• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Newsletter
  • Login
Fokus Tempo
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan
No Result
View All Result
Fokus Tempo
No Result
View All Result

Tipiring di Mojokerto Kota Turun 32,6 Persen di 2025, Kasus Minta-minta Meningkat

Tipiring di Mojokerto Kota Turun 32,6 Persen di 2025, Kasus Minta-minta Meningkat

BacaJuga

Spesialis Penipuan Ganjal ATM di Gresik Sedang Diburu Polisi

Spesialis Penipuan Ganjal ATM di Gresik Sedang Diburu Polisi

Penyedia Rekening Judi Online Kamboja Disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya

Penyedia Rekening Judi Online Kamboja Disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya

www.fokustempo.id – Polres Mojokerto Kota telah mengumumkan hasil penanganan tindak pidana ringan (tipiring) sepanjang tahun 2025, di mana terjadi penurunan yang signifikan. Meskipun demikian, satu jenis pelanggaran menunjukkan lonjakan yang mencolok, yaitu aktivitas meminta-minta di tempat umum, yang menarik perhatian pihak kepolisian.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Aula Hayam Wuruk, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, menjelaskan bahwa penanganan terkait tipiring mengalami penurunan sebesar 32,6 persen dibandingkan tahun lalu. Hal ini menjadi berita baik, namun peningkatan kasus meminta-minta di ruang publik tentunya harus menjadi perhatian bersama.

Berdasarkan data dari Satsamapta Polres Mojokerto Kota, total kasus tipiring pada tahun 2024 tercatat sebanyak 892 perkara. Angka ini menurun drastis menjadi 601 perkara pada tahun 2025, dengan penurunan paling signifikan terjadi pada pelanggaran keramaian tanpa izin.

Kasus pelanggaran keramaian, misalnya, turun dari 218 kasus menjadi 66 kasus, yang berarti mengalami penurunan hingga 69,7 persen. Sementara itu, penurunan juga terjadi pada kasus asusila dan penjualan bahan petasan, dengan penurunannya masing-masing sebesar 58,5 persen dan mencapai nol kasus untuk penjualan petasan.

Statistik Menarik Terkait Tindak Pidana Ringan di Mojokerto

Di sisi lain, meskipun banyak jenis pelanggaran mengalami penurunan, kasus meminta-minta di tempat umum mencatatkan angka yang cukup mencolok. Dari 44 kasus pada tahun 2024, jumlah tersebut meningkat menjadi 78 pada tahun 2025, sehingga menjadi peningkatan tertinggi di antara kasus tipiring lainnya.

Peningkatan ini menyoroti tantangan sosial yang mungkin perlu diatasi melalui pendekatan yang lebih kolaboratif. Para pejabat setempat menganggap penting untuk melakukan intervensi yang lebih terarah agar permasalahan ini dapat diatasi dengan baik.

Selain itu, pelanggaran lain, seperti penjualan minuman keras ilegal juga mengalami penurunan sebesar 18,7 persen. Kasus mabuk di tempat umum turun 25,7 persen, dan penggunaan knalpot brong pun menunjukkan penurunan sebesar 35,6 persen.

Secara keseluruhan, tren positif ini patut disyukuri, meskipun masih ada aspek yang harus diperhatikan dengan seksama. Kapolres pun mengharapkan sinergi antara berbagai pihak untuk mengatasi masalah-masalah sosial yang terukur ini.

Prioritas Penegakan Hukum dan Kolaborasi Sosial

Menyikapi fenomena peningkatan kasus meminta-minta, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, menekankan pentingnya upaya kolaboratif dalam penanganannya. Polisi berkomitmen untuk tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga pendekatan humanis dalam penanganan berbagai macam pelanggaran.

Kapolres juga mengajak berbagai elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang lebih kondusif. Sinergi antara polisi, pemerintah daerah, dan masyarakat diharapkan dapat menghasilkan solusi yang lebih efektif dalam menangani masalah sosial yang ada.

Dalam rangka penegakan hukum, Satsamapta Polres Mojokerto Kota telah mengamankan sejumlah barang bukti yang mencerminkan keseriusan pihak kepolisian. Sepanjang tahun ini, sebanyak 1.323 botol minuman keras dengan total volume mencapai 2.077,8 liter berhasil diamankan.

Data ini meliputi 1.114 botol arak Bali, 124 botol arak Jawa, serta 85 botol minuman keras berbagai merek. Upaya ini menunjukkan keberpihakan kepolisian untuk memberantas peredaran minuman keras ilegal yang sering menjadi pemicu pelanggaran lainnya.

Masa Depan Penegakan Hukum di Mojokerto

Melihat tren yang ada, Kapolres berencana untuk meningkatkan patroli preventif agar kasus serupa bisa diminimalisir. Langkah ini dirasa penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus menekan angka pelanggaran yang ada.

Dengan dukungan dari masyarakat, upaya ini diharapkan dapat memberikan dampak yang positif. Menjaga komunikasi dan keterlibatan publik dalam menjaga keamanan menjadi bagian penting dari strategi ini.

Pihak kepolisian berharap untuk mempertahankan tren penurunan kasus tipiring di masa mendatang. Namun, peningkatan kasus sosial seperti meminta-minta membutuhkan penanganan yang lebih terintegrasi dari berbagai stakeholder.

Sebagai penutup, Kapolres Mojokerto Kota menyatakan komitmennya untuk terus berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Kerjasama yang baik menjadi kunci untuk mengatasi setiap tantangan yang muncul dalam dinamika sosial yang ada.

Previous Post

Harga Pupuk Subsidi di Sampang Capai Rp150 Ribu per Sak, Mahasiswa Kunjungi Disperta

Next Post

UMK Kota Malang Meningkat 3,7 Juta, Wali Kota Perhatikan Nasib Pekerja

Rekomendasi

No Content Available

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • tempoaktual.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Sorotan
Fokus Tempo

© 2025 Fokustempo. All rights reserved.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan

© 2025 Fokustempo. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?