Kediri (beritajatim.com) – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati membuka Sosialisasi dan Fasilitasi Sertifikasi Halal, Rabu (28/05/2025) di Ruang Joyoboyo Balai Kota Kediri. Sertifikasi halal ini sangat penting bagi pelaku usaha untuk memastikan produknya halal dikonsumsi oleh konsumen. Begitu pun para konsumen juga merasa aman dan nyaman untuk membeli produk tersebut.
“Tadi saya sudah melihat bagaimana proses para pelaku usaha ini diberikan wadah memperoleh sertifikasi halal. Mulai pengurusan NIB lalu pengurusan syarat-syarat untuk memperoleh sertifikasi halal. Sertifikasi halal ini penting sekali untuk menjamin produk kita ini aman, nyaman, dan sesuai syariat,” ujarnya.
Membangun Kesadaran akan Sertifikasi Halal
Mbak Wali mengungkapkan sebagai kota dengan ekosistem perdagangan yang bertumbuh baik, sering dikunjungi oleh wisatawan, dan dihuni oleh mayoritas warga muslim, tentu kawasan wisata halal dan produk halal di kota ini harus dihadirkan. Kesadaran akan pentingnya sertifikasi halal di kalangan pelaku usaha perlu terus ditingkatkan agar produk yang mereka tawarkan dapat diterima di pasar yang lebih luas.
Menurut data dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian, programa sosialisasi sertifikasi halal yang digelar secara gratis sejak 2017 telah memberikan hasil yang menggembirakan. Dari 2017 hingga 2024, sebanyak 197 pelaku usaha telah mendapatkan fasilitasi sertifikasi halal. Hal ini menunjukkan bahwa dukungan yang diberikan oleh Pemkot sangat berdampak pada keberlangsungan usaha di daerah ini.
Peluang dan Tantangan dalam Sertifikasi Halal
Pemkot Kediri berkomitmen untuk mendukung pelaku usaha untuk tetap bisa bertahan dan eksis dengan fasilitasi halal. Fasilitasi ini tidak hanya membantu dalam pendaftaran sertifikat halal, tetapi juga memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang pentingnya sertifikasi bagi keberlangsungan usaha. “Alhamdulillah, ini sudah menunjukkan kepedulian pelaku usaha Kota Kediri terhadap pentingnya sertifikasi halal,” ungkap Wali Kota.
Dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, disampaikan bahwa mulai 17 Oktober 2026, semua produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia harus bersertifikat halal. Ini menjadi peluang besar bagi pelaku usaha untuk memperkuat posisi mereka di pasar, apalagi akan ada pendampingan untuk mempermudah proses pendaftaran sertifikasi halal. Dengan semakin banyak pelaku usaha yang bersertifikat halal, diharapkan akan meningkat pula perekonomian masyarakat.
“Saya berharap semoga fasilitasi sertifikasi halal ini bermanfaat dalam pengembangan usaha perdagangan dan perindustrian di daerah ini. Sehingga roda perekonomian semakin baik dan meningkat,” imbuhnya. Dukungan terhadap pengembangan UMKM dan pasar halal global sangat penting untuk mewujudkan masyarakat yang produktif, kreatif, dan inovatif.
Dalam kegiatan ini diserahkan sertifikat halal kepada pelaku usaha secara simbolis. Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari berbagai latar belakang, menjadikan diskusi lebih menarik dan informatif. Kehadiran para pemangku kepentingan lainnya menunjukkan betapa pentingnya kolaborasi untuk mencapai tujuan bersama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal yang sehat dan berkelanjutan.