www.fokustempo.id – Warga perumahan di Joyogrand Kavling Depag, RW 09 Merjosari, Kota Malang, baru-baru ini mengajukan keluhan kepada Komisi A DPRD Kota Malang. Mereka mengutarakan kekhawatiran dan keresahan yang disebabkan oleh perilaku Imam Muslimin alias Yai Mim yang dianggap meresahkan masyarakat sekitar.
Ketua RW setempat, Wahyu Rendra, menyampaikan bahwa warga merasa terganggu dengan kehadiran Yai Mim. Konflik pribadi antara Yai Mim dengan Sahara dan Shofwan, dua warga yang baru pindah, nampaknya berdampak negatif pada ketenangan lingkungan mereka.
Wahyu menjelaskan bahwa meskipun kasus ini sudah masuk dalam ranah hukum, Yai Mim justru memperburuk situasi. “Sikap Yai Mim semakin membuat resah warga,” pungkasnya, mengungkapkan keprihatinan akan dampak psikologis terhadap anak-anak dan masyarakat yang sering merasa terancam ketika melewati area rumah Yai Mim.
Harapan untuk mendapatkan solusi dari DPRD menjadi harapan utama warga. Mereka melapor bahwa Yai Mim diduga melakukan perusakan, termasuk merusak beberapa CCTV yang terpasang demi menjaga keamanan area perumahan. “Situasi ini tidak bisa dibiarkan,” tambah Wahyu dengan tegas.
Aspirasi Warga dan Tanggapan DPRD Kota Malang
Dalam menanggapi kondisi ini, Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Lelly Thresiyawati, menyatakan komitmennya untuk mendengarkan aspirasi warga. Dia menjelaskan bahwa DPRD memiliki peran dalam mencermati dan memantau masalah ini, mengingat sudah ada proses hukum yang sedang berlangsung.
Lelly juga menekankan pentingnya pemantauan agar kasus ini tidak berlarut-larut dan merugikan masyarakat lebih lanjut. Meskipun DPRD tidak dapat terlibat langsung dalam masalah pribadi ini, mereka akan memastikan agar proses hukum berjalan dengan baik.
“Kita hanya berusaha menjadi jembatan antara warga dan pihak berwajib,” kata Lelly. Dalam situasi yang sudah menjadi perhatian publik, dia berjanji akan berupaya keras untuk memberikan dukungan kepada warga terdampak.
Persepsi Yai Mim Terhadap Tuduhan Warga
Yai Mim, yang menjadi pusat masalah ini, memberikan tanggapannya atas tuduhan yang ditujukan kepadanya. Ia membantah semua klaim mengenai pengerusakan dan mengatakan bahwa tindakan yang dilakukannya justru untuk membela diri.
Menurut pengakuan Yai Mim, ia hanya berusaha untuk menghalau sorotan salah satu CCTV yang dinilai mengusik privasinya. Dia menyatakan bahwa hal itu bukan perusakan, melainkan sebuah upaya untuk menjaga kenyamanan hidupnya di lingkungan selama ini.
“Tuduhan itu tidak berdasar,” terangnya dengan tegas. Dalam wawancara, Yai Mim menunjukkan bahwa ia merasa dizalimi dan diintimidasi oleh tuduhan yang, menurutnya, tidak memiliki bukti yang kuat.
Kerugian yang Tepat dan Trauma Masyarakat
Peristiwa ini telah menimbulkan dampak yang lebih luas bagi masyarakat. Banyak anak-anak yang kini merasa takut untuk bermain di luar rumah, terutama dekat area tempat tinggal Yai Mim. Ketidaknyamanan ini menciptakan suasana tegang di lingkungan yang sebelumnya damai.
Warga melaporkan bahwa anak-anak mereka kerap mengalami kesulitan untuk beribadah di musala terdekat karena rasa takut yang melanda. Kondisi semacam ini tidak hanya berpengaruh pada anak-anak, tetapi juga pada kesejahteraan emosional orang dewasa yang terpaksa menciptakan batasan dalam interaksi sosial.
Dampak negatif tersebut menggerogoti rasa komunitas yang seharusnya saling mendukung dan melindungi. Warga mengharapkan agar masalah ini dapat diselesaikan secepatnya agar kehidupan masyarakat kembali normal.
Pentingnya Penyelesaian Berbasis Komunitas dan Hukum
Situasi ini menggarisbawahi pentingnya kerjasama antara warga, pemerintah, dan lembaga hukum dalam menyelesaikan konflik. Solusi berbasis komunitas seringkali menjadi cara efektif untuk mendalami permasalahan dan menemukan jalan keluar yang saling menguntungkan.
Keterlibatan aktif semua pihak dalam dialog disebut-sebut sebagai kunci untuk menciptakan rasa saling pengertian dan memulihkan kedamaian. Aksi proaktif dari DPRD, misalnya, akan sangat berperan dalam membantu menenangkan suasana yang memanas di perumahan tersebut.
Kendati demikian, bagaimana pun juga, penting untuk menegakkan hukum dengan adil tanpa mengesampingkan perasaan dan hak dari semua pihak yang terlibat. Dengan menyelaraskan niat baik dari semua pihak, restorasi lingkungan bisa tercapai secara harmonis.


