www.fokustempo.id – Penyandang disabilitas sering kali menghadapi tantangan yang lebih besar dibandingkan dengan masyarakat umum. Keterbatasan mereka dalam mengakses berbagai layanan sosial dan ekonomi menjadi isu yang harus ditangani secara serius oleh pemerintah dan masyarakat.
Di Jember, Jawa Timur, anggota DPRD berharap agar penyandang disabilitas dapat dimasukkan ke dalam kategori desil 1 dan desil 2 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional. Ini bertujuan agar mereka menerima program sosial yang setara dengan warga miskin lainnya.
Desil adalah sistem pengukuran yang membagi masyarakat ke dalam sepuluh kategori berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi. Dengan pendekatan ini, desil 1 menunjukkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sedangkan desil 2 mencerminkan kelompok yang sedikit lebih mampu tetapi masih rentan.
Signifikansi Penerimaan Bantuan Sosial bagi Penyandang Disabilitas
Ahmad Dhafir Syah, seorang anggota DPRD Jember, menegaskan pentingnya solusi yang tepat untuk penyandang disabilitas. Dia menyoroti bahwa data yang saat ini ada, yaitu DTSEN, belum sepenuhnya merepresentasikan kebutuhan mereka.
Menurutnya, pemerintah daerah harus berupaya melobi Kementerian Sosial agar persoalan ini mendapatkan perhatian yang serius. Penanganan yang tepat akan sangat membantu penyandang disabilitas dalam akses ke program sosial.
“Setiap individu, terlepas dari kategori desil mereka, berhak menerima bantuan sosial,” ungkap Dhafir. Hal ini menunjukkan bahwa penanganan yang humanis dan inklusif harus menjadi prioritas pemerintah lokal.
Kepentingan Data Sosial dalam Mengatasi Kemiskinan
Sekretaris Dinas Sosial Jember, M. Sifak Benny Kurniawan, menjelaskan bahwa saat ini mereka berada dalam Kelompok Kerja Kemiskinan. Tujuan utama grup ini adalah untuk mengatasi kemiskinan dengan menggunakan data dari desil 1 dan desil 2.
“Fokus kami adalah pengetasan kemiskinan, yang tentunya harus mengikuti data dari DTSEN,” katanya. Data tersebut sangat penting untuk merumuskan kebijakan yang tepat sasaran mengenai pemberian bantuan sosial kepada masyarakat.
Namun, ia mencatat bahwa beberapa penyandang disabilitas tidak termasuk dalam desil 1 dan 2. Ini menunjukkan perlunya revisi atau pendekatan baru dalam pengumpulan data untuk mencakup mereka yang sebenarnya membutuhkan bantuan.
Peluang dan Tantangan dalam Memberikan Pelatihan bagi Penyandang Disabilitas
Sifak juga mengungkapkan tantangan dalam memasukkan penyandang disabilitas ke dalam kategori desil tersebut. Dia menyatakan bahwa ini merupakan tantangan yang perlu ditangani dengan adanya kebijakan yang tepat.
Dia menambahkan, “Kami perlu terobosan atau payung hukum untuk memberikan pelatihan kepada penyandang disabilitas tanpa melanggar aturan yang ada.” Pendekatan seperti ini diharapkan dapat membantu mereka meningkatkan keterampilan dan kualitas hidup.
Agung Dwi Hendarto, seorang pekerja sosial di Dinas Sosial Jember, khawatir bahwa pembedaan kategori dapat menciptakan masalah baru. Satu hal yang pasti, diskriminasi berdasarkan status sosial atau ekonomi tidak seharusnya terjadi.