www.fokustempo.id – Setelah melalui proses panjang, Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang akhirnya membebaskan dua orang narapidana yang mendapat amnesti. Keputusan ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 1 Agustus 2025, dan berlaku untuk narapidana di seluruh Indonesia.
Kedua narapidana yang dibebaskan adalah Khoiruddin dan Yatimun, yang sebelumnya dijatuhi hukuman karena terlibat dalam kasus kekerasan terhadap anak. Pembebasan ini memunculkan harapan bagi mereka untuk memulai lembaran baru setelah menjalani masa hukuman yang cukup lama.
Khoiruddin yang berusia 44 tahun dan Yatimun yang berusia 53 tahun, keduanya menjalani hukuman berat. Sebagai bagian dari amnesti, pembebasan ini mencerminkan kebijakan negara dalam memberikan kesempatan kedua pada individu yang telah memenuhi syarat tertentu.
Proses Terbitnya Amnesti dan Kriterianya
Amnesti merupakan keputusan penting yang diberikan oleh Presiden, dan biasanya dilakukan dalam konteks kemanusiaan. Proses pengajuan amnesti dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM, yang melalui verifikasi yang ketat untuk menentukan kelayakan narapidana.
Pemberian amnesti ini tidak memerlukan permohonan langsung dari narapidana. Sebaliknya, data dan analisis mendalam tentang kasus masing-masing individu dipertimbangkan dengan seksama.
Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapatkan amnesti, seperti usia lanjut, memiliki penyakit kronis, atau kondisi lain yang memperhatikan aspek kemanusiaan. Itu semua bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi mereka yang berpotensi untuk berintegrasi kembali ke masyarakat.
Profil Narapidana yang Dibebaskan dari Lapas Malang
Kedua narapidana, Khoiruddin dan Yatimun, telah menjalani hukuman dengan alasan yang sangat serius. Khoiruddin, yang berasal dari Desa Gading, mendapat hukuman selama 14 tahun dengan denda yang cukup besar. Kasus yang ditangani bukanlah hal sepele dan sangat berpengaruh pada kalangan masyarakat.
Sementara itu, Yatimun dihukum selama 15 tahun karena tindak kekerasan yang tidak kalah serius. Pengalaman hidup mereka selama di dalam Lapas tentu mempengaruhi pandangan dan sikap mereka terhadap kehidupan setelah bebas.
Diharapkan, keduanya dapat memperbaiki diri setelah mengalami masa hukuman yang panjang. Kebebasan ini menjadi momen penting untuk membangun kembali hubungan dengan keluarga dan masyarakat yang sebelumnya terputus.
Pernyataan Kepala Lapas Kelas I Malang dan Harapan ke Depan
Kepala Lapas Kelas I Malang, Teguh Pamuji, menekankan bahwa pembebasan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan. Beliau juga menyampaikan bahwa proses pembebasan telah mengikuti prosedur dan syarat hukum yang berlaku.
Dalam pernyataannya, Teguh berharap kebebasan yang diperoleh kedua narapidana ini dapat menjadi momen berharga. Ia mengajak keduanya untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya demi memperbaiki diri dan masa depan yang lebih cerah.
Pengalaman di dalam Lapas bisa menjadi pelajaran berharga yang dipetik. Dengan harapan yang baru, mereka dapat membangun kembali hubungan yang lebih sehat dan produktif dengan masyarakat dan keluarga.


