www.fokustempo.id – Kisah tentang nenek berusia 80 tahun bernama Elina Widjajanti di Surabaya mencuat setelah ia menjadi korban pengusiran paksa dari rumahnya. Kejadian ini terjadi pada bulan Agustus dan telah dilaporkan ke pihak kepolisian pada akhir Oktober 2025, menimbulkan berbagai tanggapan dari publik dan media.
Proses hukum yang sedang berlangsung ditangani oleh Polda Jawa Timur, dan saat ini sudah berada dalam tahap penyidikan. Hal ini menyusul adanya laporan yang diterima pada tanggal 29 Oktober 2025, yang menyatakan bahwa rumah Elina telah dibongkar secara paksa oleh sekelompok orang.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, penyidik sudah memeriksa enam saksi terkait dengan perkara ini. Situasi ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian serius dalam menelusuri kebenaran di balik pengusiran tersebut.
Proses Hukum yang Sedang Berjalan di Polda Jawa Timur
Poyek hukum yang melibatkan Elina mulai terbuka dengan dilakukannya pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Jules menyatakan bahwa penyidik akan terus fokus mengungkap fakta-fakta sesuai dengan alat bukti dan barang bukti yang ada.
Kasus ini menarik perhatian media dan masyarakat pun, terutama setelah video pengusiran yang viral di media sosial. Hal ini menunjukkan meningkatnya kesadaran publik terhadap perlindungan hak-hak warga negara.
Sebelumnya, terjadi laporan bahwa pengusiran tersebut melibatkan sebanyak 30 orang yang dianggap sebagai oknum organisasi masyarakat. Tindakan ini dianggap melanggar hukum karena dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan yang sah.
Kronologi Pengusiran Nenek Elina dan Implikasi Hukum
Peristiwa ini bermula ketika puluhan orang mendatangi rumah Elina pada tanggal 6 Agustus 2025. Dalam situasi tegang itu, pengusiran berlangsung dengan paksa, di mana Elina bahkan mengalami luka pada tubuhnya.
Dalam rekaman video yang beredar, terlihat Elina menolak untuk meninggalkan rumahnya, namun sekelompok pria menarik dan mengangkatnya. Tindakan tersebut menunjukkan kekerasan yang tidak seharusnya terjadi dalam menyelesaikan konflik.
Bukan hanya Elina yang terancam dalam kejadian ini, tetapi juga anggota keluarganya, termasuk bayi dan lansia yang berada di dalam rumah pada saat itu. Situasi ini membuat banyak orang merasa prihatin, terutama tentang perlunya perlindungan bagi kelompok rentan dalam masyarakat.
Respon Keluarga dan Tindakan Hukum yang Ditempuh
Karena merasa dirugikan, pihak keluarga Elina kemudian memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Laporan resmi diajukan ke pihak kepolisian untuk mencari keadilan dan mempertanggungjawabkan tindakan para pelaku.
Nomor laporan polisi yang diajukan adalah LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, yang terdaftar pada 29 Oktober 2025. Melalui jalur hukum, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan memberikan pelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang merugikan orang lain.
Elina dan keluarganya kini menunggu proses yang sedang berjalan, berharap pengusiran paksa yang dialaminya mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang. Kasus ini bukan hanya tentang satu keluarga, tetapi juga mencerminkan tantangan yang dihadapi banyak orang dalam mempertahankan hak atas tempat tinggal mereka.


