• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Newsletter
  • Login
Fokus Tempo
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan
No Result
View All Result
Fokus Tempo
No Result
View All Result

Bayar Biaya Administrasi, Bantuan Ternak di Bondowoso Terhambat

Bayar Biaya Administrasi, Bantuan Ternak di Bondowoso Terhambat

BacaJuga

Perketat Pengawasan Internal, Lapas Mojokerto Tingkatkan Tertib Administrasi Senjata Api

Perketat Pengawasan Internal, Lapas Mojokerto Tingkatkan Tertib Administrasi Senjata Api

Legislator Malang Usulkan Satlinmas Berperan Awasi Anak di Media Sosial

Legislator Malang Usulkan Satlinmas Berperan Awasi Anak di Media Sosial

www.fokustempo.id – Sejumlah peternak di Kabupaten Bondowoso tengah menghadapi kepanikan karena program pengadaan ternak yang dijadwalkan untuk tahun 2025 tidak kunjung terlaksana. Meskipun para penerima manfaat telah memenuhi semua persyaratan administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, realisasi bantuan yang dijanjikan masih belum ada kabar lebih lanjut hingga saat ini.

Ketua Kelompok Peternak Pejaten Bangkit, Muhammad Irwansyah, mengungkapkan rasa frustrasi yang melanda para peternak. Mereka sudah berbulan-bulan menantikan kejelasan dari dinas terkait, dan situasi ini semakin membebani finansial kelompok peternak.

Irwansyah menambahkan bahwa dokumen yang diperlukan untuk kepatuhan sudah diselesaikan sejak Mei hingga Juli, termasuk Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Bakesbangpol. Namun hingga saat ini, mereka hanya mendapatkan alasan bahwa ada kesalahan dalam kode rekening, yang membuat proses pencairan bantuan terhambat.

Masalah Administratif yang Membebani Peternak

Menurut Irwansyah, program bantuan ternak ini sebelumnya telah dibahas dan disetujui oleh DPRD setempat. Dinas Peternakan juga dikabarkan telah menyiapkan daftar belanja anggaran dan calon penerima bantuan, namun setelah terjadi pergantian pejabat, muncul sejumlah aturan baru yang memberatkan.

Peraturan baru mewajibkan kelompok ternak untuk memiliki SKT dari Bakesbangpol, padahal proses ini mengharuskan adanya akta pendirian notaris dan klasifikasi organisasi masyarakat. Hal ini membuat peternak harus mengeluarkan biaya tambahan, yang dianggapnya tidak seharusnya ditanggung oleh mereka.

Irwansyah juga mengungkapkan bahwa kelompok mereka telah mengeluarkan biaya sekitar Rp138 juta untuk berbagai kebutuhan, termasuk pembangunan kandang dan penyewaan lahan pakan. Dengan keyakinan bahwa program bisa segera berjalan, investasi besar ini menjadi sangat menyedihkan ketika tidak ada kejelasan tentang bantuan yang dijanjikan.

Indikasi Pungutan Liar dan Ketidaktransparanan

Masalah lain yang muncul adalah dugaan praktik pungutan liar dalam proses pengurusan SKT. Beberapa kelompok peternak terpaksa diarahkan untuk menggunakan notaris tertentu yang biayanya jauh lebih tinggi, meski ada alternatif lainnya yang lebih murah. Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan peternak.

Menurut Irwansyah, sekitar dua puluh kelompok akhirnya memilih notaris yang direkomendasikannya karena dianggap lebih cepat dan terjangkau. Kesejahteraan mereka kini tergantung pada apakah program ini dapat diwujudkan sesuai harapan mereka.

Dia menegaskan bahwa program ini sejatinya bukanlah hibah uang, melainkan pengadaan barang berupa ternak. Namun, situasi saat ini menunjukkan bahwa kejelasan mengenai proses pengadaan ini sangatlah minim, sehingga menambah keresahan di kalangan para peternak.

Reaksi Dinas Terkait terhadap Permasalahan yang Ada

Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Bondowoso, Hendri Widotono, menjelaskan bahwa terhambatnya program ini disebabkan oleh perubahan aturan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri. Aturan baru ini menyatakan bahwa bantuan ternak harus masuk dalam kategori belanja hibah, sedangkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) semula direncanakan sebagai belanja yang diserahkan kepada masyarakat.

Hendri menegaskan pentingnya mengikuti mekanisme penganggaran yang berlaku. Jika dipaksakan tanpa mengikuti prosedur yang benar, akan ada konsekuensi hukum yang serius bagi dinas dan juga kelompok peternak.

Menurutnya, dinas melakukan konsultasi dengan Inspektorat untuk mengetahui langkah terbaik selanjutnya. Hendri mengungkapkan bahwa mereka berencana mengundang para peternak untuk memberikan penjelasan resmi mengenai langkah yang akan diambil dalam menyikapi permasalahan ini.

Kemungkinan Program Bantuan di Tahun Anggaran Selanjutnya

Hendri menyatakan bahwa program bantuan ternak ini mungkin akan didorong kembali pada tahun anggaran berikutnya, yaitu 2026. Namun, kelanjutannya akan tergantung pada hasil pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan persetujuan dari tingkat provinsi.

Ketidakpastian yang berkepanjangan ini menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan peternak, terutama terkait dengan bagaimana dan kapan bantuan yang dijanjikan akan terealisasi. Penting bagi pemerintah untuk memberikan perhatian lebih terhadap isu ini agar peternak dapat kembali mendapatkan dukungan yang dibutuhkan.

Ke depan, diharapkan komunikasi yang lebih baik antara pemerintah daerah dan para peternak dapat terjalin, sehingga program-program kesejahteraan pertanian dan peternakan dapat berjalan dengan mulus dan transparan, demi kesejahteraan bersama.

Previous Post

Nenek Asal Jombang Tewas Terbakar di Tepi Hutan Lamongan Jadi Korban Pembunuhan

Next Post

Ustad Abdul Somad Menyampaikan Pendapat tentang Gubernur Abdul Wahid yang Tidak Terjaring OTT KPK

Rekomendasi

No Content Available

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • tempoaktual.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Sorotan
Fokus Tempo

© 2025 Fokustempo. All rights reserved.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan

© 2025 Fokustempo. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?