www.fokustempo.id – Proses hukum terkait dugaan korupsi di PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) tengah berlangsung di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Penyidik dari Kejati Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk mantan dan calon Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) provinsi tersebut.
Di antara saksi yang diperiksa adalah Wahid Wahyudi, mantan Kadishub, dan Nyono, Kadishub saat ini. Penyelidikan ini menghadirkan harapan untuk mengungkap kejanggalan yang mungkin terjadi dalam proses pengusulan DABN sebagai badan usaha pelabuhan.
Berdasarkan keterangan dari Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, Wahid Wahyudi adalah pihak yang mengusulkan penugasan DABN selama masa jabatannya. Penyelidik berusaha memahami lebih mendalam mengenai latar belakang pengusulan tersebut serta proses penetapan yang menyertainya.
Wagiyo menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap kedua Kadishub ini adalah bagian dari upaya untuk mendapatkan keterangan yang jelas. Meskipun penyidik telah melakukan pemeriksaan, pihaknya masih ingin mendalami proses pengusulan DABN dan statusnya sebagai Badan Usaha Pelabuhan di Probolinggo.
Melalui pemeriksaan ini, Wagiyo berharap bisa merangkai informasi terkait keputusan yang diambil dan dampaknya terhadap keuangan negara. Penelusuran semacam ini dinilai krusial untuk memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya publik.
Hingga saat ini, penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap Soekarwo, Gubernur Jatim pada saat kejadian yang disebutkan. Wagiyo menambahkan bahwa pemeriksaan berkaitan dengan kepentingan pembuktian dan fakta-fakta baru kemungkinan dapat memicu penelusuran lebih lanjut.
Penyidik berkomitmen untuk terus memantau perkembangan dan melakukan pemeriksaan tambahan apabila dibutuhkan. Penyelidikan diharapkan dapat mengungkap siapa saja yang terlibat serta peran mereka dalam dugaan korupsi ini.
Melanjutkan penyidikan ini, Kejaksaan juga menunggu hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Bukti-bukti yang telah dikumpulkan menunjukkan adanya kerugian keuangan negara yang cukup signifikan.
Wagiyo mengungkapkan bahwa mereka telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan, termasuk pemeriksaan dokumen dan sejumlah rekening yang diduga berkaitan dengan kasus ini. Upaya pengumpulan bukti ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum.
Analisis Proses Pengusulan DABN untuk BUP di Probolinggo
Kasus ini berakar dari upaya Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mengelola Pelabuhan Probolinggo. Namun, pengelolaan tersebut mengalami kendala karena tidak adanya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memiliki izin untuk menjalankan peran tersebut.
Akibatnya, Dinas Perhubungan Jatim mengusulkan PT DABN sebagai alternatif, yang sebelumnya merupakan anak perusahaan dari PT Jatim Energy Services. Langkah ini diambil untuk menyiasati ketidakcukupan BUMD dalam pengelolaan pelabuhan, meskipun status DABN saat itu belum memenuhi syarat legal.
Pada 10 Agustus 2015, Gubernur Jatim ketika itu mengeluarkan surat kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang menyebutkan PT DABN seolah-olah sebagai BUMD yang berhak atas izin Badan Usaha Pelabuhan. Namun, kenyataannya, perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Pemerintah Provinsi kemudian menerbitkan Perda Nomor 10 Tahun 2016 yang berkaitan dengan penyertaan modal senilai Rp253,6 miliar kepada PT PJU, yang kemudian diteruskan kepada DABN. Ketentuan ini dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur tentang penyertaan modal kepada BUMD saja.
Pemenuhan Syarat dan Realisasi Proyek DABN
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akhirnya menyetujui permohonan pengelolaan pelabuhan, tetapi dengan catatan bahwa aset dan investasi BUP harus sudah ada dan tidak boleh menggunakan dana dari APBD atau APBN. Ketentuan ini ditetapkan untuk menghindari penyalahgunaan anggaran pemerintah.
Namun, realita di lapangan menyatakan bahwa PT DABN belum memiliki aset saat konsesi ditandatangani pada 21 Desember 2017. Hal ini semakin menambah kompleksitas hukum yang harus dihadapi oleh penyidik, karena adanya ketidakpatuhan dalam pelaksanaan kesepakatan.
Penyidik menangkap bahwa penyerahan aset baru dilakukan pada 9 Agustus 2021, yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015. Ketidaksesuaian ini makin memperberat posisi DABN dalam pengelolaan pelabuhan yang menjadi tanggung jawabnya.
Dari informasi yang berhasil diterima, kasus ini bukan hanya sekadar masalah administratif. Namun, dampaknya jauh lebih luas, termasuk kerugian negara yang perlu dipertanggungjawabkan.
Pentingnya Penguatan Penegakan Hukum di Jawa Timur
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT DABN ini menjadi pelajaran penting bagi pengelolaan sektor publik di Jawa Timur. Perlu adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengawasan dana publik agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
Penegakan hukum yang tegas juga dianggap penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Masyarakat berharap agar pengusutan kasus ini dapat menguak semua aktor yang terlibat serta tuntutan hukum yang tegas bagi pelanggar.
Pihak berwenang diharapkan untuk melakukan investigasi mendalam dan tidak ragu untuk mengungkap fakta-fakta meskipun menyangkut orang-orang penting. Hal ini demi kepentingan keadilan dan kepercayaan publik terhadap proses hukum yang berjalan.
Saat ini, masyarakat mengawasi perkembangan kasus ini dengan harapan akan terjadinya perubahan signifikan dalam sistem pengelolaan dana pemerintah. Pendidikan serta sosialisasi tentang tata kelola yang baik diharapkan mampu mencegah praktik korupsi di masa yang akan datang.


