www.fokustempo.id – Seorang pria di Kabupaten Malang, Jawa Timur, membuat heboh dengan upaya nekat membobol mesin ATM di dalam sebuah toko. Untungnya, aparat kepolisian berhasil menggagalkan aksi tersebut sebelum pelaku dapat melarikan diri dengan uang yang dicuri.
Pelaku berinisial HP, seorang pria berusia 32 tahun dari Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji, ditangkap tanpa perlawanan. Aksinya terhenti setelah warga dan aparat polisi menyadari kehadirannya di dalam toko saat ia berusaha membobol ATM.
Kejadian ini terjadi pada dini hari, di mana pelaku menggunakan cara yang cukup cerdik untuk masuk ke dalam toko. Ia memanjat plafon kamar mandi untuk dapat mengakses bagian dalam dan mengambil alat untuk melancarkan aksinya.
Setelah berhasil masuk, HP mengambil tangga dari gudang dan menurunkannya ke area toko. Dari situ, ia berusaha membongkar mesin ATM menggunakan berbagai alat yang dibawanya.
Teknik Pelanggaran yang Dijalankan oleh Pelaku
Pelaku menggunakan alat seperti linggis, kunci Inggris, dan mesin gerinda dalam usahanya untuk membobol mesin ATM. Namun, setelah beberapa saat berjuang, ia merasa kesulitan dan memutuskan untuk keluar sejenak untuk mengambil linggis yang lebih besar.
Beruntung, saat pelaku kembali, aksinya sudah tercium oleh penjaga toko dan warga sekitar. Mereka segera menghubungi aparat kepolisian melalui nomor layanan darurat.
Petugas kepolisian dari Polsek Pakisaji yang menerima laporan langsung menuju lokasi kejadian. Setibanya di tempat tersebut, mereka segera mengepung pelaku yang masih berusaha menjalankan aksinya di dalam toko.
Penangkapan Pelaku dan Motifnya
Di hadapan petugas, pelaku diminta untuk menyerahkan diri dan keluar dari atap toko. Tanpa perlawanan, ia keluar dan ditangkap oleh aparat yang sudah menunggu di lokasi.
Setelah pemeriksaan awal, pelaku menjelaskan bahwa tindakannya dipicu oleh utang yang diakibatkan oleh judi online. Ia nekat merampok mesin ATM karena ingin mengganti uang yang sebelumnya dipinjam dari orang tuanya untuk berjudi.
Keberanian pelaku dalam melakukan tindakan yang melawan hukum tersebut menunjukkan betapa desperatnya ia dalam situasi keuangan. Namun, ia tidak menyadari bahwa upayanya akan sia-sia dengan adanya sistem keamanan yang ketat pada mesin ATM.
Alat Bukti yang Ditemukan di Lokasi Kejadian
Polisi menemukan sejumlah alat yang digunakan pelaku selama aksinya, seperti linggis, mesin gerinda, dan kunci Inggris. Selain itu, barang bukti lain yang disita adalah sarung tangan yang dipakai saat beraksi dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menuju lokasi kejadian.
Dengan bukti cukup, pihak kepolisian akan memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Pelaku dijerat dengan pasal percobaan pencurian dengan pemberatan, yang dikenakan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengecek apakah pelaku pernah melakukan tindakan serupa di lokasi lain. Hal ini penting untuk mengungkap lebih banyak kemungkinan tindakan kriminal dan mengantisipasi kejadian serupa di kemudian hari.


