• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Newsletter
  • Login
Fokus Tempo
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan
No Result
View All Result
Fokus Tempo
No Result
View All Result

Syarat Guru PPPK untuk Menjadi Kepala Sekolah Menurut Nunuk Suryani

Syarat Guru PPPK untuk Menjadi Kepala Sekolah Menurut Nunuk Suryani

BacaJuga

Forum Purnawirawan TNI Usul Pemakzulan Wapres Gibran Menurut Muannas Alaidid Gerombolan Sakit Hati

Forum Purnawirawan TNI Usul Pemakzulan Wapres Gibran Menurut Muannas Alaidid Gerombolan Sakit Hati

Desakan Hotman Paris untuk Dipecatnya Aiptu Ikhwan Mulyadi dan Serda Heri Purnomo

Desakan Hotman Paris untuk Dipecatnya Aiptu Ikhwan Mulyadi dan Serda Heri Purnomo

Peluang bagi ASN guru PPPK untuk menjabat sebagai kepala sekolah kini semakin jelas. Hal ini seiring dengan diterbitkannya Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025, yang memberikan pedoman baru mengenai syarat dan ketentuan dalam pengangkatan kepala sekolah.

Dari penjelasan Dirjen Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru, Nunuk Suryani, kita dapat memahami lebih dalam mengenai persyaratan untuk menjadi kepala sekolah. Dalam diskusi yang diadakan, beliau menekankan adanya kesalahpahaman yang umum terjadi di kalangan guru ASN PPPK mengenai aturan baru ini.

Syarat Menjadi Kepala Sekolah Menurut Permendikdasmen

www.fokustempo.id – Penting untuk dicatat bahwa dalam Permendikdasmen tersebut terdapat syarat minimal mengajar selama 8 tahun. Namun, syarat ini tidak diperuntukkan bagi para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Hal ini perlu dijelaskan lebih lanjut, karena banyak guru PPPK yang meragukan kemampuan mereka untuk mendaftar menjadi kepala sekolah.

“Penghitungan masa kerja 8 tahun itu bukan hanya ketika mereka diangkat menjadi PPPK,” jelas Dirjen Nunuk, memberi penekanan pada fakta bahwa masa kerja tersebut diakumulasikan sejak mereka mulai berfungsi sebagai guru, baik saat masih berstatus honorer atau sudah menjadi ASN PPPK. Dengan klarifikasi ini, para guru PPPK baru yang sudah memenuhi syarat masa pengabdian minimal tetap berhak untuk mendaftar.

Peluang dan Kebutuhan di Sektor Pendidikan

Menurut data yang ada, kebutuhan untuk posisi kepala sekolah saat ini mencapai lebih dari 50.000 formasi. Oleh karena itu, hadirnya Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengisi kekosongan tersebut. Hal ini juga disambut positif oleh Ketua ASN PPPK Guru Provinsi Riau, yang menyatakan bahwa rekrutmen kepala sekolah yang baru direncanakan akan dilaksanakan dalam waktu dekat, bersamaan dengan persiapan tahun ajaran baru 2025-2026.

Di sisi lain, informasi ini penting bagi calon kepala sekolah agar mereka dapat mempersiapkan diri dengan baik. Selain pengalaman mengajar yang diakui, para guru PPPK diharapkan juga memiliki keahlian kepemimpinan yang kuat. Ini tentunya akan memberikan dampak positif bagi kualitas pendidikan di sekolah-sekolah.

Previous Post

Ribuan Visa Haji Furoda Dibatalkan, DPR Minta Biro Perjalanan Bertanggung Jawab

Next Post

Luncurkan Pembalut Berbahan Bio Material dan Kapas Organik dari Unicharm

Rekomendasi

No Content Available

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • tempoaktual.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Sorotan
Fokus Tempo

© 2025 Fokustempo. All rights reserved.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan

© 2025 Fokustempo. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?