelah mencuri sepeda motor, Sugiono menyerahkan kendaraan tersebut kepada temannya, Edi, sebagai pembayaran utang. Namun, ironisnya, ia juga meminta ‘kembalian’ dari Edi, yang menunjukkan betapa rumitnya dinamika sosial yang terbangun di masyarakat. Mengapa Sugiono merasa berhak untuk meminta uang lebih setelah mencuri? Ini adalah pertanyaan yang layak ditelusuri lebih dalam.

Residu dari Kejahatan: Sebuah Siklus yang Sulit Diputus

Sugiono bukanlah pelaku kejahatan pertama yang kembali berulah setelah keluar dari penjara. Pengalaman sebelumnya sebagai residivis jelas menjadi catatan hitam dalam kehidupannya. Ia baru dibebaskan pada tahun 2022 setelah menjalani hukuman selama empat tahun karena melakukan pencurian dengan pemberatan. Apa yang mendorong seseorang seperti Sugiono untuk mengulangi kesalahan yang sama? Ini adalah fenomena yang sering terjadi di masyarakat kita.

Kondisi sosial dan ekonomi yang tidak mendukung, ditambah stigma masyarakat terhadap mantan narapidana, menjadi tantangan tersendiri. Setelah bebas dari penjara, Sugiono seharusnya memiliki kesempatan untuk memperbaiki hidupnya, namun sebaliknya, ia justru kembali ke jalur yang sama. Persepsi bahwa mantan narapidana tidak akan mendapatkan dukungan dalam reintegrasi sosial bisa menjadi faktor pendorong kembali ke dunia kejahatan.

Dalam hal ini, masyarakat perlu berkontribusi untuk mendukung mantan narapidana dalam proses reintegrasi. Tanpa dukungan yang memadai, mereka mungkin merasa tidak memiliki pilihan lain selain kembali melakukan kejahatan untuk bertahan hidup. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dan memahami, sehingga mereka bisa memperbaiki diri dan memiliki kesempatan kedua.

Penegakan Hukum dan Tanggung Jawab Sosial

Saat ini, Sugiono menghadapi tanggung jawab hukum karena perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat mengancamnya dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Ini adalah langkah penting untuk memberikan efek jera, namun di sisi lain, penegakan hukum saja tidak cukup untuk menyelesaikan masalah yang lebih dalam dalam masyarakat.

Kita perlu mengevaluasi pendekatan yang diambil dalam penegakan hukum dan melibatkan berbagai pihak, termasuk instansi pemerintah dan lembaga sosial, untuk memberikan solusi jangka panjang. Masyarakat perlu diajak untuk berperan dalam mencegah kejahatan, bukan hanya sebagai penonton atau pengamat yang menilai tindakan kriminal dengan stigma negatif.

Keberanian untuk mendiskusikan tantangan dan hambatan yang dihadapi individu dalam situasi sulit harus menjadi agenda penting. Dengan demikian, kita bisa bersama-sama mencari solusi yang lebih manusiawi dan berkelanjutan untuk mengurangi tingkat kejahatan dan mendukung mereka yang ingin memperbaiki hidup. Keberhasilan dalam hal ini akan berdampak positif bagi keamanan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Previous Post

Pemkot Surabaya Luncurkan Perlindungan Sosial untuk Mitra Driver Roda Dua

Next Post

Ngawi dan Madiun Percontohan Produksi Beras Rendah Karbon Bersama Uni Eropa

Rekomendasi

Warga Pamekasan Jadi Kurir Sabu Jaringan Internasional demi Keluarga

Warga Pamekasan Jadi Kurir Sabu Jaringan Internasional demi Keluarga

Pelindo dan TNI AL Tanam 5000 Pohon di Embung Noelpopo

Pelindo dan TNI AL Tanam 5000 Pohon di Embung Noelpopo

Petugas Lapas Mojokerto Rutin Lakukan Troling pada Malam Hari

Petugas Lapas Mojokerto Rutin Lakukan Troling pada Malam Hari

PGN Siap Bagikan Dividen Rp 182 Per Saham, Investor Berpeluang Dapatkan Yield 10%

PGN Siap Bagikan Dividen Rp 182 Per Saham, Investor Berpeluang Dapatkan Yield 10%

Kelemahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Jember 2025-2029 Terungkap

Kelemahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Jember 2025-2029 Terungkap

Berkurban Bahagia, 175250 Paket Daging Disalurkan di Jatim

Berkurban Bahagia, 175250 Paket Daging Disalurkan di Jatim

Kolaborasi Pemkab Kediri dan DKI Jakarta Bangkitkan Semangat Petani Tanam Padi Saat Harga Gabah Naik

Kolaborasi Pemkab Kediri dan DKI Jakarta Bangkitkan Semangat Petani Tanam Padi Saat Harga Gabah Naik

Sidebar

Kategori

  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Sorotan
Fokus Tempo

© 2025 Fokustempo. All rights reserved.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan

© 2025 Fokustempo. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?