• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Newsletter
  • Login
Fokus Tempo
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan
No Result
View All Result
Fokus Tempo
No Result
View All Result

Ahli Hukum Perikatan Berikan Keterangan dalam Sidang Nany Widjaja

Ahli Hukum Perikatan Berikan Keterangan dalam Sidang Nany Widjaja

BacaJuga

Mabes Polri Hentikan Proses Hukum Nany Widjaja, Kuasa Hukum Sebut Tersangka Gugur

Mabes Polri Hentikan Proses Hukum Nany Widjaja, Kuasa Hukum Sebut Tersangka Gugur

Jelang Akhir Tahun, Polres Mojokerto Kota Ganti Pejabat Utama dan Kapolsek

Jelang Akhir Tahun, Polres Mojokerto Kota Ganti Pejabat Utama dan Kapolsek

www.fokustempo.id – Gugatan hukum yang diajukan oleh Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan kini memasuki babak baru. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, muncul sejumlah poin penting terkait dengan hukum perikatan dan akta notaris.

Sidang kali ini dihadiri oleh Dr. Ghansham Anand, seorang ahli hukum perikatan dari Universitas Airlangga, yang memberikan penjelasan mendalam mengenai isu-isu yang relevan. Keterangan dari ahli ini diharapkan akan memperjelas duduk perkara yang dihadapi para pihak dalam perkara ini.

Di awal keterangannya, Dr. Anand menjelaskan sifat akta notaris sebagai alat bukti yang sah. Ia menekankan bahwa akta notaris memiliki nilai hukum yang mengikat jika memenuhi syarat-syarat tertentu yang diatur dalam undang-undang.

Ahli tersebut juga membahas mengenai perjanjian nominee, menjelaskan bahwa perjanjian ini terjadi ketika seseorang bersedia menggunakan namanya untuk kepentingan orang lain. Namun, keabsahan perjanjian tersebut sangat bergantung pada memenuhi syarat sahnya sebuah perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata.

Kesesuaian kehendak dari para pihak juga menjadi fokus utama dalam penjelasannya. Menurut Dr. Anand, jika ada paksaan atau pengancaman, perjanjian itu menjadi cacat. “Selama tidak ada cacat kehendak, maka keberlakuan perjanjian dijamin,” ujarnya.

Ahli tersebut menegaskan bahwa syarat sah sebuah perjanjian terdiri dari kecakapan para pihak, kehendak yang bebas, objek yang jelas, dan causa yang diperbolehkan. “Jika semua syarat ini dipenuhi, perjanjian tersebut dapat dianggap sah,” tambahnya.

Dalam konteks ini, jika seseorang menggunakan namanya untuk kepentingan orang lain tanpa paksaan atau ancaman, maka perjanjian tersebut dapat dianggap sah dan mengikat. Ini menjadi titik penting dalam sidang kali ini.

Kuas hukum Nany Widjaja, Richard Handiwiyanto, bersama dengan rekan-rekannya, menilai ada beberapa butir penting dalam pendapat Dr. Anand yang perlu dicermati. Salah satunya adalah penghubungan akta nominee dengan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat sahnya perjanjian.

Pentingnya Memahami Akta Notaris dan Perjanjian Nominee

Richard menggarisbawahi bahwa komponen utama dalam perjanjian nominee adalah adanya kesepakatan dan kecakapan yang subjektif, serta causa yang sah secara objektif. Pemahaman mengenai causa yang sah harus jelas, yakni selama tidak melanggar hukum yang berlaku.

Dia mengingatkan bahwa perjanjian nominee diizinkan hanya jika tidak mengandung unsur penipuan atau niat buruk. “Melihat undang-undang tentang penanaman modal dan perseroan terbatas, perjanjian ini bisa jadi tidak sah,” jelasnya dengan tegas.

Dia juga mengungkapkan bahwa sebenarnya tidak ada kesepakatan yang jelas terkait perjanjian nominee di antara para pihak. Penegasan ini menjadi penting untuk menghindari kebingungan di kemudian hari terkait hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Peran dan Tanggung Jawab Notaris dalam Perjanjian Hukum

Di sisi lain, kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja mengemukakan bahwa ahli yang bersaksi sebelumnya juga memiliki pengalamannya dalam membimbing tesis mengenai tanggung jawab notaris terkait dengan akta perjanjian pinjam nama. Tesis tersebut menyebutkan bahwa perjanjian nominee adalah ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Menurut Johanes, timnya berpendapat bahwa keberadaan perjanjian nominee menyebabkan konsekuensi hukum yang serius. “Hal ini dapat berakibat batal demi hukum sesuai ketentuan pasal yang berlaku,” ujarnya menekankan posisi hukum kliennya.

Dia juga mengacu pada Pasal-pasal dalam undang-undang yang menjelaskan bahwa saham perusahaan harus dikeluarkan atas nama pemiliknya, dan tidak boleh dipindah-tangankan berdasarkan perjanjian pinjam nama. Tindakan semacam itu dianggap melanggar hukum dan tidak memiliki dasar yang kuat.

Isu Penanaman Modal dan Kepemilikan Saham dalam Perseroan Terbatas

Dia melanjutkan dengan menyebutkan bahwa ketentuan mengenai kepemilikan saham di dalam perseroan terbatas bersifat memaksa. Artinya, semua perjanjian yang tidak sesuai dengan norma hukum berlaku adalah batal. Ini menambahkan lapisan kompleksitas pada kasus yang sedang berlangsung.

Richard mengakui bahwa Nany Widjaja memang tidak melakukan penyetoran saham, meskipun dia telah membeli saham dari pemilik sebelumnya. Ini menjadi tamparan bagi versi yang disampaikan oleh pihak tergugat yang menyatakan sebaliknya.

Setelah sidang, Nany Widjaja mengungkapkan harapannya untuk mendapatkan keadilan. Dia merasa bahwa semua transaksi dan perjanjian yang dilakukan adalah sah dan berdasarkan transaksi yang nyata. “Saya tidak pernah melakukan perjanjian nominee dalam proses ini,” tegasnya.

Dalam situasi ini, semua pihak kini menghadapi tantangan untuk mendalami lebih dalam mengenai hukum yang mengatur perjanjian dan kepemilikan saham. Sidang ini menjadi pintu masuk bagi diskusi yang lebih mendalam mengenai praktik hukum dan kepatuhan terhadap undang-undang yang berlaku.

Previous Post

Pabrik Tuban Salurkan Bantuan Zakat Rp 2,2 Miliar di Tahun 2025

Next Post

BPIH 2026 Sampang Turun Sebesar Rp310 Ribu

Rekomendasi

No Content Available

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • tempoaktual.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Sorotan
Fokus Tempo

© 2025 Fokustempo. All rights reserved.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan

© 2025 Fokustempo. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?