www.fokustempo.id – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengumumkan langkah baru dalam menangani masalah premanisme di kota tersebut. Dengan meluncurkan hotline 112, warga kini dapat melaporkan segala bentuk tindak kejahatan yang mengganggu ketertiban umum.
Hotline ini akan digunakan untuk menampung dua jenis aduan utama: pelaporan terkait aksi premanisme dan sengketa tanah. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan respons cepat dari pihak berwenang dalam menangani berbagai keluhan yang muncul di masyarakat.
Dalam pernyataannya, Eri mengungkapkan bahwa sementara hotline disiapkan, warga dapat melapor melalui posko pengaduan yang tersedia di kantor pemkot. Ia berkomitmen untuk mendengarkan suara warga serta memberikan solusi atas permasalahan yang ada.
Langkah Konkret untuk Mengatasi Masalah Premanisme di Surabaya
Wali Kota Eri menjelaskan bahwa untuk mendukung layanan ini, satu pusat pengaduan fisik telah dibangun di Jalan Sedap Malam. Namun, ada rencana untuk memperluas jaringan posko pengaduan ke lima wilayah kota demi memudahkan akses bagi masyarakat.
Eri menekankan pentingnya kehadiran pusat pengaduan ini agar warga merasa lebih dekat dengan pemerintah. Dengan begitu, mereka dapat melaporkan setiap kemarahan atau ketidakpuasan tanpa rasa takut.
Dalam upaya ini, Satgas Reformasi Agraria juga akan dilibatkan secara aktif untuk menyelesaikan persoalan sengketa tanah yang kerap menjadi isu krusial di masyarakat. Penggabungan berbagai institusi seperti BPN dan Kepolisian diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian masalah.
Teknik Penanganan Sengketa Tanah Melalui Kolaborasi
Kolaborasi antara berbagai instansi pemerintah merupakan langkah yang tepat untuk mengatasi persoalan ini secara sistematis. Melibatkan Forkopimda dalam setiap langkah menyangkut sengketa tanah akan menjadikan proses lebih efektif dan transparan.
Eri yakin upaya ini akan menghasilkan solusi yang lebih baik bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang menjadi korban praktik ketidakadilan. Setiap langkah yang diambil akan difokuskan pada penyelesaian yang adil dan cepat.
Melalui kerjasama yang harmonis ini, diharapkan semua masalah terkait kepemilikan tanah dapat diselesaikan tanpa konflik. Masyarakat pun diharapkan berperan aktif dalam melaporkan masalah yang mereka hadapi.
Komitmen dalam Penanganan Intimidasi dan Praktik Prekariat
Selain fokus pada masalah tanah, Wali Kota Eri juga menekankan pentingnya penanganan praktik premanisme yang sering mengintimidasi masyarakat. Untuk itu, implementasi sistem parkir non-tunai menjadi salah satu fokus utama dalam mengatasi permasalahan ini.
Petugas parkir yang menolak pembayaran non-tunai atau melakukan intimidasi harga akan dikenakan sanksi tegas. Eri mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap pelanggaran yang mereka hadapi.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan warga Surabaya dapat merasa aman dan terjamin dalam beraktivitas sehari-hari. Pemkot berkomitmen untuk menegakkan hukum secara konsisten demi menciptakan lingkungan yang lebih aman.


