www.fokustempo.id – Pernyataan menarik datang dari aktivis media sosial, John Sitorus, yang baru-baru ini membuat ramai jagat maya dengan cuitannya. Ia berfokus pada isu yang melibatkan Aufaa Luqman, seorang individu yang diketahui memiliki hubungan dengan penggugat yang mempermasalahkan batas usia calon pemimpin, baik presiden maupun wakil presiden.
Dalam cuitan tersebut, John Sitorus menyoroti dinamika yang terjadi terkait gugatan hukum yang dilayangkan oleh Aufaa Luqman. Narasi ini semakin mencuri perhatian publik karena menggugah perbincangan tentang siapa saja yang berhak mempertanyakan undang-undang yang ada.
Secara khusus, Aufaa Luqman adalah adik dari Almas, yang mengambil langkah hukum tersebut. Proses hukum ini menarik karena memberikan wawasan lebih dalam mengenai hak dan akses individu dalam menggugat perundang-undangan di negara.
Sorotan Terhadap Gugatan Batas Usia Calon Pemimpin
John Sitorus mengungkapkan pandangannya mengenai gugatan terhadap undang-undang batas usia calon presiden dan wakil presiden. Dalam pandangannya, dibolehkannya Aufaa Luqman untuk menggugat menunjukkan adanya kesenjangan dalam logika hukum yang berlaku.
Poin penting yang disampaikan adalah, jika satu kelompok diperbolehkan menggugat, seharusnya kelompok lain juga memiliki hak yang sama untuk menuntut keadilan. Hal ini menggambarkan adanya ketidakmerataan yang perlu dikaji lebih dalam oleh masyarakat.
Ia menyebut bahwa seharusnya semua individu, tanpa terkecuali, memiliki akses yang setara untuk mengekspresikan ketidakpuasan mereka terhadap sebuah undang-undang. Pemikiran tersebut menjadi penting dalam konteks demokrasi dan keadilan hukum.
Diskusi Tentang Logika Absurd Dalam Hukum
Selanjutnya, John Sitorus memberikan kritik tajam mengenai ketidakadilan dalam hak menggugat yang dirasakan oleh segelintir orang. Ia mengungkapkan bahwa ibu rumah tangga atau aktivis tidak diberikan peluang yang sama untuk mempermasalahkan undang-undang lainnya, seperti UU TNI.
Fenomena ini disebutnya sebagai logika absurd, di mana hak untuk menggugat tampak tidak konsisten dan terkesan pilih kasih. Dalam konteks ini, penting bagi masyarakat untuk menyuarakan suara mereka, agar tidak ada yang terpinggirkan dalam proses hukum.
Menurutnya, jika hukum tidak diterapkan dengan adil, maka akan muncul kejanggalan dan ketidakpuasan di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, ia mendorong agar semua lapisan masyarakat terlibat dalam pembahasan kritis mengenai undang-undang yang ada.
Pentingnya Kesetaraan di Dalam Proses Hukum
Tuntutan untuk kesetaraan dalam proses hukum menjadi semakin relevan ketika melihat situasi seperti ini. Setiap individu berhak untuk menyuarakan pendapat dan menggugat undang-undang yang dianggap tidak adil. Hal ini penting untuk memastikan bahwa keadilan benar-benar diperoleh oleh seluruh masyarakat.
Kesetaraan ini bukan hanya untuk mendapatkan suara dalam sistem hukum, tetapi juga berimplikasi pada kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi itu sendiri. Tanpa adanya keadilan, seluruh sistem hukum dapat dipandang sebelah mata oleh masyarakat.
John Sitorus mengajak publik untuk berfikir kritis dan mempertanyakan norma-norma yang ada di dalam hukum, agar semua pihak dapat merasakan keadilan yang sama. Sabda ini mencerminkan harapan akan adanya perubahan dalam ruang lingkup hukum negara.