• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Newsletter
  • Login
Fokus Tempo
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan
No Result
View All Result
Fokus Tempo
No Result
View All Result

Apakah PPPK Paruh Waktu Diizinkan Menggunakan Seragam KORPRI Selain Dapat NIP?

Apakah PPPK Paruh Waktu Diizinkan Menggunakan Seragam KORPRI Selain Dapat NIP?

BacaJuga

Wali Kota Surabaya Minta Warga Tidak Panik Selama Tak Ada Kasus Covid-19

Wali Kota Surabaya Minta Warga Tidak Panik Selama Tak Ada Kasus Covid-19

Prediksi Hujan Ringan Merata di Sulsel Hari Ini Menurut BMKG

Prediksi Hujan Ringan Merata di Sulsel Hari Ini Menurut BMKG

www.fokustempo.id – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu saat ini sedang menjalani proses seleksi yang penting. Meskipun sering dianggap mirip dengan tenaga honorer, mereka tetap memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diakui secara resmi.

Perbedaan mendasar antara PPPK Paruh Waktu dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta PPPK Penuh Waktu terletak pada berbagai aspek, termasuk gaji dan tunjangan. Namun, meskipun memiliki kontrak yang lebih fleksibel, PPPK Paruh Waktu tetap memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) yang menunjukkan identitas mereka sebagai ASN.

Ketentuan terkait NIP bagi PPPK Paruh Waktu diatur dalam keputusan resmi Menteri PAN RB. Pertanyaan menarik yang muncul adalah, apakah mereka juga diizinkan mengenakan seragam KORPRI yang biasanya dikenakan oleh ASN lainnya?

Pengaturan Seragam untuk PPPK Paruh Waktu yang Perlu Diketahui

Penting untuk memahami bahwa seragam bagi PPPK Paruh Waktu telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri. Menurut aturan tersebut, pakaian yang dikenakan oleh PPPK Paruh Waktu tidak berbeda dengan PPPK Penuh Waktu.

Artinya, mereka yang tergolong dalam kategori PPPK Paruh Waktu berhak untuk mengenakan seragam KORPRI. Ini menunjukkan bahwa meskipun mereka bekerja dalam kapasitas paruh waktu, mereka tetap memiliki identitas yang sama dengan ASN lainnya.

Seragam tersebut tidak hanya wajib dikenakan setiap bulan pada tanggal 17, tetapi juga saat upacara peringatan HUT KORPRI. Selain itu, mereka juga diharuskan mengenakan seragam pada hari-hari besar nasional lainnya yang diakui oleh pemerintah.

Peran KORPRI dalam Meningkatkan Profesionalisme ASN

KORPRI, atau Korps Pegawai Republik Indonesia, merupakan organisasi yang menampung seluruh pegawai ASN, baik PNS maupun PPPK. Organisasi ini berfungsi untuk meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme para anggotanya.

Fungsi utama KORPRI adalah memfasilitasi pengabdian yang lebih baik kepada masyarakat, bangsa, dan negara. Melalui KORPRI, para pegawai ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu, dapat berpartisipasi dalam berbagai kegiatan sosial dan pengembangan profesional.

Walaupun PPPK tidak memiliki status sebagai pegawai tetap seperti PNS, mereka tetap berhak mendapatkan manfaat yang ditawarkan oleh KORPRI. Ini termasuk akses kepada program-program kesejahteraan yang dirancang untuk meningkatkan kualitas hidup para pegawai.

Implikasi Status PPPK Paruh Waktu dalam Tatanan ASN

Status sebagai PPPK Paruh Waktu memberikan beberapa keuntungan, meskipun tidak setara dengan PNS. Di satu sisi, mereka mendapat fleksibilitas dalam bekerja, sementara di sisi lain, mereka tetap terintegrasi dalam sistem yang lebih besar dari ASN.

Proses seleksi dan pengelolaan PPPK Paruh Waktu memerlukan pemahaman yang mendalam dari setiap pihak terkait. Ini penting agar mereka dapat berkontribusi secara optimal dalam menjalankan tugas pemerintah.

Kendati PPPK Paruh Waktu memiliki beberapa keterbatasan, mereka tetap dianggap sebagai bagian integral dari sistem pemerintahan. Hal ini memberikan harapan bagi banyak individu yang ingin berkarir di sektor publik dengan cara yang lebih fleksibel.

Previous Post

Gubernur Jatim Khofifah Ajak Pramuka Jadi Pelita Moral Bangsa di Era Teknologi

Next Post

Kejengkelan yang Terdengar dalam Renungan

Rekomendasi

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Sopir Bus di Pasuruan

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Sopir Bus di Pasuruan

Harga Emas 30 Mei 2025 Naik Tajam, Berapa Angkanya?

Antam Melejit, Simak Galeri 24 dan UBS

Nilai Kerugian Kasus Kredit Fiktif Pasar Pon Ponorogo Menurut Kejari

Nilai Kerugian Kasus Kredit Fiktif Pasar Pon Ponorogo Menurut Kejari

Festival Domba Pasuruan 2025 Tingkatkan Minat Beternak Masyarakat

Festival Domba Pasuruan 2025 Tingkatkan Minat Beternak Masyarakat

Kediri Memperkuat Komitmen terhadap Good Governance

Kediri Memperkuat Komitmen terhadap Good Governance

Gerindra Tidak Mendukung Sudewo Pansus Temukan 12 Dugaan Pelanggaran Bupati Pati Dasco Pemakzulan Berjalan

Gerindra Tidak Mendukung Sudewo Pansus Temukan 12 Dugaan Pelanggaran Bupati Pati Dasco Pemakzulan Berjalan

Pengadaan Seleksi CPNS 2025 Tersedia Lebih dari 3000 Formasi Cek Jadwal Lengkap

Pengadaan Seleksi CPNS 2025 Tersedia Lebih dari 3000 Formasi Cek Jadwal Lengkap

Sidebar

Kategori

  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Sorotan
Fokus Tempo

© 2025 Fokustempo. All rights reserved.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan

© 2025 Fokustempo. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?