Surabaya – Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Jatim, Endy Alim Abdi Nusa, mengungkapkan bahwa 7.538 desa/kelurahan, atau 88,72 persen dari total 8.494, telah menyelesaikan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Proses ini menjadi langkah awal dalam pembentukan koperasi desa, yang selanjutnya akan diajukan untuk mendapatkan status badan hukum.
Musdesus bukanlah sekadar formalitas; itu adalah fondasi untuk memperkuat ekonomi lokal. Dengan bekerjasama dengan berbagai instansi, pemerintah berusaha mempercepat proses ini, menciptakan lebih banyak koperasi yang dapat membantu memberdayakan masyarakat.
Pentingnya Musdesus dalam Pembentukan Koperasi Desa
Musdesus bertujuan untuk melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan koperasi desa. Proses ini memberikan kesempatan bagi warga untuk mendiskusikan dan merumuskan perencanaan dan pengembangan koperasi. Dengan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan termasuk Kanwil Kemenkum dan Ikatan Notaris, diharapkan 1.100 koperasi yang sudah terdaftar di Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) akan jauh meningkat dalam waktu dekat.
Data menunjukkan bahwa pemprov mencanangkan dukungan untuk 1.500 koperasi desa dalam hal biaya pensertifikatan. Keberanian dan komitmen pemerintah dalam mendukung koperasi ini diharapkan bisa memotivasi banyak daerah untuk mempercepat legalisasi badan hukum mereka. Endy juga mencatat bahwa dalam seminggu terakhir, ada peningkatan signifikan dalam pendaftaran koperasi.
Strategi untuk Meningkatkan Pendaftaran Koperasi di Jatim
Beberapa daerah mencatat capaian yang mengesankan dalam konversi dari Musdesus ke SABH. Sebagai contoh, Kabupaten Nganjuk berhasil pada tingkat 100 persen, sedangkan Kabupaten Ponorogo mencapai 93 persen. Keduanya menjadi model praktik baik dalam legalisasi koperasi administratif.
Namun, tidak semua daerah seberuntung itu. Dari 16 daerah dengan penyelesaian Musdesus, 13 di antaranya belum mencapai 15 persen dalam pendaftaran ke SABH. Hal ini menunjukkan bahwa ada tantangan yang harus diatasi, seperti penumpukan berkas di notaris dan sistem pemrosesan administratif yang lamban. Dengan batas waktu yang semakin dekat menuju awal Juni, penting bagi daerah untuk segera melakukan input pendaftaran secara bergulir dan tidak lagi menunggu proses kolektif.
Pemerintah daerah juga diharapkan lebih aktif dalam berkoordinasi dengan notaris dan pendamping desa agar proses pemberkasan dapat lebih dipercepat, khususnya di wilayah yang menghadapi kendala geografis. Tim pelaksana optimis akan terjadi lonjakan pendaftaran yang signifikan dalam beberapa hari ke depan, memungkinkan 100 persen Musdesus dapat terselesaikan dengan baik.