www.fokustempo.id – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rusdi Masse Mapasessu, mengungkapkan bahwa dirinya belum dapat memberikan respon terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pernyataan tersebut disampaikan setelah melakukan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI di Mapolda Sulawesi Selatan, baru-baru ini.
Rusdi yang juga Ketua DPW NasDem Sulsel menjelaskan bahwa posisinya yang baru menjadikannya masih perlu waktu untuk memahami isu-isu yang ada. Ia menyebutkan bahwa fokus saat ini adalah beradaptasi dengan tanggung jawab barunya di Komisi III.
Rasa ketidakpastian yang dirasakan Rusdi terbilang wajar, mengingat ia baru saja menggantikan Ahmad Sahroni. Saat ditanya terkait RUU tersebut, ia mengungkapkan, “Saya tidak mengetahui banyak soal itu, karena saya baru bergabung dan butuh waktu untuk belajar.”
Pengembangan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi III lainnya, Benny K. Harman, telah memastikan bahwa RUU Perampasan Aset sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) DPR. Ia menegaskan bahwa komisi saat ini sedang dalam proses menyiapkan naskah akademik untuk tahap pembahasan berikutnya.
Benny menyatakan bahwa RUU ini menjadi prioritas untuk diselesaikan pada tahun ini. Proses persetujuan ini sangat penting mengingat dampaknya yang luas terhadap masyarakat dan perekonomian.
Lebih jauh, Benny menekankan pentingnya transparansi dalam proses pembahasan RUU. Ia menjelaskan bahwa keterlibatan masyarakat, akademisi, dan berbagai elemen dari berbagai sektor akan diperhatikan untuk menghasilkan pembahasan yang komprehensif.
Partisipasi Masyarakat dalam Pembahasan RUU
Dalam upaya menjamin keadilan dan keterwakilan, seluruh elemen masyarakat akan diundang untuk memberikan masukan. Ini adalah langkah strategis agar RUU yang dihasilkan tidak hanya memenuhi standar legislatif, tetapi juga mencerminkan aspirasi masyarakat.
Benny menyatakan bahwa sudah ada rencana untuk melibatkan publik secara luas. Hal ini bertujuan untuk memperkuat kepercayaan masyarakat kepada DPR dalam proses legislasi.
Partisipasi masyarakat diharapkan dapat memberi perspektif baru, terutama dari mereka yang akan terdampak langsung oleh kebijakan tersebut. Dengan melibatkan stakeholder yang berbeda, hasil pembahasan diharapkan lebih akurat dan relevan.
Perubahan dalam Draf RUU Perampasan Aset
Dari penjelasan Benny, terdapat pembaruan yang signifikan dalam draf RUU yang akan dibahas. Dia menegaskan bahwa draf yang sekarang tidak akan sama dengan yang pernah diajukan pada era kepemimpinan Presiden Jokowi.
Walaupun dia tidak merinci apa saja perubahan tersebut, jelas bahwa ada penyesuaian yang dilakukan untuk menciptakan kebijakan yang lebih baik. Hal ini menunjukkan bahwa DPR berupaya untuk belajar dari pengalaman dan kesalahan masa lalu.
Akhirnya, penyusunan RUU ini menjadi langkah penting yang harus diperhatikan semua pihak. Dengan kebijakan yang tepat dalam perampasan aset, diharapkan dapat meningkatkan keadilan tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat. Diharapkan, pembahasan RUU ini akan menjadi tonggak awal bagi lahirnya kebijakan yang lebih progresif dan berdampak positif bagi semua pihak.


