• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Newsletter
  • Login
Fokus Tempo
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan
No Result
View All Result
Fokus Tempo
No Result
View All Result

MAKI Jatim Percaya Khofifah Tidak Terlibat Skandal Dana Hibah DPRD Jatim

MAKI Jatim Percaya Khofifah Tidak Terlibat Skandal Dana Hibah DPRD Jatim

BacaJuga

Panglima TNI Tinjau Program TMMD di Gresik

Panglima TNI Tinjau Program TMMD di Gresik

Jelang HUT Bhayangkara, Polisi dan TNI di Tuban Sumbang Darah Bersama-sama

Jelang HUT Bhayangkara, Polisi dan TNI di Tuban Sumbang Darah Bersama-sama

www.fokustempo.id – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) di Jawa Timur baru-baru ini menggelar konferensi pers untuk menjelaskan perkembangan seputar kasus dana hibah yang melibatkan DPRD setempat. Dalam kesempatan itu, mereka menegaskan bahwa Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, tidak memiliki keterlibatan dalam kasus yang tengah menjadi perhatian publik ini.

Koordinator MAKI Jawa Timur, Heru Satrio, mengekspresikan kekecewaannya terhadap tuduhan tidak berdasar yang menyudutkan Gubernur Khofifah. Ia menegaskan bahwa alur pengusulan dan pencairan dana hibah telah mengikuti semua prosedur yang ditetapkan oleh Pemprov Jatim, meskipun terdapat oknum yang menyalahgunakan wewenangnya.

Heru mengungkapkan bahwa beberapa anggota DPRD terlibat dalam penyunatan dana hibah yang seharusnya ditujukan kepada kelompok masyarakat. “Kami percaya bahwa tidak seharusnya Gubernur disalahkan atas tindakan individu yang tidak bertanggung jawab ini,” katanya dengan tegas.

Pentingnya Memahami Mekanisme Pengusulan Dana Hibah

Proses pengusulan serta penganggaran hibah di Jawa Timur harus dipahami dengan baik untuk menghindari kesalahpahaman. Heru menjelaskan bahwa mekanisme ini melibatkan input dari aspirator yang langsung berhubungan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) tanpa adanya campur tangan dari Gubernur. Ini menjadi bukti bahwa Gubernur tidak memiliki keterlibatan langsung dalam proses tersebut.

Setelah proses pengusulan dilakukan, perlu ada verifikasi yang melibatkan Inspektorat untuk memastikan bahwa setiap langkah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Gubernur baru menandatangani naskah perjanjian hibah daerah setelah semua tahapan tersebut terverifikasi dan dianggap sah secara hukum.

Penting untuk dicatat, dalam pembuatan naskah perjanjian, Gubernur memperkuat legitimasi hukum dengan meminta tanda tangan dari penerima hibah dan dokumen-dokumen pendukung lainnya. Hal ini menunjukkan upaya untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat memahami tanggung jawab mereka.

Praktik Ijon dan Akibatnya terhadap Kasus Korupsi

Kasus korupsi yang mengemuka, menurut MAKI, adalah akibat dari praktik ijon atau jual beli yang mengarah ke perilaku koruptif. Heru menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan tanpa sepengetahuan Gubernur, Wakil Gubernur, atau Sekretaris Daerah. “Ada oknum yang mencoba mengambil keuntungan pribadi di balik dana hibah ini,” jelasnya.

Ia juga menyoroti bahwa tersangka dalam kasus ini tidak berhak menerima hibah, tetapi terlibat dalam permainan dengan kelompok masyarakat untuk mencari keuntungan. Ini merupakan contoh nyata dari penyalahgunaan wewenang yang perlu diwaspadai dan ditindaklanjuti secara hukum.

MAKI berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam mengelola dana publik. “Kami ingin masyarakat memahami bahwa bukan hanya Gubernur yang bertanggung jawab, tetapi juga semua pihak yang terlibat dalam proses ini,” tutup Heru.

Menanggapi Tuduhan dan Mempertahankan Nama Baik Pemprov Jatim

MAKI merasa harus bertindak tegas atas apa yang mereka sebut sebagai framing negatif terhadap Gubernur Khofifah. Mereka telah mempersiapkan tim hukum untuk menghadapi segala bentuk pencemaran nama baik yang bisa merugikan kehormatan Pemprov Jawa Timur. “Tindakan ini sangat penting untuk menjaga integritas lembaga pemerintah,” jelas Heru.

Tim hukum tersebut berencana melaporkan semua tuduhan yang dianggap tidak berdasar dan merugikan reputasi Gubernur. Ini sebagai upaya untuk menghentikan penyebaran informasi yang salah dan menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Heru menegaskan bahwa tuduhan yang menyatakan Gubernur sengaja menghindari pemanggilan dari KPK adalah informasi yang tidak bertanggung jawab. Semua insiden pemanggilan tersebut harus dilihat dalam konteks yang lebih luas dan dipahami secara objektif.

Gubernur Khofifah sendiri telah menunjukkan komitmennya untuk hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan ulang. Ia beralasan bahwa ada kepentingan penting yang harus dihadiri, seperti momen wisuda putranya di luar negeri dan kunjungan kerja yang mendesak. “Komunikasi yang baik antara Gubernur dan KPK sudah dilakukan,” pungkas Heru.

Heru juga menjelaskan bahwa pemanggilan kepala daerah untuk memberikan keterangan adalah hal yang wajar. Setiap pemimpin daerah harus siap mempertanggungjawabkan anggaran dan program yang dijalankan di wilayahnya, sehingga keterangan mereka dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Proses ini bukan sekadar untuk mencari kesalahan, melainkan juga untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah positif menuju pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi di Jawa Timur.

Previous Post

Petani Tebu Minta Tindakan Keras Terhadap Gula Rafinasi Ilegal

Next Post

Hujan Penghargaan di Jember, Bupati Fawait: Vitamin yang Penting Bukan Tujuan utama

Rekomendasi

Teller BMT Tulungagung Gelapkan Uang Nasabah Ratusan Juta

Teller BMT Tulungagung Gelapkan Uang Nasabah Ratusan Juta

Proyek SRRL Surabaya-Sidoarjo dan Jalur Ganda Wonokromo-Sepanjang Dipercepat Konstruksi 2027

Proyek SRRL Surabaya-Sidoarjo dan Jalur Ganda Wonokromo-Sepanjang Dipercepat Konstruksi 2027

Libur Panjang Idul Adha 2025 Mendorong Kenaikan Tipis Okupansi Hotel di Jatim

Libur Panjang Idul Adha 2025 Mendorong Kenaikan Tipis Okupansi Hotel di Jatim

14.293 Pekerja Rentan di Bondowoso Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Termasuk Guru Ngaji dan Buruh Tani

14.293 Pekerja Rentan di Bondowoso Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Termasuk Guru Ngaji dan Buruh Tani

Simbol Semangat Tegak Lurus untuk Ibu Megawati

Simbol Semangat Tegak Lurus untuk Ibu Megawati

Ertiga Ugal-ugalan Tabrak Patwal Polda Jatim Bawa Rokok Ilegal

Ertiga Ugal-ugalan Tabrak Patwal Polda Jatim Bawa Rokok Ilegal

Eks Stafsus Mendagri Bicara Tentang Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumatera Utara

Eks Stafsus Mendagri Bicara Tentang Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumatera Utara

Sidebar

Kategori

  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Sorotan
Fokus Tempo

© 2025 Fokustempo. All rights reserved.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Sorotan

© 2025 Fokustempo. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?