www.fokustempo.id – Pada tanggal 14 Juli 2025, seorang pedagang bakso keliling bernama Junaidi, yang berusia 30 tahun dan tinggal di Dusun Londuwek, Desa Banyubunih, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bangkalan. Penangkapan ini berlangsung di Jalan Kampung Lebak, Kelurahan Pangeranan, Kecamatan Kota Bangkalan, saat Junaidi menjalankan aktivitasnya sebagai pedagang bakso.
Pihak kepolisian menangkap Junaidi setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan adanya orang yang membawa narkoba jenis sabu. Dalam laporan tersebut, petugas diberikan ciri-ciri yang cukup jelas dan informasi ini menjadi titik awal penyelidikan yang lebih mendalam.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas dari Satresnarkoba menemukan bahwa laporan tersebut adalah benar dan orang yang dimaksud adalah Junaidi. Penuturan dari Kasat Narkoba Polres Bangkalan, AKP Kiswoyo Supriyanto, menegaskan pentingnya kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian dalam mengatasi masalah narkoba.
Penyamaran Petugas dan Penangkapannya yang Dramatis
Petugas kemudian melakukan operasi penyamaran dengan berpura-pura membeli bakso dari Junaidi. Melalui pendekatan yang hati-hati, petugas melakukan negosiasi yang mengarah pada pembelian narkoba, sehingga berhasil mengamankan pelaku tanpa menimbulkan kecurigaan.
Setelah transaksi mini tersebut, petugas langsung melakukan penggeledahan di tempat kejadian. Hasil penggeledahan menunjukkan bahwa Junaidi tidak hanya membawa narkoba, tetapi juga peralatan untuk mengonsumsinya.
Dalam barang bukti yang ditemukan, petugas menemukan satu bungkus rokok merk Balvier yang berisi plastik klip berisi sabu seberat 0,60 gram. Selain itu, terdapat satu bong lengkap dengan sedotan dan pipet kaca yang berisi sisa sabu seberat 0,96 gram, serta satu sendok sabu.
Proses Hukum yang Dihadapi Junaidi
Setelah penangkapan, Junaidi dan barang buktinya dibawa ke Polres Bangkalan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terungkapnya kasus ini menunjukkan efek jera yang diperlukan untuk memperingatkan masyarakat mengenai bahaya narkoba.
Junaidi dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia bisa menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, sebuah konsekuensi serius yang harus dihadapi oleh pelanggar hukum narkotika.
Kiswoyo menyatakan bahwa penangkapan ini adalah langkah penting dalam upaya pemberantasan narkoba di daerah tersebut. Hal ini memperkuat komitmen kepolisian untuk tidak hanya menangkap pelanggar, tetapi juga mencegah penyebaran narkoba lebih lanjut di kalangan masyarakat.
Pengaruh Narkoba di Kalangan Masyarakat dan Tindakan Preventif
Kehadiran narkoba, terutama di kalangan pemuda, menjadi salah satu masalah yang perlu diatasi dengan segera. Pihak berwenang menyadari bahwa setiap penangkapan hanya langkah awal dalam menghadapi masalah sosial yang lebih besar.
Upaya preventif menjadi penting untuk dilakukan agar generasi muda terhindar dari jebakan narkoba. Edukasi dan sosialisasi mengenai bahaya narkoba harus terus dilakukan di berbagai lapisan masyarakat, terutama di lingkungan pendidikan.
Banyak pemuda yang terjebak dalam penyalahgunaan narkoba tidak menyadari konsekuensi jangka panjang dari tindakan mereka. Kesadaran akan bahaya tersebut perlu ditanamkan sejak dini agar tidak terjadi peningkatan jumlah kasus serupa seperti yang dialami Junaidi.


