www.fokustempo.id – Alumni Universitas Sunan Drajat (Unsuda) Lamongan, Gangga Listiawan, mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 232 dan Pasal 233 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Permohonan ini diajukan sebagai upaya untuk melindungi hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat dan kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Dalam permohonan tersebut, Gangga melibatkan kapasitasnya sebagai Bendahara Umum BEM PTNU se-Nusantara. Ia menekankan pentingnya menjaga kebebasan bagi masyarakat untuk berdemonstrasi tanpa takut akan konsekuensi hukum yang dapat membatasi ekspresi politik.
Selama ini, banyak pihak yang bersikap ambigu terhadap frasa dalam Pasal 232 yang menyebutkan “ancaman kekerasan, memaksa lembaga dan/atau badan agar mengambil atau tidak mengambil suatu keputusan”. Hal ini, menurut Gangga, memiliki potensi untuk disalahgunakan dalam penegakan hukum.
Frasa dalam Pasal 233 yang berbunyi “merintangi pimpinan atau anggota lembaga legislatif dan/atau badan pemerintah agar tidak terganggu” juga menjadi sorotan. Ia berpendapat bahwa tulisan ini bersifat multitafsir dan rentan terhadap penyalahgunaan wewenang.
Gangga menyampaikan bahwa setiap aksi demonstrasi esensinya bertujuan untuk memengaruhi kebijakan publik. Namun, jika tindakan tersebut dianggap sebagai pemaksaan atau perintangan, ruang partisipasi masyarakat justru berisiko berubah menjadi ruang kriminalisasi terhadap kritik.
Pentingnya Kebebasan Berpendapat di Era Demokrasi
Kebebasan berpendapat merupakan salah satu pilar penting dalam sistem demokrasi. Gangga mencatat bahwa tradisi akademik yang mengedepankan kebebasan berpikir kritis kini terancam dengan adanya norma hukum yang lentur. Ancaman terhadap kebebasan berekspresi ini dapat membuat banyak mahasiswa dan alumni enggan untuk menyampaikan aspirasi mereka secara terbuka.
Ketidakpastian hukum yang menyelimuti gerakan mahasiswa menimbulkan ketakutan akan konsekuensi pidana. Gangga mengungkapkan bahwa mahasiswa kini mulai mempertanyakan apakah mereka masih aman untuk mengingatkan pemerintah saat ada kebijakan yang tidak tepat. Ini menimbulkan kebimbangan yang signifikan di kalangan generasi muda.
Situasi ini dikenal dalam dunia hukum sebagai “chilling effect”, di mana warga negara merasa harus membatasi diri untuk menggunakan hak konstitusionalnya. Gangga menegaskan bahwa efek ini dapat melemahkan kualitas demokrasi dan fungsi kontrol sosial masyarakat dalam jangka panjang.
Oleh karena itu, Gangga berpendapat bahwa penting untuk mengkaji secara mendalam setiap norma hukum yang mengancam hak-hak konstitusional. UUD 1945 menjamin hak untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat dengan cara yang adil. Normatif, hukum harus menjadi pelindung, bukan justru alat untuk mengekang partisipasi masyarakat.
Permohonan Uji Materiil di Mahkamah Konstitusi
Gangga telah mengajukan permohonan uji materiil di Mahkamah Konstitusi untuk menguji konstitusionalitas Pasal 232 dan Pasal 233. Ia berharap agar proses uji ini dapat memberikan kejelasan hukum dan memastikan bahwa hak kritik tetap terjaga. Dalam konteks ini, uji materiil bukan hanya soal pasal, tetapi tentang ruang bagi kritik yang mampu mendorong perbaikan dalam kebijakan publik.
Sidang perdana untuk permohonan ini dijadwalkan akan berlangsung pada Jumat, 23 Januari mendatang di Jakarta. Gangga menegaskan langkah ini sebagai tanggung jawab moral yang harus diemban oleh seorang alumni dan warga negara. Ia percaya bahwa hukum seharusnya berfungsi sebagai instrumen untuk melindungi hak warga negara, bukan sebagai batasan.
Masyarakat perlu bersuara agar suara mereka didengar oleh pemerintah. Gangga menekankan bahwa proses demokrasi akan memerlukan kehadiran kritik yang konstruktif. Tanpa kritik, pemerintah kemungkinan akan kehilangan arah dan tidak mampu memenuhi harapan masyarakat.
Proses uji materiil ini juga menjadi momentum bagi mahasiswa untuk menyatukan suara dalam mempertahankan kebebasan berekspresi. Gangga berharap bahwa seluruh elemen masyarakat akan mendukung agenda ini agar demokrasi di Indonesia tetap sehat dan dinamis.
Melalui tindakan ini, Gangga dan rekan-rekannya bertujuan untuk menciptakan kesadaran kolektif tentang pentingnya melindungi kebebasan berpendapat. Dengan begitu, potensi penegakan hukum yang represif dapat diminimalkan, dan masyarakat akan merasa lebih aman untuk berinteraksi dengan negara.


