• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Newsletter
  • Login
Fokus Tempo
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan
No Result
View All Result
Fokus Tempo
No Result
View All Result

Tiga Pelaku Dugaan TPPO Ditangkap di Surabaya, Ini Kronologinya

Tiga Pelaku Dugaan TPPO Ditangkap di Surabaya, Ini Kronologinya

www.fokustempo.id – Surabaya – Tiga individu yang diduga terlibat dalam Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) berhasil diamankan di Surabaya pada malam Sabtu (31/05/2025). Penangkapan ini terjadi setelah seorang korban berhasil menghubungi command center untuk meminta bantuan.

Empat korban yang terlibat dalam kasus ini diketahui berinisial NS (47) dari Nganjuk, YY (22) dari Cirebon, serta dua laki-laki, S dari Sumenep dan MF dari Cirebon. Para korban telah dijanjikan pekerjaan, namun saat mereka tiba di sebuah rumah di Jalan Kedung Anyar 2, Sawahan pada Jumat (30/05/2025), mereka dilarang untuk menggunakan handphone dan berkomunikasi dengan orang lain.

Detail Tindak Pidana Penjualan Orang

Pelaku yang diduga terlibat adalah tiga orang yang berinisial L, I, dan IZ. Mereka menjanjikan keberangkatan ke Malaysia dan Batam. Menurut keterangannya, L dan I adalah pasangan suami istri. Dalam kondisi terpaksa, para korban tidak hanya kehilangan kebebasan berkomunikasi, tetapi juga bisa menghadapi risiko yang lebih serius.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan, “Ada tujuh orang yang telah dibawa ke Polsek Sawahan sekitar pukul 19.00 WIB.” Hal ini menunjukkan bahwa operasi penyelamatan ini melibatkan beberapa pihak dan memerlukan kecepatan dan ketepatan dalam menangani situasi yang berpotensi berbahaya ini.

Penanganan oleh Pihak Berwenang

Pihak kepolisian, melalui Kanit Reskrim Polsek Sawahan, AKP Agus Tri, membenarkan bahwa mereka berhasil menggagalkan dugaan TPPO tersebut setelah menerima laporan dari command center. “Setelah kita kunjungi lokasi, ternyata benar bahwa ada penyekapan,” jelasnya. Dalam penanganan ini, dua korban perempuan ditemukan dalam keadaan terdesak dan kehilangan akses untuk berkomunikasi.

Lebih lanjut, Tri menambahkan, di rumah tersebut juga terdapat dua laki-laki, MF dan S, yang diduga sudah berada di sana lebih lama dibandingkan dengan korban lainnya. Penyelidikan yang cepat dan tepat oleh pihak berwenang menjadi kunci utama dalam merespons laporan masyarakat terkait dugaan TPPO ini.

Pemeriksaan di lokasi juga mengungkapkan bahwa ketika polisi melakukan penangkapan, beberapa terduga pelaku tengah mengkonsumsi narkoba. Hal ini memberikan gambaran bahwa situasi di dalam rumah tersebut tidak hanya melibatkan masalah perdagangan manusia, tetapi juga penyalahgunaan narkoba yang dapat memperburuk kondisi para korban.

Informasi awal yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa para korban, NS dan YY, dijanjikan pekerjaan dengan gaji yang cukup menjanjikan yaitu Rp6 juta per bulan. Di sisi lain, kedua laki-laki, S dan MF, juga dipromosikan untuk bekerja di Batam. Ini mencerminkan betapa rentannya masyarakat yang mencari peluang kerja di luar negeri, sehingga mudah terjerat dalam ancaman perdagangan manusia.

Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya untuk dapat dilakukan pengembangan lebih lanjut dalam proses penyelidikan dan penegakan hukum. “Kami akan merespons semua laporan masyarakat dan telah mengamankan para korban serta pelaku. Proses investigasi lebih lanjut akan dilakukan di Polrestabes Surabaya,” tutup Tri.

BacaJuga

Korban Tidak Lapor, Pelaku Tunjukkan Kelamin ke Tetangga Kos Surabaya Dipulangkan

Korban Tidak Lapor, Pelaku Tunjukkan Kelamin ke Tetangga Kos Surabaya Dipulangkan

Perempuan Diduga Jadi Korban Begal di Jalan Kedung Cowek Surabaya

Perempuan Diduga Jadi Korban Begal di Jalan Kedung Cowek Surabaya

www.fokustempo.id – Surabaya – Tiga individu yang diduga terlibat dalam Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) berhasil diamankan di Surabaya pada malam Sabtu (31/05/2025). Penangkapan ini terjadi setelah seorang korban berhasil menghubungi command center untuk meminta bantuan.

Empat korban yang terlibat dalam kasus ini diketahui berinisial NS (47) dari Nganjuk, YY (22) dari Cirebon, serta dua laki-laki, S dari Sumenep dan MF dari Cirebon. Para korban telah dijanjikan pekerjaan, namun saat mereka tiba di sebuah rumah di Jalan Kedung Anyar 2, Sawahan pada Jumat (30/05/2025), mereka dilarang untuk menggunakan handphone dan berkomunikasi dengan orang lain.

Detail Tindak Pidana Penjualan Orang

Pelaku yang diduga terlibat adalah tiga orang yang berinisial L, I, dan IZ. Mereka menjanjikan keberangkatan ke Malaysia dan Batam. Menurut keterangannya, L dan I adalah pasangan suami istri. Dalam kondisi terpaksa, para korban tidak hanya kehilangan kebebasan berkomunikasi, tetapi juga bisa menghadapi risiko yang lebih serius.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan, “Ada tujuh orang yang telah dibawa ke Polsek Sawahan sekitar pukul 19.00 WIB.” Hal ini menunjukkan bahwa operasi penyelamatan ini melibatkan beberapa pihak dan memerlukan kecepatan dan ketepatan dalam menangani situasi yang berpotensi berbahaya ini.

Penanganan oleh Pihak Berwenang

Pihak kepolisian, melalui Kanit Reskrim Polsek Sawahan, AKP Agus Tri, membenarkan bahwa mereka berhasil menggagalkan dugaan TPPO tersebut setelah menerima laporan dari command center. “Setelah kita kunjungi lokasi, ternyata benar bahwa ada penyekapan,” jelasnya. Dalam penanganan ini, dua korban perempuan ditemukan dalam keadaan terdesak dan kehilangan akses untuk berkomunikasi.

Lebih lanjut, Tri menambahkan, di rumah tersebut juga terdapat dua laki-laki, MF dan S, yang diduga sudah berada di sana lebih lama dibandingkan dengan korban lainnya. Penyelidikan yang cepat dan tepat oleh pihak berwenang menjadi kunci utama dalam merespons laporan masyarakat terkait dugaan TPPO ini.

Pemeriksaan di lokasi juga mengungkapkan bahwa ketika polisi melakukan penangkapan, beberapa terduga pelaku tengah mengkonsumsi narkoba. Hal ini memberikan gambaran bahwa situasi di dalam rumah tersebut tidak hanya melibatkan masalah perdagangan manusia, tetapi juga penyalahgunaan narkoba yang dapat memperburuk kondisi para korban.

Informasi awal yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa para korban, NS dan YY, dijanjikan pekerjaan dengan gaji yang cukup menjanjikan yaitu Rp6 juta per bulan. Di sisi lain, kedua laki-laki, S dan MF, juga dipromosikan untuk bekerja di Batam. Ini mencerminkan betapa rentannya masyarakat yang mencari peluang kerja di luar negeri, sehingga mudah terjerat dalam ancaman perdagangan manusia.

Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya untuk dapat dilakukan pengembangan lebih lanjut dalam proses penyelidikan dan penegakan hukum. “Kami akan merespons semua laporan masyarakat dan telah mengamankan para korban serta pelaku. Proses investigasi lebih lanjut akan dilakukan di Polrestabes Surabaya,” tutup Tri.

Previous Post

Bank Jatim Salurkan KUR Sebesar Rp800 Juta di Pameran Kampoeng Kreasi 2025

Next Post

Revitalisasi Sungai Destinasi Wisata, DPRD Jombang Angkat Sumber Biru sebagai Model BUMDes

Rekomendasi

Usulan Rp2,5 Miliar ke APBN untuk Museum Megalitikum di Bondowoso

Usulan Rp2,5 Miliar ke APBN untuk Museum Megalitikum di Bondowoso

Fraksi DPRD Pamekasan Inisiasi Pembentukan Perda Pesantren

Fraksi DPRD Pamekasan Inisiasi Pembentukan Perda Pesantren

Bojonegoro dan Lamongan Dapat Rp227 M Dana Kurang Bayar DBH SDA dan Pajak

Bojonegoro dan Lamongan Dapat Rp227 M Dana Kurang Bayar DBH SDA dan Pajak

Usulan PKB Agar Gerbong Khusus Merokok Disediakan oleh KAI

Usulan PKB Agar Gerbong Khusus Merokok Disediakan oleh KAI

Wali Kota Mojokerto Ajak Pelajar Jadi Pengusaha Muda Lewat Mojo Entrepreneurship Camp

Wali Kota Mojokerto Ajak Pelajar Jadi Pengusaha Muda Lewat Mojo Entrepreneurship Camp

Sopir Dump Truk Tabrak Lari di Gresik Ditangkap Korban Meninggal di Tempat

Sopir Dump Truk Tabrak Lari di Gresik Ditangkap Korban Meninggal di Tempat

520 Warga Binaan Lapas Lumajang Diusulkan Mendapat Remisi HUT Kemerdekaan RI

520 Warga Binaan Lapas Lumajang Diusulkan Mendapat Remisi HUT Kemerdekaan RI

Sidebar

Kategori

  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Sorotan
Fokus Tempo

© 2025 Fokustempo. All rights reserved.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan

© 2025 Fokustempo. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?