www.fokustempo.id – Pengamat hukum dan pembangunan, Hardjuno Wiwoho, memberikan kritik mendalam terhadap putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi mengenai mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong. Menurutnya, konstruksi hukum dalam kasus ini tidak sesuai dengan asas keadilan yang semestinya diterapkan dalam hukum pidana. Kritik tersebut mencuat dari temuan sejumlah inkonsistensi dalam pengambilan keputusan oleh majelis yang bersangkutan.
Hardjuno mengemukakan bahwa salah satu titik lemah dalam proses hukum adalah ketidakjelasan dalam pembuktian kerugian negara. Dalam pandangannya, basis hukum yang digunakan seharusnya lebih robust dan tidak hanya bergantung pada teori dan doktrin yang tidak disertai dengan perhitungan konkret.
“Penting untuk memahami bahwa ketika berbicara mengenai kerugian negara, majelis harus mempertimbangkan data dan angka yang akurat. Hanya mengandalkan kutipan teori tanpa adanya hitungan faktual adalah pendekatan yang kurang tepat dan tidak adil,” jelas Hardjuno.
Analisis Kritis Terhadap Konstruksi Hukum dalam Kasus Ini
Dalam pandangannya, ketidakjelasan ini menciptakan potensi ketidakadilan yang lebih besar. Hardjuno menekankan bahwa setiap keputusan hukum seharusnya didasarkan pada pemahaman yang mendalam tentang situasi yang dihadapi. Dengan kata lain, majelis hakim harus memiliki pandangan yang komprehensif mengenai fakta-fakta yang ada sebelum menjatuhkan putusan.
Berdasarkan penilaian Hardjuno, keputusan majelis hakim yang menyatakan Thomas Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor adalah hal yang lemah. Ia menilai bahwa unsur penting seperti mens rea, atau niat jahat, tidak dibuktikan dengan baik selama proses hukum berlangsung.
“Dalam hukum pidana modern, ada dua elemen yang harus terpenuhi untuk menjatuhkan hukuman: actus reus dan mens rea. Ketika salah satu dari elemen ini diabaikan, maka landasan hukumnya menjadi goyah,” ungkapnya dengan tegas.
Penggunaan Kebijakan dan Diskresi di Lingkungan Pemerintah
Hardjuno juga menyoroti penggunaan diskresi kebijakan oleh Thomas Lembong saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Menurutnya, tindakan tersebut seharusnya ditangani dalam konteks administratif dan bukan langsung dibawa ke ranah pidana. Ini mengisyaratkan perlunya pemisahan yang jelas antara pelanggaran administratif dengan tindak pidana yang lebih serius.
“Di banyak negara demokratis, tindakan menteri yang menuai kontroversi biasanya diselesaikan melalui debat etika dan administratif, bukan dengan jalur hukum pidana. Kita tak boleh menjadikan hukum sebagai alat untuk membalas dendam atau memberi sanksi terhadap kebijakan yang mungkin tidak populer,” tambahnya.
Hal ini menunjukkan betapa pentingnya perspektif hukum yang luas dan menyeluruh dalam menangani isu-isu kebijakan publik. Tanpa adanya pendekatan yang bijaksana, ada risiko bahwa hukum bisa disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.
Pertimbangan Ideologis dalam Putusan Hakim
Aspek lain yang menjadi sorotan Hardjuno adalah argumen majelis hakim yang menilai bahwa tindakan Thomas Lembong tidak sejalan dengan nilai-nilai demokrasi ekonomi dan Pancasila. Ia berpendapat bahwa pertimbangan ideologis tersebut seharusnya tidak usah terlibat dalam ranah hukum.
“Mengaitkan keputusan hukum dengan nilai ideologis menjadi masalah tersendiri. Seharusnya hukum pidana tidak dipakai sebagai alat utama untuk berdebat mengenai ideologi,” tegasnya. Hal ini mencerminkan kebutuhan untuk menjaga agar proses hukum tetap terfokus pada fakta hukum dan bukan pada sudut pandang ideologis.
Diskusi mengenai nilai-nilai ideologis memang penting, namun harus dilakukan di arena yang tepat tanpa melibatkan hukum pidana yang seharusnya berperan menegakkan keadilan secara objektif.
Pentingnya Memisahkan Pelanggaran Administratif dan Tindak Pidana
Hardjuno menjelaskan bahwa pemisahan yang jelas antara pelanggaran administratif dan tindak pidana sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Dia meminta agar semua lembaga penegak hukum dapat bersikap obyektif dan konsisten dalam menegakkan keadilan, tanpa terjebak pada kepentingan politik atau ideologis.
“Ketika hukum ditegakkan, harus ada batas yang tegas untuk menjaga agar penegakan hukum tidak melenceng dari esensi keadilan. Hal ini krusial, terutama dalam kasus dengan potensi dampak yang luas di masyarakat,” katanya.
Semua elemen dalam sistem hukum harus disadari bahwa memisahkan pelanggaran administratif dengan tindakan pidana adalah langkah penting, untuk melindungi integritas sistem hukum, serta memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa adanya manipulasi atau penyalahgunaan.
Pemisahan ini tidak hanya melindungi individu, tetapi juga berkontribusi pada kepercayaan publik terhadap sistem hukum yang ada. Keberhasilan dalam hal ini akan membawa kita lebih dekat kepada keadilan yang hakiki.


