www.fokustempo.id – Pengamat Hukum Universitas Muhammadiyah Makassar, Andika Aulia, mengungkapkan bahwa wacana pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil bukanlah hal yang sederhana. Ia menekankan perlunya pendekatan yang hati-hati dan penuh pertimbangan agar tidak berbenturan dengan regulasi yang ada.
Andika menjelaskan bahwa meskipun PP bisa diterbitkan secara konstitusional, harus ada batasan yang ketat. Hal ini penting untuk memastikan bahwa penerbitan aturan tersebut sesuai dengan Undang-Undang dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kedudukan PP dalam konteks compliance konstitusi menjadi penting, terutama untuk merancang norma yang lebih operasional. Hal ini sangat relevan setelah Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang memberikan panduan dalam penugasan anggota Polri.
Pentingnya Ketelitian dalam Penyusunan Peraturan Pemerintah
Dalam pendapatnya, Andika menyebutkan bahwa wacana penerbitan PP dapat dilihat sebagai langkah negara untuk menyesuaikan norma yang umum ke dalam praktek yang lebih mudah dipahami. Ini merupakan sebuah langkah penting pasca putusan MK untuk menghindari sejumlah masalah hukum yang bisa muncul.
Tanpa adanya pedoman teknis yang jelas, bisa timbul kekosongan hukum, yang akan semakin rumit jika tidak diatur dengan baik. Ini akan membingungkan para anggota Polri yang ditugaskan di berbagai kementerian dan lembaga.
Wacana ini bisa menjadi instrumen legalitas dan keseragaman administrasi. Mengingat bahwa praktik penugasan anggota Polri selama ini beragam, PP diharapkan dapat memberikan arah yang lebih jelas dan terkendali.
Menjawab Tantangan Praktik Penugasan Anggota Polri
Andika menyatakan bahwa Putusan MK secara tidak langsung telah menutup celah penafsiran dari Penjelasan Undang-Undang Polri yang selama ini menjadi sumber perdebatan. Ini merupakan langkah positif untuk mencapai kepastian hukum dalam praktik penugasan anggota Polri.
Ia menyarankan agar setiap langkah yang diambil pemerintah dalam menyusun PP harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Ini penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan di lapangan.
Jika PP tersebut tidak hanya bersifat teoretis, tetapi juga mempertimbangkan aspek praktis, maka diharapkan dapat menghindari munculnya disparitas dalam praktik yang ada saat ini. Dengan demikian, institusi Polri diharapkan dapat berfungsi lebih efisien dan efektif.
Implikasi Strategis dari Penyusunan Peraturan Pemerintah
Penyusunan PP juga dapat dilihat sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan transparansi dalam praktik penugasan anggota Polri. Hal ini penting agar masyarakat bisa memahami proses dan alasan di balik penempatan anggota Polri di jabatan sipil.
Selain itu, dengan adanya PP yang jelas, diharapkan akan ada peningkatan kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Kepercayaan ini adalah faktor krusial dalam menjalankan fungsi penegakan hukum di masyarakat.
Dalam konteks ini, Andika berpendapat bahwa PP bukan sekadar sebuah perangkat hukum, melainkan sebagai jembatan untuk menciptakan hubungan baik antara Polri dan masyarakat. Ini akan membawa dampak positif terhadap keamanan dan ketertiban yang lebih baik.


