• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Newsletter
  • Login
Fokus Tempo
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan
No Result
View All Result
Fokus Tempo
No Result
View All Result

Pemerasan Kades, Oknum ASN Inspektorat Sumenep Diduga Terlibat dan Perannya

Pemerasan Kades, Oknum ASN Inspektorat Sumenep Diduga Terlibat dan Perannya

www.fokustempo.id – Sumenep – Dalam sebuah operasi yang mengguncang masyarakat, Polres Sumenep berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua tersangka pelaku pemerasan yang menargetkan Kepala Desa Batang-batang Daya, Siti Naisa. Tersangka berinisial SB (48) dan JF (59) memiliki latar belakang yang cukup mengejutkan, di mana SB merupakan oknum Ketua dari sebuah lembaga swadaya masyarakat, sementara JF adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Inspektorat setempat.

Kasus ini terungkap saat operasi yang dilakukan di kediaman JF di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep. Pada saat itu, Korban bertemu dengan kedua pelaku untuk menyerahkan uang yang telah diminta. Sebuah pertanyaan pun muncul, bagaimana seorang ASN dapat terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum seperti ini? Hal ini menjadi refleksi bagi kita tentang integritas dalam birokrasi dan dampaknya terhadap masyarakat.

Modus Operandi Pemerasan oleh ASN dan Oknum LSM

Dalam kasus ini, JF berperan sebagai fasilitator. Sebagai pegawai Inspektorat, ia mengumpulkan data yang digunakan untuk memeras Siti Naisa. Melalui data hasil audit, ia menuduh adanya ketidaksesuaian dalam proyek pengaspalan jalan desa yang dibiayai oleh Dana Desa (DD) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek. Sementara itu, SB berfungsi sebagai eksekutor, yang menyampaikan tuntutan uang kepada korban.

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa tindakan pemerasan ini bukanlah kejadian yang pertama. Ada dugaan bahwa JF dan SB telah berulang kali melakukan praktik serupa, menggunakan modus yang hampir sama. Hal ini menunjukkan adanya jaringan yang terorganisir dalam tindakan melanggar hukum ini. Data dari kepolisian menunjukkan bahwa kasus-kasus serupa meningkat, menandakan adanya masalah struktural yang bisa menjalar lebih jauh. Di sinilah pentingnya kepatuhan dan regulasi yang lebih ketat dalam pemerintahan agar tindakan korupsi dapat diminimalisir.

Strategi Melawan Pemerasan: Tindakan dan Kesadaran Hukum

Merespon situasi yang menimpa korban, Siti Naisa merasa tertekan dan terancam. Ia mengambil langkah berani dengan melaporkan ancaman ini kepada pihak berwenang sebelum pertemuan berlangsung. Keputusan ini menunjukkan pentingnya keberanian individu dalam melawan ketidakbenaran, dan betapa vitalnya peran masyarakat dalam memerangi korupsi.

Dalam kasus ini, saat hari pertemuan tiba, Siti Naisa dan suaminya hadir dengan membawa uang senilai Rp 20 juta, sesuai kesepakatan setelah negosiasi. Namun, mereka tidak menyadari bahwa pihak kepolisian telah melakukan pengintaian. Begitu uang diserahkan, tim Satreskrim Polres Sumenep langsung menangkap kedua pelaku. Implementasi tindakan hukum yang cepat ini menunjukkan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan, sekaligus menjadi contoh bagi masyarakat bahwa melawan tindakan pemerasan bisa dilakukan dengan cara yang legal dan aman.

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan, dan menghadapi sangkaan berat. SB dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 juncto Pasal 335 ayat 1 KUHP, sedangkan JF dihadapkan pada Pasal yang sama ditambah dengan Pasal 55 KUHP. Kasus ini diharapkan dapat memberi efek jera tidak hanya kepada pelaku, tetapi juga kepada pihak lain yang mungkin berusaha melakukan tindakan serupa di masa depan.

BacaJuga

Warga Lamongan Serang Pria Gresik yang Ketahuan Membobol Rumah di Deketagung

Warga Lamongan Serang Pria Gresik yang Ketahuan Membobol Rumah di Deketagung

Dua Lokasi Arena Judi Sabung Ayam Di Malang Terbakar Oleh Polisi

Dua Lokasi Arena Judi Sabung Ayam Di Malang Terbakar Oleh Polisi

www.fokustempo.id – Sumenep – Dalam sebuah operasi yang mengguncang masyarakat, Polres Sumenep berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua tersangka pelaku pemerasan yang menargetkan Kepala Desa Batang-batang Daya, Siti Naisa. Tersangka berinisial SB (48) dan JF (59) memiliki latar belakang yang cukup mengejutkan, di mana SB merupakan oknum Ketua dari sebuah lembaga swadaya masyarakat, sementara JF adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Inspektorat setempat.

Kasus ini terungkap saat operasi yang dilakukan di kediaman JF di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep. Pada saat itu, Korban bertemu dengan kedua pelaku untuk menyerahkan uang yang telah diminta. Sebuah pertanyaan pun muncul, bagaimana seorang ASN dapat terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum seperti ini? Hal ini menjadi refleksi bagi kita tentang integritas dalam birokrasi dan dampaknya terhadap masyarakat.

Modus Operandi Pemerasan oleh ASN dan Oknum LSM

Dalam kasus ini, JF berperan sebagai fasilitator. Sebagai pegawai Inspektorat, ia mengumpulkan data yang digunakan untuk memeras Siti Naisa. Melalui data hasil audit, ia menuduh adanya ketidaksesuaian dalam proyek pengaspalan jalan desa yang dibiayai oleh Dana Desa (DD) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek. Sementara itu, SB berfungsi sebagai eksekutor, yang menyampaikan tuntutan uang kepada korban.

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa tindakan pemerasan ini bukanlah kejadian yang pertama. Ada dugaan bahwa JF dan SB telah berulang kali melakukan praktik serupa, menggunakan modus yang hampir sama. Hal ini menunjukkan adanya jaringan yang terorganisir dalam tindakan melanggar hukum ini. Data dari kepolisian menunjukkan bahwa kasus-kasus serupa meningkat, menandakan adanya masalah struktural yang bisa menjalar lebih jauh. Di sinilah pentingnya kepatuhan dan regulasi yang lebih ketat dalam pemerintahan agar tindakan korupsi dapat diminimalisir.

Strategi Melawan Pemerasan: Tindakan dan Kesadaran Hukum

Merespon situasi yang menimpa korban, Siti Naisa merasa tertekan dan terancam. Ia mengambil langkah berani dengan melaporkan ancaman ini kepada pihak berwenang sebelum pertemuan berlangsung. Keputusan ini menunjukkan pentingnya keberanian individu dalam melawan ketidakbenaran, dan betapa vitalnya peran masyarakat dalam memerangi korupsi.

Dalam kasus ini, saat hari pertemuan tiba, Siti Naisa dan suaminya hadir dengan membawa uang senilai Rp 20 juta, sesuai kesepakatan setelah negosiasi. Namun, mereka tidak menyadari bahwa pihak kepolisian telah melakukan pengintaian. Begitu uang diserahkan, tim Satreskrim Polres Sumenep langsung menangkap kedua pelaku. Implementasi tindakan hukum yang cepat ini menunjukkan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan, sekaligus menjadi contoh bagi masyarakat bahwa melawan tindakan pemerasan bisa dilakukan dengan cara yang legal dan aman.

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan, dan menghadapi sangkaan berat. SB dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 juncto Pasal 335 ayat 1 KUHP, sedangkan JF dihadapkan pada Pasal yang sama ditambah dengan Pasal 55 KUHP. Kasus ini diharapkan dapat memberi efek jera tidak hanya kepada pelaku, tetapi juga kepada pihak lain yang mungkin berusaha melakukan tindakan serupa di masa depan.

Previous Post

Koperasi Merah Putih di Jatim, 7.538 Desa Telah Musdes, Sisanya Batas Waktu 31 Mei

Next Post

Sosialisasi dan Fasilitasi Sertifikasi Halal Penting bagi Pelaku Usaha menurut Mbak Wali

Rekomendasi

Satria Arta Kumbara Mohon Dipulangkan, Prof Dafri Agussalim: Aspek Hukum dan HAM Berbeda

Satria Arta Kumbara Mohon Dipulangkan, Prof Dafri Agussalim: Aspek Hukum dan HAM Berbeda

Hari Acer 2025 Ajak Masyarakat #BreakALimit dengan Inovasi Teknologi AI

Hari Acer 2025 Ajak Masyarakat #BreakALimit dengan Inovasi Teknologi AI

Tiga Pria Ugal-ugalan di Jalan Tembaan Surabaya Membawa 1 Poket Sabu

Tiga Pria Ugal-ugalan di Jalan Tembaan Surabaya Membawa 1 Poket Sabu

Pelaku Tabrak Lari di Jembatan Suramadu Ditangkap Polres Bangkalan

Pelaku Tabrak Lari di Jembatan Suramadu Ditangkap Polres Bangkalan

Gerindra Tidak Mendukung Sudewo Pansus Temukan 12 Dugaan Pelanggaran Bupati Pati Dasco Pemakzulan Berjalan

Gerindra Tidak Mendukung Sudewo Pansus Temukan 12 Dugaan Pelanggaran Bupati Pati Dasco Pemakzulan Berjalan

Tampil di Jakarta Muslim Fashion Week 2025, Sepatu Lokal Mojokerto Berpeluang Diekspor

Tampil di Jakarta Muslim Fashion Week 2025, Sepatu Lokal Mojokerto Berpeluang Diekspor

Liga Super, Masih Dihadapkan pada Masalah Regulasi

Liga Super, Masih Dihadapkan pada Masalah Regulasi

Sidebar

Kategori

  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Sorotan
Fokus Tempo

© 2025 Fokustempo. All rights reserved.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan

© 2025 Fokustempo. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?