• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Newsletter
  • Login
Fokus Tempo
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan
No Result
View All Result
Fokus Tempo
No Result
View All Result

Tersangka Dugaan Gratifikasi Pengadaan Lahan Gugat Kejari Ngawi

Tersangka Dugaan Gratifikasi Pengadaan Lahan Gugat Kejari Ngawi

BacaJuga

Sebulan, 42 Pelaku Curanmor Ditangkap di Surabaya: 17 Motor Diselamatkan

Sebulan, 42 Pelaku Curanmor Ditangkap di Surabaya: 17 Motor Diselamatkan

Kasus Pelajar Sebagai Kurir Narkoba Menjadi Perhatian Polres Pamekasan

Kasus Pelajar Sebagai Kurir Narkoba Menjadi Perhatian Polres Pamekasan

www.fokustempo.id – Pada tahun ini, Kejaksaan Negeri Ngawi melangkah memasuki sejarah baru melalui gugatan praperadilan yang diajukan oleh seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini melibatkan seorang notaris, Nafiaturrohmah, yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana gratifikasi dalam pengadaan lahan di wilayah setempat.

Praperadilan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Ngawi ini menjadi sorotan publik, terutama karena situasi hukum yang melingkupinya. Hal ini menunjukkan adanya tantangan bagi lembaga penegak hukum dalam memastikan transparansi dan keadilan dalam proses hukum yang berlangsung.

Sidang pertama dijadwalkan pada 15 September 2025, dengan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai termohon. Ini menandai sebuah babak baru dalam hubungan antara penegak hukum dan masyarakat dalam konteks keadilan.

Kehadiran kuasa hukum Nafiaturrohmah, D. Heru Nugroho dan R. Dwi Priyono, menambah kompleksitas kasus ini, di mana mereka menilai bahwa ada pelanggaran dalam proses penetapan tersangka ini. Penegakan hukum dituntut untuk dilaksanakan dengan cara yang tepat dan tidak melanggar prinsip-prinsip keadilan.

Berdasarkan pandangan mereka, tindakan Kejaksaan Ngawi dianggap tidak profesional dan bersifat sewenang-wenang. Hal ini semakin menegaskan perlunya evaluasi sistemik dalam praktik penegakan hukum di tingkat lokal.

Konteks Hukum dan Tindakan Kejaksaan Negeri Ngawi

Kasus ini mencuat di tengah sorotan terhadap praktik penegakan hukum di Indonesia. Proses hukum harus dilakukan dengan mengikuti prosedur dan ketentuan yang ada. Tidak hanya itu, perlakuan adil kepada setiap individu yang berhadapan dengan hukum merupakan sebuah keharusan.

Dari pengamatan kuasa hukum, penetapan tersangka terhadap Nafiaturrohmah tidak memiliki dasar yang kuat. Hal ini diungkapkan melalui berbagai fakta yang dihadirkan dalam gugatan praperadilan ini. Keputusan tanpa bukti permulaan yang cukup berpotensi menimbulkan chaos hukum yang lebih besar.

Mereka menyatakan bahwa seharusnya ada bukti yang jelas mengenai siapa pelaku, pemberi, dan penerima gratifikasi dalam perkara ini. Ketidakjelasan dalam berkas perkara justru mengaburkan contoh keterbukaan hukum yang seharusnya dijunjung tinggi oleh lembaga penegak hukum.

Penanganan yang kurang transparan ini mengundang pertanyaan besar mengenai integritas dan tujuan dari tindakan yang diambil oleh Kejaksaan Negeri. Ini bukan hanya soal satu individu, melainkan juga menggambarkan kondisi sistem hukum yang ada.

Pelanggaran Prosedur yang Diduga Terjadi Selama Proses Hukum

Menyusul tuduhan-tuduhan yang diajukan, pihak kuasa hukum menyusun daftar pelanggaran prosedur hukum yang dianggap mungkin terjadi selama proses penyidikan. Mereka menegaskan bahwa penyidikan tidak sah karena tidak mengantongi izin dari Majelis Kehormatan Notaris.

Lebih lanjut, mereka memaparkan adanya cacat dalam hukum akibat ketidaksahan surat perintah dimulainya penyidikan yang tidak disampaikan kepada Nafiaturrohmah. Ini menunjukkan bahwa transparansi dalam setiap langkah hukum harus diutamakan.

Pengacara juga menunjukkan bahwa penetapan tersangka seharusnya tidak terjadi jika tidak ada bukti permulaan yang cukup. Dalam hal ini, dua surat perintah penyidikan untuk kasus yang sama justru membawa kebingungan yang tidak perlu.

Penahanan yang dilakukan pun dinilai tidak sah, karena mendasarkan pada surat perintah penyidikan yang baru. Hal-hal ini mendemonstrasikan kerugian prosedural yang fatal dalam penegakan hukum.

Pentingnya Rehabilitasi dan Pemulihan Posisi Hukum

Sikap proaktif dari pihak kuasa hukum mengarah pada permohonan rehabilitasi dan pemulihan status hukum untuk klien mereka. Ini adalah langkah yang sangat penting dalam menjaga martabat dan hak seseorang yang dihadapkan pada tuduhan hukum.

R. Dwi Priyono menegaskan bahwa tindakan ini menjadi sebuah preseden penting bagi perlindungan notaris sebagai pejabat publik. Mereka berhak mendapatkan perlindungan sesuai dengan hukum yang berlaku serta perlakuan adil tanpa adanya intimidasi dari pihak manapun.

Kuasa hukum berharap publik dan media dapat terlibat dalam mengawasi jalannya proses hukum ini. Keterlibatan masyarakat dalam setiap aspek proses hukum akan menciptakan transparansi yang lebih baik dan mencegah penyalahgunaan wewenang.

Mereka juga mendorong agar prinsip keadilan selalu ditegakkan tanpa menghiraukan siapa pun yang terlibat, menyiratkan bahwa hukum harus berlaku untuk semua tanpa pandang bulu. Ini sejalan dengan slogan yang menyatakan bahwa keadilan harus ditegakkan meskipun tantangan yang dihadapi sangat besar.

Previous Post

Pakan Terapung Mandiri Petani Ikan Lamongan Optimalkan Budidaya Patin

Next Post

Pemkab Kediri Rencanakan Penghapusan Aset Gedung DPRD dan Rehabilitasi dari Kementerian PU

Rekomendasi

No Content Available

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • tempoaktual.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Sorotan
Fokus Tempo

© 2025 Fokustempo. All rights reserved.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan

© 2025 Fokustempo. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?