Bondowoso – Seluruh 219 desa dan kelurahan di Kabupaten Bondowoso telah berhasil melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk pembentukan Koperasi Masyarakat Desa (KMP). Proses ini merupakan langkah penting dalam memperkuat ekonomi kerakyatan yang berbasis di tingkat desa, yang diharapkan dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat setempat.
Mengapa KMP menjadi fokus utama? Karena koperasi adalah salah satu bentuk organisasi yang dapat mengoptimalkan potensi sumber daya lokal serta memberdayakan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengelolaan ekonomi mereka sendiri. Ini bukan hanya soal bisnis, tetapi juga tentang membangun hubungan sosial yang kuat di antara anggota komunitas.
Pembentukan Koperasi untuk Masyarakat Desa
Dalam proses Musdes, seluruh pihak terlibat dalam menyusun rencana dan aturan yang diperlukan untuk membangun KMP yang efektif. Kepala Bidang Koperasi dari Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Bondowoso, Navi Setiawan, memaparkan bahwa proses Musdes telah rampung hingga 28 Mei 2025. Semua desa dan kelurahan telah menyelesaikan tahapan ini dengan baik.
Navi menjelaskan, “Sudah rampung semua, 219 desa dan kelurahan. Saat ini kami sedang menyiapkan berkas-berkas untuk proses pembuatan badan hukum koperasi.” Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mendukung pengembangan koperasi di tingkat desa. Dengan adanya badan hukum ini, KMP akan lebih mudah dalam menjalankan operasional dan mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Dukungan dan Pembiayaan untuk Koperasi
Ada 46 koperasi yang diidentifikasi sebagai koperasi percontohan, dengan masing-masing dua desa per kecamatan. Koperasi ini akan didukung oleh Alokasi Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur. “46 koperasi percontohan ini akan mendapatkan dukungan anggaran di tahun 2025, bukan dalam bentuk hibah, tetapi bantuan untuk biaya pembentukan badan hukum koperasi, sebesar Rp 2,5 juta per koperasi,” tambah Navi.
Di sisi lain, saat ini semua KMP yang telah terbentuk mengandalkan simpanan pokok, wajib, dan sukarela dari anggotanya sebagai modal awal operasi. Besaran simpanan ini ditentukan secara mandiri oleh pengurus KMP melalui Musdes. Contohnya, simpanan pokok ditetapkan sebesar Rp 100 ribu per orang, dan simpanan wajib sebesar Rp 10 ribu per bulan per orang. Ini adalah langkah baik untuk memupuk rasa memiliki di antara anggota.
Pentingnya kemandirian ini tidak dapat diremehkan. Meskipun pada tahap awal masih fleksibel, dengan adanya struktur dan peraturan yang jelas, koperasi berpeluang untuk terus berkembang. Anggota baru juga akan memiliki kesempatan untuk bergabung dan menyetor simpanan sesuai dengan ketentuan yang ada. Kemandirian ini diharapkan menjadi fondasi utama dalam memperkuat koperasi sebagai penggerak ekonomi desa.